25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Diduga Kabur, Ermawan Diburu Kejari Medan

Ermawan Arif Budiman, mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu)
Ermawan Arif Budiman, mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, tengah disibukkan mencari keberadaan Ermawan Arif Budiman, mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu) yang diduga kabur usai Pengadilan Negeri Medan pada Senin (6/10) lalu menjatuhkan putusan penahanan.

Pihak Kejari Medan sebelumnya telah memberikan surat panggilan untuk Ermawan, namun tak ada itikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut. “Kita tengah mencarinya (Ermawan), karena sudah beberapa kali dipanggil tidak hadir,” terang Kepala seksi (Kasi) Intel Kejari Medan, Rudi Hermansyah.

Tim eksekusi dari Kejari Medan juga sudah bergerak melakukan pencariannya di tempat Ermawan tinggal di Medan, Kantor PT PLN Wilayah Sumut hingga tempat penginapannya di Kota Medan selama dirinya merasakan penahanan kota yang dijamin langsung oleh Dirut PT PLN Nur Pamudji dengan uang jaminan disetorkan ke Pengadilan Tipikor Medan senilai Rp 23,9 Miliar.

“Kita akan kordinasi hal ini kepada atasan. Sudah kita cari kesemua tempat seperti rumahnya, kantor dan tempat menginapnya di Diklat PLN Medan juga tidak. Kita terus mencari keberadaanya,” ujarnya.

Tim eksekusi akan melakukan penjemputan paksa terhadap Ermawan untuk dijebloskan ke sel penjara milik Rumah tahanan (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan bersama 5 terdakwa yang lainnya.

“Untuk membawanya akan kita jemput paksa. Nanti, bila sudah kita temukan akan saya kabari sama rekan-rekan media. Tunggu saja lah, kami masih terus mencari ini,” pungkasnya.

Sementara itu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), juga membantu melakukan pencarian terhadap Ermawan. “Kita sudah melakukan koordinasi hal itu. Kini, tim masih tengah mencari Ermawan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama, Jumat (17/10) siang.

Lanjutnya tim akan memburu keberadaan Ermawan untuk memenuhi kewajiban terdakwa merujuk dari putusan PT Medan. “Bagaimana mekanismenya ada Kejari Medan. Intinya, kita harus menjalani putusan itu. Putusan penahanan terhadap terdakwa,” tandasnya.

Sementara itu menurut Kepala Rumah Tahanan Tanjung Gusta Klas I Medan, Tonny Nainggolan, mengatakan kalau sudah menerima surat penetapan dilakukannya penahanan terhadap Ermawan. “Kalau surat penetapan penahanannya itu sudah kita terima, kalau gak salah tanggal 6 kemarin. Tetapi untuk orangnya belum ada kita terima,” ujarnya saat ditanyai.

Lanjut, dirinya mengatakan kalau Ermawan nantinya akan berada satu sel dengan terdakwa kasus korupsi lainnya di Blok A. “Untuk sel tahanannya nanti itu di Blok A, gabung dengan tahanan kasus korupsi lainnya,” jelasnya.

 

KAN ADA PENJAMINNYA…

Terpisah, Direktur Pusat Studi Pembaharuan dan Peradilan Sumut (Pushpa), Muslim Muis,SH, mengatakan kalau yang bertanggung jawab atas kaburnya Ermawan adalah PT PLN sebagai penjamin.

“Sebenarnya yang bertanggung jawab atas larinya dia (Ermawan) adalah PLN sebagai penjamin, kan ada penjaminnya, penjaminnya itu seharusnya dimintai pertanggung jawaban,” ungkapnya.

Dirinya pun menyesalkan atas tidak ditahannya Ermawan. “Inilah bentuk kesalahan terberat dari hukum kita, kenapa dari awal nggak ditahan. Dan kenapa nggak dilakukan pencekalan dari awal,” kesalnya.

Lanjutnya dirinya pun menduga adanya unsur kesengajaan dari petinggi-petinggi.

“Seharusnya yang menjamin bisa digugat baik perdata maupun pidana. Dan dinilai adanya unsur kesengajaan membiarkan dia (Ermawan) ini kabur,” ungkapnya.

Dan dirinya juga mengatakan kalau uang jaminan Rp 23,9 Miliar dapat disita oleh negara. “Dan untuk uang jaminannya itu udah bisa disita oleh negara, dan dia (Ermawan) langsung ditangkap,” ujarnya sambil mengatakan kalau memang tim yang mencari bekerja pasti Ermawan akan ketangkap.

Untuk diketahui, Ermawan divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan pada 24 Juli lalu dalam kasus korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 PLN Sektor Belawan sebesar Rp 23,9 Miliar. Atas putusan itu, Ermawan mengajukan banding. Selama persidangan di tingkat pertama, Ermawan berstatus tahanan kota.

Namun, begitu perkaranya ditangani oleh hakim tinggi PT Medan di tingkat banding, Majelis Hakim Tinggi yang diketuai oleh Pudjiwahono mengeluarkan surat penetapan penahanan Ermawan. Ermawan pun diperintahkan hakim tinggi agar ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta, Medan. (bay/bd)

Ermawan Arif Budiman, mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu)
Ermawan Arif Budiman, mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, tengah disibukkan mencari keberadaan Ermawan Arif Budiman, mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu) yang diduga kabur usai Pengadilan Negeri Medan pada Senin (6/10) lalu menjatuhkan putusan penahanan.

Pihak Kejari Medan sebelumnya telah memberikan surat panggilan untuk Ermawan, namun tak ada itikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut. “Kita tengah mencarinya (Ermawan), karena sudah beberapa kali dipanggil tidak hadir,” terang Kepala seksi (Kasi) Intel Kejari Medan, Rudi Hermansyah.

Tim eksekusi dari Kejari Medan juga sudah bergerak melakukan pencariannya di tempat Ermawan tinggal di Medan, Kantor PT PLN Wilayah Sumut hingga tempat penginapannya di Kota Medan selama dirinya merasakan penahanan kota yang dijamin langsung oleh Dirut PT PLN Nur Pamudji dengan uang jaminan disetorkan ke Pengadilan Tipikor Medan senilai Rp 23,9 Miliar.

“Kita akan kordinasi hal ini kepada atasan. Sudah kita cari kesemua tempat seperti rumahnya, kantor dan tempat menginapnya di Diklat PLN Medan juga tidak. Kita terus mencari keberadaanya,” ujarnya.

Tim eksekusi akan melakukan penjemputan paksa terhadap Ermawan untuk dijebloskan ke sel penjara milik Rumah tahanan (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan bersama 5 terdakwa yang lainnya.

“Untuk membawanya akan kita jemput paksa. Nanti, bila sudah kita temukan akan saya kabari sama rekan-rekan media. Tunggu saja lah, kami masih terus mencari ini,” pungkasnya.

Sementara itu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), juga membantu melakukan pencarian terhadap Ermawan. “Kita sudah melakukan koordinasi hal itu. Kini, tim masih tengah mencari Ermawan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama, Jumat (17/10) siang.

Lanjutnya tim akan memburu keberadaan Ermawan untuk memenuhi kewajiban terdakwa merujuk dari putusan PT Medan. “Bagaimana mekanismenya ada Kejari Medan. Intinya, kita harus menjalani putusan itu. Putusan penahanan terhadap terdakwa,” tandasnya.

Sementara itu menurut Kepala Rumah Tahanan Tanjung Gusta Klas I Medan, Tonny Nainggolan, mengatakan kalau sudah menerima surat penetapan dilakukannya penahanan terhadap Ermawan. “Kalau surat penetapan penahanannya itu sudah kita terima, kalau gak salah tanggal 6 kemarin. Tetapi untuk orangnya belum ada kita terima,” ujarnya saat ditanyai.

Lanjut, dirinya mengatakan kalau Ermawan nantinya akan berada satu sel dengan terdakwa kasus korupsi lainnya di Blok A. “Untuk sel tahanannya nanti itu di Blok A, gabung dengan tahanan kasus korupsi lainnya,” jelasnya.

 

KAN ADA PENJAMINNYA…

Terpisah, Direktur Pusat Studi Pembaharuan dan Peradilan Sumut (Pushpa), Muslim Muis,SH, mengatakan kalau yang bertanggung jawab atas kaburnya Ermawan adalah PT PLN sebagai penjamin.

“Sebenarnya yang bertanggung jawab atas larinya dia (Ermawan) adalah PLN sebagai penjamin, kan ada penjaminnya, penjaminnya itu seharusnya dimintai pertanggung jawaban,” ungkapnya.

Dirinya pun menyesalkan atas tidak ditahannya Ermawan. “Inilah bentuk kesalahan terberat dari hukum kita, kenapa dari awal nggak ditahan. Dan kenapa nggak dilakukan pencekalan dari awal,” kesalnya.

Lanjutnya dirinya pun menduga adanya unsur kesengajaan dari petinggi-petinggi.

“Seharusnya yang menjamin bisa digugat baik perdata maupun pidana. Dan dinilai adanya unsur kesengajaan membiarkan dia (Ermawan) ini kabur,” ungkapnya.

Dan dirinya juga mengatakan kalau uang jaminan Rp 23,9 Miliar dapat disita oleh negara. “Dan untuk uang jaminannya itu udah bisa disita oleh negara, dan dia (Ermawan) langsung ditangkap,” ujarnya sambil mengatakan kalau memang tim yang mencari bekerja pasti Ermawan akan ketangkap.

Untuk diketahui, Ermawan divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan pada 24 Juli lalu dalam kasus korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 PLN Sektor Belawan sebesar Rp 23,9 Miliar. Atas putusan itu, Ermawan mengajukan banding. Selama persidangan di tingkat pertama, Ermawan berstatus tahanan kota.

Namun, begitu perkaranya ditangani oleh hakim tinggi PT Medan di tingkat banding, Majelis Hakim Tinggi yang diketuai oleh Pudjiwahono mengeluarkan surat penetapan penahanan Ermawan. Ermawan pun diperintahkan hakim tinggi agar ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta, Medan. (bay/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/