28 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

RS Sufina Aziz Mendapat SP-Satu dari Dinkes

Sementara itu, menurut Ketua Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen
(LAPK), Farid Wajdi, mengatakan, kasus yang terjadi di RSU Sufina Aziz
ini sudah pasti dalam lingkup mal praktek pelayanan medis. “Kasus ini terjadi pasti karena mal praktek pelayanan,” ungkapnya ketika dikonfirmasi.

Farid mengatakan, dalam konteks pelayanan medis tersebut, sudah seharusnya rumah sakit memahami bahwa mereka menjual jasa, sehingga yang harus dipedulikan adalah tanggung jawab akan produk. “Jika terjadi kasus seperti, harusnya diselesaikan dahulu permasalahan. Jangan ada upaya proteksi diri, seperti menyatakan ada pihak ketiga yang ikut campur di depan publik,” jelasnya.

Ketika disinggung tentang kompensasi yang dituntut keluarga pasien, Farid mengatakan, hal tersebut wajar dipenuhi, karena kasus terjadi akibat kelalaian pelayanan. Dalam hal ini, rumah sakit harusnya melakukan koreksi internal atau pembenahan. “Alangkah baiknya rumah sakit hanya melakukan publikasi permintaan maaf dan klarifikasi saja, bukan memperuncing suasana. Karena secara hukum kasus seperti ini tidak bisa dinilai dengan nominal apapun,” jelasnya kembali.

Menurutnya, selaku pengawas rumah sakit, sudah sewajarnya Dinas Kesehatan memberikan teguran dan peringatan khusus kepada manajemen rumah sakit. “Dinkes Medan selaku pengawas rumah sakit harus memberikan teguran tegas,” ungkapnya.

Farid menyarankan, masyarakat untuk lebih berhati-hati memilih rumah sakit, karena seperti kasus yang terjadi di RS Sufina Aziz, jelas terlalu kecil kompensasi yang diberikan rumah sakit kepada keluarga pasien. “Proses klaim atas kerugian pasien, harusnya dilewati secara elegan sesuai prosedur dan menurut peraturan yang berlaku,” jelasnya.(mag3/trg)

Sementara itu, menurut Ketua Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen
(LAPK), Farid Wajdi, mengatakan, kasus yang terjadi di RSU Sufina Aziz
ini sudah pasti dalam lingkup mal praktek pelayanan medis. “Kasus ini terjadi pasti karena mal praktek pelayanan,” ungkapnya ketika dikonfirmasi.

Farid mengatakan, dalam konteks pelayanan medis tersebut, sudah seharusnya rumah sakit memahami bahwa mereka menjual jasa, sehingga yang harus dipedulikan adalah tanggung jawab akan produk. “Jika terjadi kasus seperti, harusnya diselesaikan dahulu permasalahan. Jangan ada upaya proteksi diri, seperti menyatakan ada pihak ketiga yang ikut campur di depan publik,” jelasnya.

Ketika disinggung tentang kompensasi yang dituntut keluarga pasien, Farid mengatakan, hal tersebut wajar dipenuhi, karena kasus terjadi akibat kelalaian pelayanan. Dalam hal ini, rumah sakit harusnya melakukan koreksi internal atau pembenahan. “Alangkah baiknya rumah sakit hanya melakukan publikasi permintaan maaf dan klarifikasi saja, bukan memperuncing suasana. Karena secara hukum kasus seperti ini tidak bisa dinilai dengan nominal apapun,” jelasnya kembali.

Menurutnya, selaku pengawas rumah sakit, sudah sewajarnya Dinas Kesehatan memberikan teguran dan peringatan khusus kepada manajemen rumah sakit. “Dinkes Medan selaku pengawas rumah sakit harus memberikan teguran tegas,” ungkapnya.

Farid menyarankan, masyarakat untuk lebih berhati-hati memilih rumah sakit, karena seperti kasus yang terjadi di RS Sufina Aziz, jelas terlalu kecil kompensasi yang diberikan rumah sakit kepada keluarga pasien. “Proses klaim atas kerugian pasien, harusnya dilewati secara elegan sesuai prosedur dan menurut peraturan yang berlaku,” jelasnya.(mag3/trg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru