SUMUTPOS.CO – Ratusan massa dari pengurus daerah (PD) Muhammadiyah Kota Medan melakukan unjuk rasa ke Mapolres Pelabuhan Belawan, Jalan Raya Pelabuhan, Kecamatan Medan Belawan, Selasa (17/7). Mereka mendesak penegakan hukum atas pengrusakan serta penyerangan ke rumah ibadah. “Tangkap pelaku pengrusakan mesjid! Jangan berpihak kepada yang salah,” teriak orator saat melakukan orasi.
Massa yang tergabung dari beberapa pengurus Muhammadiyah Kota Medan ini, awalnya berkumpul dari Masjid Raya Taqwa Belawan. Mereka berkonvoi menuju ke Mapolres Pelabuhan Belawan.
Akibat aksi yang dilakukan ratusan massa, akses jalan menuju ke Pelabuhan Belawan terganggu. Sehingga, menggaggu berjalannya distribusi barang angkutan truk – truk yang melintas.
“Tangkap pelaku pengrusakan, Muspika Kecamatan Medan Marelan sudah berpihak, kami minta keadilan agar pelaku segera ditangkap. Sudah dua kali kami laporkan ini, kenapa polisi diam,” teriak orator lagi.
Meski teriknya matahari, tidak membuat ratusan massa kendur menyampaikan orasinya. Mereka meminta orang nomor satu di Polres Pelabuhan Belawan harus berani menangkap pelaku yang telah merusak rumah ibadah tersebut.
Seiring berjalannya orasi, Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Taufik mengajak perwakilan massa yang keberatan untuk bisa melakukan musyawarah. Namun, massa menolak ingin bertemu langsung dengan Kapolres Pelabuhan Belawan. “Jangan tanya alas hak tanah itu, kami mau keadilan. Kalau memang kapolres tidak bisa bertemu dengan kami, maka kami akan kembali demo pada Jumat (20/7) mendatang,” teriak orator.
Ketua Majlis Taklim Hukum dan HAM Muhammadiyah Kota Medan mengatakan, mereka sudah melapor masalah perusakan masjid, perusakan plang, penyerangan jamaah mengaji dan larangan Salat Jumat. “Dimana keadilan? Ini harus diadili, makanya kita minta tangkap pelakunya,” tegas Ibrahim.
Dikatakan Ibrahim, masalah sengketa tanah masuk ranah perdata. Sedangkan masalah yang timbul sekarang adalah pidana. “Kita minta pelakunya ditangkap, itu saja. Bukti sudah jelas dari rekaman CCTV ada, kenapa pelaku tidak ditangkap. Makanya kita akan terus lakukan orasi ke polda atau sampai ke mabes polri,” tegasnya lagi.
Sekadar diketahui, pemicu terjadi orasi itu berawal dari sengketa tanah wakaf untuk dijadikan rumah ibadah di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Tanah itu dijadikan Musala Al Hidaya. Setelah berjalannya waktu, wakaf itu dilakukan rehab dan dinaikkan status menjadi masjid dengan diganti nama Masjid Taqwa.
Namun, terjadi perselisihan masalah nama masjid yang tidak diterima warga di wilayah tersebut. Masalah itu sudah dilakukan mediasi oleh Polres Pelabuhan Belawan dengan memberikan tekanan, agar tidak ada aktivitas di rumah ibadah itu sebelum dikeluarkannya status tanah wakaf dari BPN Kota Medan. (fac/ila)