26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Pemilik 21 Kg Sabu Divonis Mati

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS--Sukri Ismail, salah satu terdakwa kepemilikan 21,8 Kg sabu dan 100 ribu butir pil ekstasi keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri  jalan Diponegoro Medan, Senin (23/11). Sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut ditunda karena penasehat hukum dari salah satu terdakwa tidak hadir.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS–Sukri Ismail, salah satu terdakwa kepemilikan 21,8 Kg sabu dan 100 ribu butir pil ekstasi keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri jalan Diponegoro Medan, Senin (23/11). Sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut ditunda karena penasehat hukum dari salah satu terdakwa tidak hadir.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Setelah lolos dari hukuman mati di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sukri Ismail (37) akhirnya divonis mati oleh Mahkamah Agung (MA). Sukri merupakan satu dari empat terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram lebih dan pil ekstasi sebanyak 100 ribu butir.

Dikutip dari situs putusan.mahkamahagung.go.id, Senin (2/1), Ketua Majelis Hakim, Surya Jaya bersama hakim anggota Margono dan Maruap Dohmatiga Pasaribu dalam putusan bernomor 1045 K/PID.SUS/2016 menghukum mati terdakwa.

Dalam putusan tersebut, Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan tersebut : Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 11/PID.SUS/2016/PT-MDN, tanggal 9 Februari 2016 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan No. 2057/Pid.Sus/2015/ PN.Mdn, tanggal 30 November 2015 : mengadili sendiri, Menyatakan Terdakwa Sukri Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sukri Ismail oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian isi putusan yang dibacakan 26 Juli 2016 lalu itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara tersebut, Sindu Utomo membenarkan putusan mati kepada Sukri Ismail itu. “Ya, benar, dari empat terdakwa yang divonis 20 tahun penjara di tingkat PN Medan dan tingkat banding (PT) Medan, Sukri Ismail divonis mati MA. Sedangkan satu orang lagi divonis penjara seumur hidup dan dua orang lagi hukuman 20 tahun penjara,” ungkapnya, Senin (2/1) petang.

Saat ini, pihak terdakwa sedang dalam proses pengajuan kembali atau PK. “Putusan MA itu belum berkekuatan hukum tetap karena masih dalam tahap PK,” ujarnya.

Sementara Penasihat Hukum keempat terdakwa, Amri membenarkan vonis MA tersebut. “Sukri Ismail divonis mati MA, sementara Zulkifli Muhammad divonis penjara seumur hidup dan Abdullah Ibrahim serta Abdul Jabar 20 tahun penjara. Saat ini masih dalam proses PK,” ungkapnya.

Sebelumnya, JPU Sindu yang menuntut keempat terdakwa dengan hukuman mati mengajukan banding dan kasasi setelah PN dan PT Medan hanya memvonis keempatnya dengan hukuman 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, di kedua pengadilan itu, keempat terdakwa divonis selama 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Mereka dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Abdul Jabar mendapat telfon dari Har (DPO) untuk mengantarkan sabu 21,8 Kg dan 100 ribu butir pil ekstasi dengan upah Rp 40 juta. Karena tergiur, Abdul Jabar kemudian mengajak kedua rekannya masing-masing Abdullah Ibrahim dan Zulkifli Muhammad. Tepat jam 22.30 wib, masing-masing terdakwa berkumpul di loket Pelangi Jalan Sunggal. Di sana, terdakwa Sukri datang dengan membawa mobil Toyota Innova hitam BK 1150 OA, yang di dalamnya terdapat narkoba. Berselang beberapa menit kemudian, narkoba itu dilansir ke dalam bus Pelangi BL 7403 AK milik Abdul Jabar.

Kemudian mereka disergap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tanggal 8 Mei 2015 lalu. Dari penyergapan itu, didapatkan dua karung yang berisi 20 bungkus narkotika jenis sabu-sabu. Satu karung berhasil didapat dari Bus Pelangi. Sementara satu karung lagi didapat dari mobil Toyota Innova. Sehingga total sabu yang diperoleh petugas dari bus dan mobil tersebut berjumlah lebih kurang 21.830 gram.

Selain itu, di dalam Bus Pelangi juga ditemukan narkotika jenis ekstasi yang lebih kurang 100.000 butir dengan berat hingga 31.297 gram. Untuk sabu-sabu, para terdakwa membuatnya dalam kemasan teh China yang dilakban. Sementara pil ekstasi dibungkus dalam kemasan aluminium foil yang juga dilakban dengan tulisan berlogo ‘KUDA’. (gus/rbb)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS--Sukri Ismail, salah satu terdakwa kepemilikan 21,8 Kg sabu dan 100 ribu butir pil ekstasi keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri  jalan Diponegoro Medan, Senin (23/11). Sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut ditunda karena penasehat hukum dari salah satu terdakwa tidak hadir.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS–Sukri Ismail, salah satu terdakwa kepemilikan 21,8 Kg sabu dan 100 ribu butir pil ekstasi keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri jalan Diponegoro Medan, Senin (23/11). Sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut ditunda karena penasehat hukum dari salah satu terdakwa tidak hadir.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Setelah lolos dari hukuman mati di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sukri Ismail (37) akhirnya divonis mati oleh Mahkamah Agung (MA). Sukri merupakan satu dari empat terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram lebih dan pil ekstasi sebanyak 100 ribu butir.

Dikutip dari situs putusan.mahkamahagung.go.id, Senin (2/1), Ketua Majelis Hakim, Surya Jaya bersama hakim anggota Margono dan Maruap Dohmatiga Pasaribu dalam putusan bernomor 1045 K/PID.SUS/2016 menghukum mati terdakwa.

Dalam putusan tersebut, Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan tersebut : Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 11/PID.SUS/2016/PT-MDN, tanggal 9 Februari 2016 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan No. 2057/Pid.Sus/2015/ PN.Mdn, tanggal 30 November 2015 : mengadili sendiri, Menyatakan Terdakwa Sukri Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sukri Ismail oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian isi putusan yang dibacakan 26 Juli 2016 lalu itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara tersebut, Sindu Utomo membenarkan putusan mati kepada Sukri Ismail itu. “Ya, benar, dari empat terdakwa yang divonis 20 tahun penjara di tingkat PN Medan dan tingkat banding (PT) Medan, Sukri Ismail divonis mati MA. Sedangkan satu orang lagi divonis penjara seumur hidup dan dua orang lagi hukuman 20 tahun penjara,” ungkapnya, Senin (2/1) petang.

Saat ini, pihak terdakwa sedang dalam proses pengajuan kembali atau PK. “Putusan MA itu belum berkekuatan hukum tetap karena masih dalam tahap PK,” ujarnya.

Sementara Penasihat Hukum keempat terdakwa, Amri membenarkan vonis MA tersebut. “Sukri Ismail divonis mati MA, sementara Zulkifli Muhammad divonis penjara seumur hidup dan Abdullah Ibrahim serta Abdul Jabar 20 tahun penjara. Saat ini masih dalam proses PK,” ungkapnya.

Sebelumnya, JPU Sindu yang menuntut keempat terdakwa dengan hukuman mati mengajukan banding dan kasasi setelah PN dan PT Medan hanya memvonis keempatnya dengan hukuman 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, di kedua pengadilan itu, keempat terdakwa divonis selama 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Mereka dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Abdul Jabar mendapat telfon dari Har (DPO) untuk mengantarkan sabu 21,8 Kg dan 100 ribu butir pil ekstasi dengan upah Rp 40 juta. Karena tergiur, Abdul Jabar kemudian mengajak kedua rekannya masing-masing Abdullah Ibrahim dan Zulkifli Muhammad. Tepat jam 22.30 wib, masing-masing terdakwa berkumpul di loket Pelangi Jalan Sunggal. Di sana, terdakwa Sukri datang dengan membawa mobil Toyota Innova hitam BK 1150 OA, yang di dalamnya terdapat narkoba. Berselang beberapa menit kemudian, narkoba itu dilansir ke dalam bus Pelangi BL 7403 AK milik Abdul Jabar.

Kemudian mereka disergap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tanggal 8 Mei 2015 lalu. Dari penyergapan itu, didapatkan dua karung yang berisi 20 bungkus narkotika jenis sabu-sabu. Satu karung berhasil didapat dari Bus Pelangi. Sementara satu karung lagi didapat dari mobil Toyota Innova. Sehingga total sabu yang diperoleh petugas dari bus dan mobil tersebut berjumlah lebih kurang 21.830 gram.

Selain itu, di dalam Bus Pelangi juga ditemukan narkotika jenis ekstasi yang lebih kurang 100.000 butir dengan berat hingga 31.297 gram. Untuk sabu-sabu, para terdakwa membuatnya dalam kemasan teh China yang dilakban. Sementara pil ekstasi dibungkus dalam kemasan aluminium foil yang juga dilakban dengan tulisan berlogo ‘KUDA’. (gus/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/