26 C
Medan
Monday, October 7, 2024

Raja Anita Menghilang, Kejatisu tak juga Tetapkan Status DPO

Sakhira Zandi dan Bangun Oloan Mangkir

MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum juga menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Raja Anita. Padahal, mantan Staf Biro Keuangan Pemprovsu Tahun Anggaran (TA) 2010 silam yang berstatus tersangka, hingga sekarang belum diketahui keberadaannya.
Kasi Penkum Kejati Sumut Marcos Simaremare mengatakan, DPO hanyalah masalah administrasi. “Kami masih lakukan pencarian tersangka. Status DPO itu soal administrasi, hari ini pun bisa dibuat,” ujar Marcos, Senin (17/9).

Disinggung sistem pengejaran tersangka Raja Anita, Marcos mengaku tidak bisa menyebutkan. Termasuk juga berapa jumlah personel intelijen yang mereka turunkan. “Kalau itu, off the record,” ujar Marcos.

Lanjut Marcos, tim telah melakukan pemantauan Raja Anita sejak panggilan kedua dan ketiga dilayangkan.

Kaburnya Raja Anita akan menjadi pertimbangan agar yang bersangkutan langsung ditahan ketika diketahui keberadaannya. “Siapa yang bilang dia (Raja Anita) tidak akan kami tahan. Tetapi pada saat tim turun ke kantor Pemprov Sumut beberapa waktu lalu dan sempat terjadi keramaian di sana, pada saat tim dan Raja Anita saling kejar-kejaran, itu menjadi bukti kami serius ingin mengejar dia,” jelasnya.

Disinggung rumors yang beredar tentang Raja Anita beredar selama ini berada di luar negeri, Marcos membantah. Menurutnya, dari informasi diperoleh penyidik, tersangka Bansos tersebut masih di seputaran Kota Medan.

Seperti diketahui, Raja Anita ditetapkan sebagai tersangka karena perannya menangani 17 yayasan penerima bansos. Diantaranya, Yayasan Miftahul, Nijamiyah, dan lainnya. Namun sejumlah yayasan tersebut ditemukan fiktif. Tersangka juga diduga telah melakukan pemotongan setelah dana cair, 25 sampai 50 persen.

Sementara itu dua tersangka Bansos Pemprovsu  TA 2011, diantaranya Sakhira Zandi selaku Kabiro Binsos dan Bangun Oloan Harahap selaku Kabiro Perekonomian mendapat perlakuan khusus dari Kejatisu. Sebab meski telah dilakukan pemeriksaan beberapa kali, kedua tersangka tak kunjung ditahan.
“Hari ini sebenarnya, kedua tersangka dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan kembali. Tapi kedua tersangka tidak hadir. Jadi dijadwalkan keduanya diperiksa kembali Jumat (21/9),” uraiya.

Dari penuturan Marcos, para tersangka lain yang belum ditahan adalah, Kabiro Binkemsos Pemprov Sakhira Zandi, Kabiro Perekonomian Pemprov Bangun Oloan Harahap, serta tersangka Ummi Kalsum Bendahara Biro Perekonomian Pemprov.

“Khusus tersangka Sakhira Zandi dan Bangun Oloan, mereka sangat kooperatif setiap dipanggil baik sebagai tersangka dan saksi. Kami masih butuh informasi dari mereka untuk mencari tersangka baru. Sementara Ummi Kalsum belum ditahan karena alasan kesehatan, sedang hamil ,” sebutnya. (far)

Sakhira Zandi dan Bangun Oloan Mangkir

MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum juga menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Raja Anita. Padahal, mantan Staf Biro Keuangan Pemprovsu Tahun Anggaran (TA) 2010 silam yang berstatus tersangka, hingga sekarang belum diketahui keberadaannya.
Kasi Penkum Kejati Sumut Marcos Simaremare mengatakan, DPO hanyalah masalah administrasi. “Kami masih lakukan pencarian tersangka. Status DPO itu soal administrasi, hari ini pun bisa dibuat,” ujar Marcos, Senin (17/9).

Disinggung sistem pengejaran tersangka Raja Anita, Marcos mengaku tidak bisa menyebutkan. Termasuk juga berapa jumlah personel intelijen yang mereka turunkan. “Kalau itu, off the record,” ujar Marcos.

Lanjut Marcos, tim telah melakukan pemantauan Raja Anita sejak panggilan kedua dan ketiga dilayangkan.

Kaburnya Raja Anita akan menjadi pertimbangan agar yang bersangkutan langsung ditahan ketika diketahui keberadaannya. “Siapa yang bilang dia (Raja Anita) tidak akan kami tahan. Tetapi pada saat tim turun ke kantor Pemprov Sumut beberapa waktu lalu dan sempat terjadi keramaian di sana, pada saat tim dan Raja Anita saling kejar-kejaran, itu menjadi bukti kami serius ingin mengejar dia,” jelasnya.

Disinggung rumors yang beredar tentang Raja Anita beredar selama ini berada di luar negeri, Marcos membantah. Menurutnya, dari informasi diperoleh penyidik, tersangka Bansos tersebut masih di seputaran Kota Medan.

Seperti diketahui, Raja Anita ditetapkan sebagai tersangka karena perannya menangani 17 yayasan penerima bansos. Diantaranya, Yayasan Miftahul, Nijamiyah, dan lainnya. Namun sejumlah yayasan tersebut ditemukan fiktif. Tersangka juga diduga telah melakukan pemotongan setelah dana cair, 25 sampai 50 persen.

Sementara itu dua tersangka Bansos Pemprovsu  TA 2011, diantaranya Sakhira Zandi selaku Kabiro Binsos dan Bangun Oloan Harahap selaku Kabiro Perekonomian mendapat perlakuan khusus dari Kejatisu. Sebab meski telah dilakukan pemeriksaan beberapa kali, kedua tersangka tak kunjung ditahan.
“Hari ini sebenarnya, kedua tersangka dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan kembali. Tapi kedua tersangka tidak hadir. Jadi dijadwalkan keduanya diperiksa kembali Jumat (21/9),” uraiya.

Dari penuturan Marcos, para tersangka lain yang belum ditahan adalah, Kabiro Binkemsos Pemprov Sakhira Zandi, Kabiro Perekonomian Pemprov Bangun Oloan Harahap, serta tersangka Ummi Kalsum Bendahara Biro Perekonomian Pemprov.

“Khusus tersangka Sakhira Zandi dan Bangun Oloan, mereka sangat kooperatif setiap dipanggil baik sebagai tersangka dan saksi. Kami masih butuh informasi dari mereka untuk mencari tersangka baru. Sementara Ummi Kalsum belum ditahan karena alasan kesehatan, sedang hamil ,” sebutnya. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/