30.6 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Bebas dari Cipinang, Digiring ke Poldasu

Pemalsu SK Tirtanadi Dicokok dari Depan LP

MEDAN- Misdianto alias Anto (34), pemalsu Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai di perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi tahun 2010, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Senin (17/9).

Warga Jalan Pengilar Gang Jaya No 29 itu ditangkap setelah bebas menjalani hukuman dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta. Dengan pengawalan petugas, dia tiba di Markas Poldasu Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 Medan sekitar pukul 18.30 WIB.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka langsung di jebloskan ke dalam ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Titipan Barang Bukti (Dit Tahti) sesuai No Pol: Sp-HAN/290/IX/2012/Ditreskrimum Poldasu.

Kasubdit II Umum/Harda Tahbang Ditreskrimum Poldasu, AKBP Rudi Rifani menegaskan, tersangka diganjar atas tuduhan membuat surat palsu sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHPidana. “Dia diganjar atas tuduhan membuat surat palsu sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHPidana karena telah memalsukan SK pengangkatan pegawai di PDAM Tirtanadi,” ujarnya Senin (17/9) malam.

Rudi mengatakan, tersangka di tangkap di depan LP Cipinang, setelah pihaknya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya mengenai keberadaan tersangka. “Setelah bebas dari LP Cipinang, penyidik menunggu di depan LP, kemudian langsung membawanya,” sebutnya.
Tanpa perlawanan, tersangka di boyong ke Mapoldasu untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut. (mag-12)

Pemalsu SK Tirtanadi Dicokok dari Depan LP

MEDAN- Misdianto alias Anto (34), pemalsu Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai di perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi tahun 2010, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Senin (17/9).

Warga Jalan Pengilar Gang Jaya No 29 itu ditangkap setelah bebas menjalani hukuman dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta. Dengan pengawalan petugas, dia tiba di Markas Poldasu Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 Medan sekitar pukul 18.30 WIB.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka langsung di jebloskan ke dalam ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Titipan Barang Bukti (Dit Tahti) sesuai No Pol: Sp-HAN/290/IX/2012/Ditreskrimum Poldasu.

Kasubdit II Umum/Harda Tahbang Ditreskrimum Poldasu, AKBP Rudi Rifani menegaskan, tersangka diganjar atas tuduhan membuat surat palsu sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHPidana. “Dia diganjar atas tuduhan membuat surat palsu sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHPidana karena telah memalsukan SK pengangkatan pegawai di PDAM Tirtanadi,” ujarnya Senin (17/9) malam.

Rudi mengatakan, tersangka di tangkap di depan LP Cipinang, setelah pihaknya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya mengenai keberadaan tersangka. “Setelah bebas dari LP Cipinang, penyidik menunggu di depan LP, kemudian langsung membawanya,” sebutnya.
Tanpa perlawanan, tersangka di boyong ke Mapoldasu untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut. (mag-12)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/