27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Massa Geruduk Gedung DPRD Sementara

Minta Batalkan PAW Remon Simatupang

MEDAN-Puluhan massa pendukung Raimon Simatupang kembali menggelar aksi unjuk rasa di gedung sementara DPRD Kota Medan, di Jalan Krakatau Medan, Senin (17/9). Mereka menuntut agar pimpinan DPRD membatalkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota dewan dari Partai Buruh, Raimon Simatupang.

Massa meminta bertemu langsung dengan Ketua DPRD Kota Medan, Amirrudin namun tidak bertemu. Pasalnya, saat itu sedang berlangsung rapat penyampai nota jawaban Wali Kota Medan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Medan.
Massa yang terus mendesak ingin bertemu langsung Amiruddin untuk menanyakan dasar dan alasan pimpinan DPRD Medan untuk melakukan proses PAW terhadap Remon Simatupang, yang direncanakan dilakukan dalam waktu dekat, dinilai bertentangan dengan Undang Undang (UU) No 27 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2010, dan peraturan lainnya.

Selain itu, massa juga ingin menanyakan pimpinan DPRD Medan telah berpihak, hal ini terindikasi dari hasil konsultasi pimpinan DPRD Medan ke Mahkamah Agung (MA), berbeda dengan yang dilakukan anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan. Bahkan setelah diteliti dalam copy surat laporan hasil konsultasi pimpinan DPRD Medan ke MA tertanggal 29 Januari 2012, tidak terdapat nama ataupun tanda tangan pejabat MA yang ditemui.

Sekitar 4 jam massa menunggu Amiruddin untuk menjumpai massa aksi, namun rapat yang berlangsung dan dipimpinnya hingga pukul 14.00 WIB tak juga selesai. Massa memberanikan diri untuk masuk ke dalam gedung wakil rakyat itu walaupun puluhan personel Sat Sabhara Polresta Medan menjaga pintu masuk gedung DPRD Kota Medan.Saling dorong pun tidak terhindar, akhir blokade puluhan polisi terbuka hingga puluhan massa masuk ke dalam lobi gedung bekas kantor PT Pelni. Polisi pun kembali membuat blokade untuk menghalau massa masuk dan naik ke ruang rapat yang sedang berlangsung.

Setelah menunggu beberapa jam akhirnya massa diperbolehkan berjumpa dengan pimpinan dewan, namun tidak semua hanya perwakilan saja. Amiruddin menjumpai perwakilan didampingi Wakil Ketua DPRD Medan, Augus Napitupulu, Sekwan DPRD Kota Medan, OK Zulfi dan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Medan, CP Nainggolan. Pertemuan ini semakin alot, adu mulut mewanari pertemuan yang berlangsung sekitar 45 menit di ruang kerja milik Augus Napitupulu. Dalam pertemuan itu perwakilan massa kembali menanyakan dasar dan alasan pimpinan DPRD Medan untuk melakukan proses PAW terhadap Remon Simatupang.

“Sampai saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap memerintahkan PAW Remon Simatupang. Karena itu, kami minta pimpinan DPRD Medan membatalkan proses PAW terhadap Remon Simatupang,” kata Nicholas, seorang perwakilan massa didampingi Remon Simatupang.

Nicholas juga menuding pimpinan DPRD Medan telah berpihak, hal ini terindikasi dari hasil konsultasi pimpinan DPRD Medan ke Mahkamah Agung (MA).
“Berbeda dengan yang dilakukan anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan. Bahkan setelah diteliti dalam copy surat laporan hasil konsultasi pimpinan DPRD Medan ke MA tertanggal 29 Januari 2012, tidak terdapat nama ataupun tanda tangan pejabat MA yang ditemui, Pada 23 Februari 2012, Banmus DPRD Medan juga melakukan konsultasi terkait masalah Remon Simatupang ke MA, dan hasilnya berbeda dengan hasil konsultasi yang dipimpin Ketua DPRD Medan Amiruddin,” katanya.

Ketua DPRD Medan Amiruddin mengatakan bahwa PAW terhadap Remon Simatupang bukan keinginan DPRD, melainkan tuntutan partai yang bersangkutan.
“PAW ini tuntutan Partai Buruh, kami hanya memproses. Dasar untuk melakukan PAW itu sudah ada, yakni Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara, dan itu sudah keluar. Kami hanya mejalankan keputusan itu,” kata Amiruddin.

Akhirnya pertemuan ini, titik ada kesimpulan dan titik temu, Amiruddin pun meninggalkan ruang pertemuan. Hingga pukul 17.30 WIB, massa tetap bertahan dan ingin kembali menjumpai Amiruddin dengan alat pengeras suara seorang orator terus memanggil nama Amiruddin untuk bertemu, walaupun anggota DPRD Kota Medan sudah berpulangan dan tidak ada di lokasi, akibat dari aksi ini ruang lobi Gedung Sementara DPRD Kota Medan tampak jorok dan kotor, aroma bau pesing tercium dari lobi kantor wakil rakyat itu. (gus)

Minta Batalkan PAW Remon Simatupang

MEDAN-Puluhan massa pendukung Raimon Simatupang kembali menggelar aksi unjuk rasa di gedung sementara DPRD Kota Medan, di Jalan Krakatau Medan, Senin (17/9). Mereka menuntut agar pimpinan DPRD membatalkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota dewan dari Partai Buruh, Raimon Simatupang.

Massa meminta bertemu langsung dengan Ketua DPRD Kota Medan, Amirrudin namun tidak bertemu. Pasalnya, saat itu sedang berlangsung rapat penyampai nota jawaban Wali Kota Medan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Medan.
Massa yang terus mendesak ingin bertemu langsung Amiruddin untuk menanyakan dasar dan alasan pimpinan DPRD Medan untuk melakukan proses PAW terhadap Remon Simatupang, yang direncanakan dilakukan dalam waktu dekat, dinilai bertentangan dengan Undang Undang (UU) No 27 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2010, dan peraturan lainnya.

Selain itu, massa juga ingin menanyakan pimpinan DPRD Medan telah berpihak, hal ini terindikasi dari hasil konsultasi pimpinan DPRD Medan ke Mahkamah Agung (MA), berbeda dengan yang dilakukan anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan. Bahkan setelah diteliti dalam copy surat laporan hasil konsultasi pimpinan DPRD Medan ke MA tertanggal 29 Januari 2012, tidak terdapat nama ataupun tanda tangan pejabat MA yang ditemui.

Sekitar 4 jam massa menunggu Amiruddin untuk menjumpai massa aksi, namun rapat yang berlangsung dan dipimpinnya hingga pukul 14.00 WIB tak juga selesai. Massa memberanikan diri untuk masuk ke dalam gedung wakil rakyat itu walaupun puluhan personel Sat Sabhara Polresta Medan menjaga pintu masuk gedung DPRD Kota Medan.Saling dorong pun tidak terhindar, akhir blokade puluhan polisi terbuka hingga puluhan massa masuk ke dalam lobi gedung bekas kantor PT Pelni. Polisi pun kembali membuat blokade untuk menghalau massa masuk dan naik ke ruang rapat yang sedang berlangsung.

Setelah menunggu beberapa jam akhirnya massa diperbolehkan berjumpa dengan pimpinan dewan, namun tidak semua hanya perwakilan saja. Amiruddin menjumpai perwakilan didampingi Wakil Ketua DPRD Medan, Augus Napitupulu, Sekwan DPRD Kota Medan, OK Zulfi dan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Medan, CP Nainggolan. Pertemuan ini semakin alot, adu mulut mewanari pertemuan yang berlangsung sekitar 45 menit di ruang kerja milik Augus Napitupulu. Dalam pertemuan itu perwakilan massa kembali menanyakan dasar dan alasan pimpinan DPRD Medan untuk melakukan proses PAW terhadap Remon Simatupang.

“Sampai saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap memerintahkan PAW Remon Simatupang. Karena itu, kami minta pimpinan DPRD Medan membatalkan proses PAW terhadap Remon Simatupang,” kata Nicholas, seorang perwakilan massa didampingi Remon Simatupang.

Nicholas juga menuding pimpinan DPRD Medan telah berpihak, hal ini terindikasi dari hasil konsultasi pimpinan DPRD Medan ke Mahkamah Agung (MA).
“Berbeda dengan yang dilakukan anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan. Bahkan setelah diteliti dalam copy surat laporan hasil konsultasi pimpinan DPRD Medan ke MA tertanggal 29 Januari 2012, tidak terdapat nama ataupun tanda tangan pejabat MA yang ditemui, Pada 23 Februari 2012, Banmus DPRD Medan juga melakukan konsultasi terkait masalah Remon Simatupang ke MA, dan hasilnya berbeda dengan hasil konsultasi yang dipimpin Ketua DPRD Medan Amiruddin,” katanya.

Ketua DPRD Medan Amiruddin mengatakan bahwa PAW terhadap Remon Simatupang bukan keinginan DPRD, melainkan tuntutan partai yang bersangkutan.
“PAW ini tuntutan Partai Buruh, kami hanya memproses. Dasar untuk melakukan PAW itu sudah ada, yakni Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara, dan itu sudah keluar. Kami hanya mejalankan keputusan itu,” kata Amiruddin.

Akhirnya pertemuan ini, titik ada kesimpulan dan titik temu, Amiruddin pun meninggalkan ruang pertemuan. Hingga pukul 17.30 WIB, massa tetap bertahan dan ingin kembali menjumpai Amiruddin dengan alat pengeras suara seorang orator terus memanggil nama Amiruddin untuk bertemu, walaupun anggota DPRD Kota Medan sudah berpulangan dan tidak ada di lokasi, akibat dari aksi ini ruang lobi Gedung Sementara DPRD Kota Medan tampak jorok dan kotor, aroma bau pesing tercium dari lobi kantor wakil rakyat itu. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/