31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Kepala BKD Medan Tak Ngerti Aturan

FOTO: ANDIKA/SUMUTPOS  Situasi pemberkasan honorer K2 di Balai Kota Medan.
FOTO: ANDIKA/SUMUTPOS
Situasi pemberkasan honorer K2 di Balai Kota Medan beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan, Lahum, ngotot pihaknya menunggu surat resmi dari BKN jika memang usul pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 471 honorer K2 yang tidak dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Walikota Medan Dzulmi Eldin, ditolak.

Pernyataan tersebut mengindikasikan Kepala BKD hanya cari-cari alasan, karena sebenarnya aturannya sudah jelas, yakni tertuang di Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Februari 2014.

Kepala Biro Humas dan Protokoler BKN, Tumpak Hutabarat, menjelaskan, Surat Kepala BKN itu sebetulnya sebagai penegasan SE MenPAN-RB No 5 Tahun 2010 tentang kriteria tenaga honorer K2. Selain itu, SPTJM dan SE itu juga ada tersirat di PP 56 Tahun 2012. “Apa BKD itu gak ngerti ya,” ujar Tumpak Hutabarat di Jakarta, kemarin (17/7).

Tumpak tidak mau berpolemik mengenai perlu tidaknya surat penolakan resmi. Pasalnya, hal itu urusan teknis saja. Yang prinsip adalah soal jaminan bahwa honorer K2 yang diusulkan pemberkasannya adalah honorer asli.

“Mereka (BKD) yang tau mana yang bodong mana yang tidak. Karena itu kami minta STPJM, agar yang bodong tidak ikut diusulkan. SPTJM itu alat menyaring. Kalau bodong ikut diusulkan dan SPTJM sudah diteken, maka kena pidana. Kalau STPJM tak diteken PPK, tidak akan diproses,” terang Tumpak.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar juga pernah menyentil kasus Medan. Dia menduga, pemberkasan tanpa SPTJM yang diteken PPK itu hanya upaya coba-coba untuk mengelabui para pegawai BKN yang mengurus penetapan NIP. Dia tegaskan, BKN tidak mungkin teledor, lantaran SPTJM yang diteken PPK merupakan syarat mutlak.

“Mereka berpikir, di BKN tidak akan sedetil itu pemeriksaannya. Proses di BKN itu sangat detil dan melewati pemeriksaan berlapis. PPK dan BKD jangan main-main,” cetus menteri yang juga politisi dari PAN itu, beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Kepala BKN Eko Sutrisno memastikan pihaknya akan mengembalikan usul pemberkasan NIP bagi 471 honorer K2 dari Pemko Medan itu. Berkas akan dikembalikan agar dilengkapi dengan SPTJM yang diteken Walikota Medan, Dzulmi Eldin.

 

BKD MADINA AMBIL SURAT TERKAIT NASIB HONORER K2 GAGAL TES

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mandailing Natal (Madina), Syahdan Lubis kemarin (17/7) datang ke kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Jakarta. Kedatangan Syahdan untuk mendapatkan surat Sekretaris KemenPAN-RB Tasdik Kinanto atas nama MenPAN-RB, bernomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014 tentang penanganan tenaga honorer K2, tertanggal 30 Juni 2014.

Syahdan mengatakan, dirinya sudah melihat surat tersebut di website resmi kemenPAN-RB, namun belum yakin keasliannya. Karenanya, dia datang langsung ke kantor yang dipimpin Azwar Abubakar itu. “Kami belum yakin keaslian suratnya. Itu sebabnya kami ke sini untuk mendapatkan surat aslinya,” kata Syahdan Lubis di gedung KemenPAN-RB, Jakarta, kemarin. Karena surat tersebut penting terkait pemberkasan honorer K2 yang dibatasi hingga 31 Juli dan perintah melakukan verifikasi honorer K2 gagal tes, Syahdan mengaku diperintahkan bupati Madina untuk memastikan bahwa surat itu asli.

“Kami sangat berhati-hati. Karakter masyarakat kami, kalau bukan melihat dokumen asli tidak akan percaya. Meski sudah diumumkan lewat website pemerintah sekalipun kalau dokumennya tidak ada, masyarakat tidak akan percaya. Makanya kami bela-belain ke sini untuk membawa surat resminya,” kata dia. Terpisah, Sekretaris Jenderal Forum Honorer Indonesia (Sekjen FHI) Eko Imam Suryanto menyatakan, banyak rekannya yang belum tau mengenai terbitnya surat bernomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014 itu. Surat itu meminta seluruh instansi, baik pusat maupun daerah, untuk segera melakukan verifikasi dan validasi (verval) terhadap honorer K2 yang gagal tes itu, sesuai kriteria dalam PP Nomor 56/2012. Verval untuk memastikan mana honorer K2 asli dan mana yang bodong.

“Sangat disayangkan banyak kawan-kawan honorer yang belum mengetahui. Timbul pertanyaan dari FHI apakah Pemerintah Daerah tidak mensosialisasikan atau memang Pusat belum mengirimnya ke daerah-daerah. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tersendiri bagi kawan-kawan honorer di daerah. Apalagi dengan tenggat waktu yang sampai tanggal 15 Agustus terkait pengiriman data hasil dari verval K2 yang tidak lulus dan tanggal 31 Juli 2014 untuk yang lulus. Ini akan menimbulkan permasalahan tersendiri,” ujar Eko kepada koran ini kemarin.

Dia mengimbau para honorer K2 yang belum lulus agar tenang. “Sekali lagi FHI memohon kawan-kawan Honorer K2 yang belum lulus jangan panik. Segeralah berkordinasi dengan BKD setempat,” imbuhnya lagi. Seperti disampaikan dalam surat bernomor B.2605 itu, laporan data hasil verval honorer K2 yang gagal tes ini harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diteken kepala daerah. “Terhadap tenaga honorer kategori II yang tidak lulus seleksi, juga dilakukan verifikasi dan validasi sesuai kriteria dalam PP nomor 56/2012 disertai dengan SPTJM. Data hasil validasi tersebut selanjutnya disampaikan juga ke Kementerian PANRB dan BKN paling lambat tanggal 15 Agustus 2014, sebagai bahan analisis dan pertimbangan perumusan kebijakan selanjutnya,” ujar Tasdik dalam suratnya tersebut. (sam/deo)

FOTO: ANDIKA/SUMUTPOS  Situasi pemberkasan honorer K2 di Balai Kota Medan.
FOTO: ANDIKA/SUMUTPOS
Situasi pemberkasan honorer K2 di Balai Kota Medan beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan, Lahum, ngotot pihaknya menunggu surat resmi dari BKN jika memang usul pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 471 honorer K2 yang tidak dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Walikota Medan Dzulmi Eldin, ditolak.

Pernyataan tersebut mengindikasikan Kepala BKD hanya cari-cari alasan, karena sebenarnya aturannya sudah jelas, yakni tertuang di Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Februari 2014.

Kepala Biro Humas dan Protokoler BKN, Tumpak Hutabarat, menjelaskan, Surat Kepala BKN itu sebetulnya sebagai penegasan SE MenPAN-RB No 5 Tahun 2010 tentang kriteria tenaga honorer K2. Selain itu, SPTJM dan SE itu juga ada tersirat di PP 56 Tahun 2012. “Apa BKD itu gak ngerti ya,” ujar Tumpak Hutabarat di Jakarta, kemarin (17/7).

Tumpak tidak mau berpolemik mengenai perlu tidaknya surat penolakan resmi. Pasalnya, hal itu urusan teknis saja. Yang prinsip adalah soal jaminan bahwa honorer K2 yang diusulkan pemberkasannya adalah honorer asli.

“Mereka (BKD) yang tau mana yang bodong mana yang tidak. Karena itu kami minta STPJM, agar yang bodong tidak ikut diusulkan. SPTJM itu alat menyaring. Kalau bodong ikut diusulkan dan SPTJM sudah diteken, maka kena pidana. Kalau STPJM tak diteken PPK, tidak akan diproses,” terang Tumpak.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar juga pernah menyentil kasus Medan. Dia menduga, pemberkasan tanpa SPTJM yang diteken PPK itu hanya upaya coba-coba untuk mengelabui para pegawai BKN yang mengurus penetapan NIP. Dia tegaskan, BKN tidak mungkin teledor, lantaran SPTJM yang diteken PPK merupakan syarat mutlak.

“Mereka berpikir, di BKN tidak akan sedetil itu pemeriksaannya. Proses di BKN itu sangat detil dan melewati pemeriksaan berlapis. PPK dan BKD jangan main-main,” cetus menteri yang juga politisi dari PAN itu, beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Kepala BKN Eko Sutrisno memastikan pihaknya akan mengembalikan usul pemberkasan NIP bagi 471 honorer K2 dari Pemko Medan itu. Berkas akan dikembalikan agar dilengkapi dengan SPTJM yang diteken Walikota Medan, Dzulmi Eldin.

 

BKD MADINA AMBIL SURAT TERKAIT NASIB HONORER K2 GAGAL TES

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mandailing Natal (Madina), Syahdan Lubis kemarin (17/7) datang ke kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Jakarta. Kedatangan Syahdan untuk mendapatkan surat Sekretaris KemenPAN-RB Tasdik Kinanto atas nama MenPAN-RB, bernomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014 tentang penanganan tenaga honorer K2, tertanggal 30 Juni 2014.

Syahdan mengatakan, dirinya sudah melihat surat tersebut di website resmi kemenPAN-RB, namun belum yakin keasliannya. Karenanya, dia datang langsung ke kantor yang dipimpin Azwar Abubakar itu. “Kami belum yakin keaslian suratnya. Itu sebabnya kami ke sini untuk mendapatkan surat aslinya,” kata Syahdan Lubis di gedung KemenPAN-RB, Jakarta, kemarin. Karena surat tersebut penting terkait pemberkasan honorer K2 yang dibatasi hingga 31 Juli dan perintah melakukan verifikasi honorer K2 gagal tes, Syahdan mengaku diperintahkan bupati Madina untuk memastikan bahwa surat itu asli.

“Kami sangat berhati-hati. Karakter masyarakat kami, kalau bukan melihat dokumen asli tidak akan percaya. Meski sudah diumumkan lewat website pemerintah sekalipun kalau dokumennya tidak ada, masyarakat tidak akan percaya. Makanya kami bela-belain ke sini untuk membawa surat resminya,” kata dia. Terpisah, Sekretaris Jenderal Forum Honorer Indonesia (Sekjen FHI) Eko Imam Suryanto menyatakan, banyak rekannya yang belum tau mengenai terbitnya surat bernomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014 itu. Surat itu meminta seluruh instansi, baik pusat maupun daerah, untuk segera melakukan verifikasi dan validasi (verval) terhadap honorer K2 yang gagal tes itu, sesuai kriteria dalam PP Nomor 56/2012. Verval untuk memastikan mana honorer K2 asli dan mana yang bodong.

“Sangat disayangkan banyak kawan-kawan honorer yang belum mengetahui. Timbul pertanyaan dari FHI apakah Pemerintah Daerah tidak mensosialisasikan atau memang Pusat belum mengirimnya ke daerah-daerah. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tersendiri bagi kawan-kawan honorer di daerah. Apalagi dengan tenggat waktu yang sampai tanggal 15 Agustus terkait pengiriman data hasil dari verval K2 yang tidak lulus dan tanggal 31 Juli 2014 untuk yang lulus. Ini akan menimbulkan permasalahan tersendiri,” ujar Eko kepada koran ini kemarin.

Dia mengimbau para honorer K2 yang belum lulus agar tenang. “Sekali lagi FHI memohon kawan-kawan Honorer K2 yang belum lulus jangan panik. Segeralah berkordinasi dengan BKD setempat,” imbuhnya lagi. Seperti disampaikan dalam surat bernomor B.2605 itu, laporan data hasil verval honorer K2 yang gagal tes ini harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diteken kepala daerah. “Terhadap tenaga honorer kategori II yang tidak lulus seleksi, juga dilakukan verifikasi dan validasi sesuai kriteria dalam PP nomor 56/2012 disertai dengan SPTJM. Data hasil validasi tersebut selanjutnya disampaikan juga ke Kementerian PANRB dan BKN paling lambat tanggal 15 Agustus 2014, sebagai bahan analisis dan pertimbangan perumusan kebijakan selanjutnya,” ujar Tasdik dalam suratnya tersebut. (sam/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/