27.8 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Disdukcapil Sudah Tindaklanjuti Penerbitan Suket Kolektif

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
ANTREAN PEMBUATAN e-KTP_Warga mengantre saat mengurus pembuatan e-KTP di kantor Disdukcapil Medan, beberapa waktu lalu.  Bawaslu Sumut kemarin mengusulkan penerbitan surat keterangan secara kolektif agar penduduk tidak kehilangan hak pilih pada 27 Juni 2018.

SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut kemarin mengusulkan penerbitan surat keterangan secara kolektif. Ini mencegah penduduk yang memenuhi syarat kehilangan hak pilih pada 27 Juni 2018. Syukurnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumut mengaku sudah menindaklanjuti surat edaran Dirjen Kependudukan Kemendagri soal akomodasi surat keterangan (suket) dalam Pilkada Serentak 2018 ke seluruh kabupaten/kota.

Surat ini terkait ratusan ribu penduduk Sumut sebagai pemilih terancam dicoret (tidak masuk) dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) yang akan ditetapkan 19 April 2018. Sebab, sampai saat ini Disdukcapil belum selesai memproses perekaman identitas e-KTP.

Pelaksana Tugas Kadisdukcapil Sumut Ahmad Zaki mengatakan, begitu mengetahui ada edaran resmi dari Kemendagri sekaitan hal ini, pihaknya telah meneruskan kepada Disdukcapil se Sumut.”Sebenarnya kami sudah sampaikan surat tersebut pada Disdukcapil kabupaten/kota. Tugas kami tinggal mengingatkan saja,” katanya kepada Sumut Pos, Rabu (18/4), menyikapi usul suket kolektif di Pilkada Serentak 2018 dari KPU dan Bawaslu.

Pihaknya, kata dia, dalam konteks ini berada pada posisi koordinator dan fasilitator. Untuk pelaksanaannya ada pada Disdukcapil kabupaten/kota. “Suratnya baru itu dikeluarkan. Di April ini juga. Tapi saya gak ingat itu nomor suratnya berapa. Intinya tentang kolektif suket itu yang disampaikan,” sebutnya.

Menurut Zaki, peran krusial ada di Disdukcapil kabupaten/kota untuk menindaklanjuti surat edaran dimaksud. Dan sejauh ini pihaknya mengaku belum mendapat laporan terbaru soal tindak lanjut tersebut dari kabupaten/kota.”Sebab kabupaten/kota yang punya wilayah dan kewenangan. Kita cuma koordinator. Seperti pencetakan blanko e-KTP, itukan wewenang pemko dan pemkab,” katanya.

Ia menekankan, sesuai edaran Kemendagri tersebut, dalam Pilkada Serentak 2018 diperbolehkan Disdukcapil untuk mengeluarkan suket secara kolektif agar pelaksanaan pemilu dapat mengakomodir seluruh hak pilih masyarakat. “Aturan itu berlaku untuk semua wilayah yang menggelar pilkada di Indonesia 2018,” pungkasnya.

Diketahui, ratusan ribu penduduk Sumut sebagai pemilih terancam dicoret (tidak masuk) dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) yang akan ditetapkan 19 April 2018. Sebab, sampai saat ini Disdukcapil belum selesai memproses perekaman identitas e-KTP.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut mengusulkan penerbitan surat keterangan secara kolektif. Mencegah penduduk yang memenuhi syarat kehilangan hak pilih pada 27 Juni 2018.

“Kita tidak mau karena kesalahan teknis dan sistem menghilangkan hak pilih masyarakat. Kita usukan agar Disdukcapil menerbitkan surat keterangan kolektif, sepanjang memenuhi syarat sebagaimana diatur Undang-Undang tentang administrasi kependudukan,” kata Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut Aulia Andri, Rabu (17/4).

Usulan itu sudah disampaikan dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan KPU Sumut, Selasa (16/4), yang dihadiri Disdukcapil Sumut, Kantor Wailayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan lembaga lainnya. “Pertama, kita harus selamatkan dulu masuk penduduk dalam DPT dengan surat keterangan kolektif. Sedangkan proses perekaman tetap berlangsung, hingga Penduduk memenuhi syarat memilih mendapatkan Surat Keterangan sebagai syarat memilih pada hari pemungutan suara,” katanya.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
ANTREAN PEMBUATAN e-KTP_Warga mengantre saat mengurus pembuatan e-KTP di kantor Disdukcapil Medan, beberapa waktu lalu.  Bawaslu Sumut kemarin mengusulkan penerbitan surat keterangan secara kolektif agar penduduk tidak kehilangan hak pilih pada 27 Juni 2018.

SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut kemarin mengusulkan penerbitan surat keterangan secara kolektif. Ini mencegah penduduk yang memenuhi syarat kehilangan hak pilih pada 27 Juni 2018. Syukurnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumut mengaku sudah menindaklanjuti surat edaran Dirjen Kependudukan Kemendagri soal akomodasi surat keterangan (suket) dalam Pilkada Serentak 2018 ke seluruh kabupaten/kota.

Surat ini terkait ratusan ribu penduduk Sumut sebagai pemilih terancam dicoret (tidak masuk) dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) yang akan ditetapkan 19 April 2018. Sebab, sampai saat ini Disdukcapil belum selesai memproses perekaman identitas e-KTP.

Pelaksana Tugas Kadisdukcapil Sumut Ahmad Zaki mengatakan, begitu mengetahui ada edaran resmi dari Kemendagri sekaitan hal ini, pihaknya telah meneruskan kepada Disdukcapil se Sumut.”Sebenarnya kami sudah sampaikan surat tersebut pada Disdukcapil kabupaten/kota. Tugas kami tinggal mengingatkan saja,” katanya kepada Sumut Pos, Rabu (18/4), menyikapi usul suket kolektif di Pilkada Serentak 2018 dari KPU dan Bawaslu.

Pihaknya, kata dia, dalam konteks ini berada pada posisi koordinator dan fasilitator. Untuk pelaksanaannya ada pada Disdukcapil kabupaten/kota. “Suratnya baru itu dikeluarkan. Di April ini juga. Tapi saya gak ingat itu nomor suratnya berapa. Intinya tentang kolektif suket itu yang disampaikan,” sebutnya.

Menurut Zaki, peran krusial ada di Disdukcapil kabupaten/kota untuk menindaklanjuti surat edaran dimaksud. Dan sejauh ini pihaknya mengaku belum mendapat laporan terbaru soal tindak lanjut tersebut dari kabupaten/kota.”Sebab kabupaten/kota yang punya wilayah dan kewenangan. Kita cuma koordinator. Seperti pencetakan blanko e-KTP, itukan wewenang pemko dan pemkab,” katanya.

Ia menekankan, sesuai edaran Kemendagri tersebut, dalam Pilkada Serentak 2018 diperbolehkan Disdukcapil untuk mengeluarkan suket secara kolektif agar pelaksanaan pemilu dapat mengakomodir seluruh hak pilih masyarakat. “Aturan itu berlaku untuk semua wilayah yang menggelar pilkada di Indonesia 2018,” pungkasnya.

Diketahui, ratusan ribu penduduk Sumut sebagai pemilih terancam dicoret (tidak masuk) dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) yang akan ditetapkan 19 April 2018. Sebab, sampai saat ini Disdukcapil belum selesai memproses perekaman identitas e-KTP.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut mengusulkan penerbitan surat keterangan secara kolektif. Mencegah penduduk yang memenuhi syarat kehilangan hak pilih pada 27 Juni 2018.

“Kita tidak mau karena kesalahan teknis dan sistem menghilangkan hak pilih masyarakat. Kita usukan agar Disdukcapil menerbitkan surat keterangan kolektif, sepanjang memenuhi syarat sebagaimana diatur Undang-Undang tentang administrasi kependudukan,” kata Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut Aulia Andri, Rabu (17/4).

Usulan itu sudah disampaikan dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan KPU Sumut, Selasa (16/4), yang dihadiri Disdukcapil Sumut, Kantor Wailayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan lembaga lainnya. “Pertama, kita harus selamatkan dulu masuk penduduk dalam DPT dengan surat keterangan kolektif. Sedangkan proses perekaman tetap berlangsung, hingga Penduduk memenuhi syarat memilih mendapatkan Surat Keterangan sebagai syarat memilih pada hari pemungutan suara,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/