25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Pelaku Pemukulan Lapor Polisi

MEDAN- Poniman (42) warga Dusun VII, Desa Sena, Batang Kuis, melaporkan Sulistiono atas dugaan laporan palsu ke Polres Deli Serdang, hingga mengakibatkan dirinya menjalani proses hukum.

Menurut Kuasa Hukum Poniman, Andri Hasibuan, Senin (17/10) menyebutkan, setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam karena dinyatakan tidak bersalah, kliennya langsung membuat laporan ke Polres Deli Serdang terkait dugaan laporan palsu Sulistiono 18 Maret 2010 silam. Sayangnya, laporan kliennya itu, sampai saat ini belum direspon penyidik, sehingga terlapor bebas berkeliaran.

“Kita minta, pelakunya ditangkap. Karena sudah membuat laporan palsu terhadap klien saya,” kata Andri.
Dikatakan Andri, peristiwa itu terjadi 21 Juli 2009 lalu. Poniman diadukan Sulistiono alias Kombet ke Polres Deli Serdang karena telah memukulinya dengan sebuah balok. Polisi yang menerima laporan itu, langsung menangkap Poniman dari kediamannya. Selama tiga minggu di sel tahanan Polres Serdang, Poniman dikirim ke tahanan Jaksa.

“Saat disidang, tepatnya tanggal 28 Desember 2009, Poniman divonis bebas oleh majelis hakim karena tidak cukup bukti untuk menahannya. Berdasarkan keterangan saksi, saat kejadian, Poniman tidak ada dilokasi, dia (Poniman) di Sibiru-biru bersama temannya naik mobil pick up. Jadi jelas ini rekayasa si Kombet,” ujarnya.

Setelah bebas, lanjut Andri, Poniman pun memilih membuat pengaduan kembali ke Polres Deli Serdang yang tertuang dalam Nomor Laporan:182/III/SU/Res DS tertanggal 18 Maret 2010.

“Kita sudah membuat pengaduan kembali atas pengaduan palsu itu. Akan tetapi saat ini pelaku masih bebas berkeliaran dan berkasnya sampai saat ini masih P19 (tidak lengkap),” bebernya lagi.

Diharapkan Andri, pihak kepolisian harus segera bertindak tegas atas laporan kliennya tersebut. “Kita minta si Kombet itu ditangkap, karena hakim telah memvonis Poniman bebas. Berartikan dia tidak bersalah,” katanya.(adl)

MEDAN- Poniman (42) warga Dusun VII, Desa Sena, Batang Kuis, melaporkan Sulistiono atas dugaan laporan palsu ke Polres Deli Serdang, hingga mengakibatkan dirinya menjalani proses hukum.

Menurut Kuasa Hukum Poniman, Andri Hasibuan, Senin (17/10) menyebutkan, setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam karena dinyatakan tidak bersalah, kliennya langsung membuat laporan ke Polres Deli Serdang terkait dugaan laporan palsu Sulistiono 18 Maret 2010 silam. Sayangnya, laporan kliennya itu, sampai saat ini belum direspon penyidik, sehingga terlapor bebas berkeliaran.

“Kita minta, pelakunya ditangkap. Karena sudah membuat laporan palsu terhadap klien saya,” kata Andri.
Dikatakan Andri, peristiwa itu terjadi 21 Juli 2009 lalu. Poniman diadukan Sulistiono alias Kombet ke Polres Deli Serdang karena telah memukulinya dengan sebuah balok. Polisi yang menerima laporan itu, langsung menangkap Poniman dari kediamannya. Selama tiga minggu di sel tahanan Polres Serdang, Poniman dikirim ke tahanan Jaksa.

“Saat disidang, tepatnya tanggal 28 Desember 2009, Poniman divonis bebas oleh majelis hakim karena tidak cukup bukti untuk menahannya. Berdasarkan keterangan saksi, saat kejadian, Poniman tidak ada dilokasi, dia (Poniman) di Sibiru-biru bersama temannya naik mobil pick up. Jadi jelas ini rekayasa si Kombet,” ujarnya.

Setelah bebas, lanjut Andri, Poniman pun memilih membuat pengaduan kembali ke Polres Deli Serdang yang tertuang dalam Nomor Laporan:182/III/SU/Res DS tertanggal 18 Maret 2010.

“Kita sudah membuat pengaduan kembali atas pengaduan palsu itu. Akan tetapi saat ini pelaku masih bebas berkeliaran dan berkasnya sampai saat ini masih P19 (tidak lengkap),” bebernya lagi.

Diharapkan Andri, pihak kepolisian harus segera bertindak tegas atas laporan kliennya tersebut. “Kita minta si Kombet itu ditangkap, karena hakim telah memvonis Poniman bebas. Berartikan dia tidak bersalah,” katanya.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/