32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Manajemen Medan Plaza Bakal Dipolisikan

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS- PADAMKAN: Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar Medan Plaza, beberapa waktu lalu.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS-
PADAMKAN: Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar Medan Plaza, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Para pedagang berencana melaporkan managemen Medan Plaza ke pihak berwajib, karena mengutip pajak bumi bangunan (PBB) kepada mereka. Pasalnya, pengutipan yang dilakukan manajemen Medan Plaza dinilai sebagai tindakan yang melanggar hukum,
“Kalau memang itu salah, kami akan laporkan kepihak yang berwajib,” kata perwakilan pedagang Medan Plaza, Tumpal saat rapat dengar pendapat di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan, Kamis (17/9) sore.

Dijelaskannya, proses pengutipan PBB oleh management gedung Medan Plaza melalui surat tagihan yang dikeluarkan pihak managemen. Selanjutnya, pedagang menyetorkan sejumlah uang sesuai tagihan ke rekening manajemen di BII.

“Jumlah tagihannya bervariasi ada yang 84 ribu, dan ada juga yang Rp2,5 juta,” sebutnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan, Godfried Efendi Lubis menyebutkan, mepengutipan retribusi untuk pembayaran PBB oleh management gedung dianggap tindakan melanggar hukum. Pasalnya, sesuai Undang-undang Nomor 28 tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kewenangan pengutipan retribusi PBB hanya boleh dilakukan pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

“Tindakan pengutipan yang dilakukan manajemen Medan Plaza adalah ilegal. Yang boleh melakukan pengutipan untuk pembayaran retribusi PBB adalah Pemko Medan, dalam hal ini Dispenda,” sebut pria berkacamata itu.

Dia mendukung tindakan pedagang yang akan melaporkan tindakan manajemen tersebut ke pihak kepolisian. Politisi Gerindra itu mendorong hal tersebut agar dapat diusut tuntas.

“Kita mendukung pedagang apabila hendak melaporkannya ke polisi. Kutipan itu jelas ilegal karena tidak pernah diperbolehkan pihak ketiga melakukan kutipan. Tidak ada payung hukumnya,” tuturnya.

Dia juga menyinggung, terkait jumlah yang dipungut dari pedagang dan yang disetorkan ke pihak Dispenda Kota Medan. “Kita juga akan mempertanyakan ini ke Dispenda. Jangan-jangan jumlah uang yang dikutip tidak sesuai dengan jumlah yang disetorkan ke Dispenda,” sebutnya.

Kuasa Hukum Manajemen MPC, Hartanta Sembiring tidak menampik manajemen MPC melakukan pengutipan retribusi PBB kepada pedagang. Namun, Hartanta menerangkan kutipan tersebut rutin diserahkan ke Dispenda Medan. “Ini sudah tradisi pak, setiap tahun kami mengutip dari pedagang dan menyetorkannya ke Dispenda. Tidak ada beda jumlahnya,” jelasnya.

Selain mempersoalkan retribusi PBB, dalam rapat kemarin, Komisi C DPRD Kota Medan mencium aroma ketidakberesan manajemen MPC dan oknum Polsek Medan Baru, terkait legalitas surat Berita Acara Serah Terima Pengamanan Gedung Medan Plaza. Dimana, surat tersebut tidak menggunaan kop surat dan stempel resmi kepolisian.

“DPRD Kota Medan melalui Komisi A diminta untuk menindaklanjuti keabsahan surat tersebut. Kanit Sabhara Polsek Medan Baru, Panit I Sabhara Polsek Medan Baru, serta Panit II Sabhara Polsek Medan Baru, yang turut menandatangani surat tersebut bertindak atas nama pribadi atau institusi?” timpal Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Salman Alfarisi.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, Hendrik H Sitompul, mempertanyakan kapasitas manajemen MPC dalam pengamanan di gedung MPC. Pasalnya, berdasarkan fakta dilapangan gedung MPC masih dipasangi police line. “Kita bingung, polisi ini kacung manajemen atau apa? Gedung itukan masih dipasang police line. Kok bisa mereka yang menjaga di sana. Kita khawatir ada upaya untuk mengaburkan barang bukti. Karena sampai sekarang peristiwa tersebut belum jelas. Apakah dibakar atau terbakar,” tegasnya. (dik/adz)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS- PADAMKAN: Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar Medan Plaza, beberapa waktu lalu.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS-
PADAMKAN: Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar Medan Plaza, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Para pedagang berencana melaporkan managemen Medan Plaza ke pihak berwajib, karena mengutip pajak bumi bangunan (PBB) kepada mereka. Pasalnya, pengutipan yang dilakukan manajemen Medan Plaza dinilai sebagai tindakan yang melanggar hukum,
“Kalau memang itu salah, kami akan laporkan kepihak yang berwajib,” kata perwakilan pedagang Medan Plaza, Tumpal saat rapat dengar pendapat di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan, Kamis (17/9) sore.

Dijelaskannya, proses pengutipan PBB oleh management gedung Medan Plaza melalui surat tagihan yang dikeluarkan pihak managemen. Selanjutnya, pedagang menyetorkan sejumlah uang sesuai tagihan ke rekening manajemen di BII.

“Jumlah tagihannya bervariasi ada yang 84 ribu, dan ada juga yang Rp2,5 juta,” sebutnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan, Godfried Efendi Lubis menyebutkan, mepengutipan retribusi untuk pembayaran PBB oleh management gedung dianggap tindakan melanggar hukum. Pasalnya, sesuai Undang-undang Nomor 28 tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kewenangan pengutipan retribusi PBB hanya boleh dilakukan pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

“Tindakan pengutipan yang dilakukan manajemen Medan Plaza adalah ilegal. Yang boleh melakukan pengutipan untuk pembayaran retribusi PBB adalah Pemko Medan, dalam hal ini Dispenda,” sebut pria berkacamata itu.

Dia mendukung tindakan pedagang yang akan melaporkan tindakan manajemen tersebut ke pihak kepolisian. Politisi Gerindra itu mendorong hal tersebut agar dapat diusut tuntas.

“Kita mendukung pedagang apabila hendak melaporkannya ke polisi. Kutipan itu jelas ilegal karena tidak pernah diperbolehkan pihak ketiga melakukan kutipan. Tidak ada payung hukumnya,” tuturnya.

Dia juga menyinggung, terkait jumlah yang dipungut dari pedagang dan yang disetorkan ke pihak Dispenda Kota Medan. “Kita juga akan mempertanyakan ini ke Dispenda. Jangan-jangan jumlah uang yang dikutip tidak sesuai dengan jumlah yang disetorkan ke Dispenda,” sebutnya.

Kuasa Hukum Manajemen MPC, Hartanta Sembiring tidak menampik manajemen MPC melakukan pengutipan retribusi PBB kepada pedagang. Namun, Hartanta menerangkan kutipan tersebut rutin diserahkan ke Dispenda Medan. “Ini sudah tradisi pak, setiap tahun kami mengutip dari pedagang dan menyetorkannya ke Dispenda. Tidak ada beda jumlahnya,” jelasnya.

Selain mempersoalkan retribusi PBB, dalam rapat kemarin, Komisi C DPRD Kota Medan mencium aroma ketidakberesan manajemen MPC dan oknum Polsek Medan Baru, terkait legalitas surat Berita Acara Serah Terima Pengamanan Gedung Medan Plaza. Dimana, surat tersebut tidak menggunaan kop surat dan stempel resmi kepolisian.

“DPRD Kota Medan melalui Komisi A diminta untuk menindaklanjuti keabsahan surat tersebut. Kanit Sabhara Polsek Medan Baru, Panit I Sabhara Polsek Medan Baru, serta Panit II Sabhara Polsek Medan Baru, yang turut menandatangani surat tersebut bertindak atas nama pribadi atau institusi?” timpal Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Salman Alfarisi.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, Hendrik H Sitompul, mempertanyakan kapasitas manajemen MPC dalam pengamanan di gedung MPC. Pasalnya, berdasarkan fakta dilapangan gedung MPC masih dipasangi police line. “Kita bingung, polisi ini kacung manajemen atau apa? Gedung itukan masih dipasang police line. Kok bisa mereka yang menjaga di sana. Kita khawatir ada upaya untuk mengaburkan barang bukti. Karena sampai sekarang peristiwa tersebut belum jelas. Apakah dibakar atau terbakar,” tegasnya. (dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/