26 C
Medan
Tuesday, July 9, 2024

Dor! Pemerkosa Mahasiswi UMA Ditembak, Pelaku Warga Siantar

Foto: Bambang/PM MA (kanan), mahasiswa UMA yang dirampok sopir taksi gelap Avanza dan diperkosa serta dibuang di Binjai.
Foto: Bambang/PM
MA (kanan), mahasiswa UMA yang dirampok sopir taksi gelap Avanza dan diperkosa serta dibuang di Binjai.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sopir taksi gelap pelaku perampokan dan pemerkosa mahasiswi UMA ditembak Satuan Reskrim Polrestabes Medan. Dia adalah ES (42) warga Jalan Angkola Desa Martoba, Siantar Utara.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Reskrim, Kompol Fahrizal dan Kanit Pidum, Iptu Rachmat Ari Wibowo Senin (17/10) kemarin sore memaparkan bahwa peristiwa naas yang menimpa
MA (20) warga Kebun Gunung Para, Dolok Merawan, Sergai, terjadi pada Sabtu (3/9) lalu.

“Sebelum kejadian korban menumpang taxi gelap dari Baja Lingge, Dolok Merwan, Sergai. Awalnya korban bersama 5 penumpang lainnya dengan tujuan Medan. Lima penumpang turun di kawasan Tanjung Morawa dan Amplas,” ujar Mardiaz.

Sebelum bergerak ke rumah korban, ES mengajak korban ke rumah adiknya di kawasan Simpang Melati. Tak curiga, korban menuruti ajakan tersangka. Setibanya di kawasan Pajak Melati, MA menyempatkan diri shalat di Pantai Bokek.

Berikutnya, MA dibawa ke Jalan Sei Glugur Rimbun, Kutalimbaru. Di lokasi sunyi, ES menghentikan mobilnya lalu mengambil obeng dan menodongkannya ke leher korban. Selanjunya mulut korban dibekap kain. Kedua tangan korban pun diikat. Tersangka kemudian merampas Hp, uang Rp2,5 juta dan ATM dari tas korban.

Tak puas, korban dibawa ke mesin ATM di Jalan Gaperta Medan dan berhasil menarik uang tunai jutaan rupiah. Dari sana, korban dibawa ke kawasan Jalan Ringroad Medan, lalu berhenti di tempat sepi.

ES kemudian merobek baju dan celana korban dengan menggunakan pisau cutter. Di sini pelaku memerkosa korban. Puas, MA dibawa ke Jalan Kebun Binatang Medan dan kembali melakukan perbuatan yang sama kepada korban.

Dari Jalan Kebun Binatang, korban dibawa ke Jalan Binjai dan menurunkannya dalam keadaan bugil serta tak sadarkan diri dan tangan terikat serta mulut dibekab.

Selain itu tersangka juga menurunkan pakaian dan tas MA di lokasi sepi. Sebelum ES meninggalkan lokasi, dia sempat memakaikan mukena korban lalu kabur.

“Pasca penemuan, korban yang diwakili kerabatnya, Suharningsih melaporkan peritiwa itu ke Polrestabes Medan yang tertuang dengan Nomor: LP/2132/K/IX/2016/SPKT Resta Medan, 5 September 2016. Dengan adanya laporan korban, petugas melakukan penyelidikan. Namun petugas sempat mengalami sedikit kesulitan lantaran korban tak ingat nomor kendaraan yang dibawa tersangka,” ucapnya.

Masih kata Kapolrestabes, dari hasil penyelidikan dan informasi di lapangan, petugas mengetahui identitas dan keberadaan ES di Jalan Stela Raya Komplek Kejaksaan Medan, Kelurahan Selayang, Medan Selayang.

Petugas menuju lokasi dan berupaya meringkus tersangka. Namun ES mencoba kabur sehingga terpaksa ditembak. Peluru menembus betis kanan ES yang merupakan mantan narapidana kasus penipuan itu.

“Dari tangan tersangka, petugas menyita barang-bukti berupa 1 HP, baju kemeja robek, sendal jepit warna coklat, celana pendek warna hitam, 2 jilbab, sejumlah pakaian dalam dan lainnya. Tersangka kita jerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke 1 e Junto Pasal 285 atau 293 KUHPidana, dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” tegasnya. (fad/ras)

Foto: Bambang/PM MA (kanan), mahasiswa UMA yang dirampok sopir taksi gelap Avanza dan diperkosa serta dibuang di Binjai.
Foto: Bambang/PM
MA (kanan), mahasiswa UMA yang dirampok sopir taksi gelap Avanza dan diperkosa serta dibuang di Binjai.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sopir taksi gelap pelaku perampokan dan pemerkosa mahasiswi UMA ditembak Satuan Reskrim Polrestabes Medan. Dia adalah ES (42) warga Jalan Angkola Desa Martoba, Siantar Utara.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Reskrim, Kompol Fahrizal dan Kanit Pidum, Iptu Rachmat Ari Wibowo Senin (17/10) kemarin sore memaparkan bahwa peristiwa naas yang menimpa
MA (20) warga Kebun Gunung Para, Dolok Merawan, Sergai, terjadi pada Sabtu (3/9) lalu.

“Sebelum kejadian korban menumpang taxi gelap dari Baja Lingge, Dolok Merwan, Sergai. Awalnya korban bersama 5 penumpang lainnya dengan tujuan Medan. Lima penumpang turun di kawasan Tanjung Morawa dan Amplas,” ujar Mardiaz.

Sebelum bergerak ke rumah korban, ES mengajak korban ke rumah adiknya di kawasan Simpang Melati. Tak curiga, korban menuruti ajakan tersangka. Setibanya di kawasan Pajak Melati, MA menyempatkan diri shalat di Pantai Bokek.

Berikutnya, MA dibawa ke Jalan Sei Glugur Rimbun, Kutalimbaru. Di lokasi sunyi, ES menghentikan mobilnya lalu mengambil obeng dan menodongkannya ke leher korban. Selanjunya mulut korban dibekap kain. Kedua tangan korban pun diikat. Tersangka kemudian merampas Hp, uang Rp2,5 juta dan ATM dari tas korban.

Tak puas, korban dibawa ke mesin ATM di Jalan Gaperta Medan dan berhasil menarik uang tunai jutaan rupiah. Dari sana, korban dibawa ke kawasan Jalan Ringroad Medan, lalu berhenti di tempat sepi.

ES kemudian merobek baju dan celana korban dengan menggunakan pisau cutter. Di sini pelaku memerkosa korban. Puas, MA dibawa ke Jalan Kebun Binatang Medan dan kembali melakukan perbuatan yang sama kepada korban.

Dari Jalan Kebun Binatang, korban dibawa ke Jalan Binjai dan menurunkannya dalam keadaan bugil serta tak sadarkan diri dan tangan terikat serta mulut dibekab.

Selain itu tersangka juga menurunkan pakaian dan tas MA di lokasi sepi. Sebelum ES meninggalkan lokasi, dia sempat memakaikan mukena korban lalu kabur.

“Pasca penemuan, korban yang diwakili kerabatnya, Suharningsih melaporkan peritiwa itu ke Polrestabes Medan yang tertuang dengan Nomor: LP/2132/K/IX/2016/SPKT Resta Medan, 5 September 2016. Dengan adanya laporan korban, petugas melakukan penyelidikan. Namun petugas sempat mengalami sedikit kesulitan lantaran korban tak ingat nomor kendaraan yang dibawa tersangka,” ucapnya.

Masih kata Kapolrestabes, dari hasil penyelidikan dan informasi di lapangan, petugas mengetahui identitas dan keberadaan ES di Jalan Stela Raya Komplek Kejaksaan Medan, Kelurahan Selayang, Medan Selayang.

Petugas menuju lokasi dan berupaya meringkus tersangka. Namun ES mencoba kabur sehingga terpaksa ditembak. Peluru menembus betis kanan ES yang merupakan mantan narapidana kasus penipuan itu.

“Dari tangan tersangka, petugas menyita barang-bukti berupa 1 HP, baju kemeja robek, sendal jepit warna coklat, celana pendek warna hitam, 2 jilbab, sejumlah pakaian dalam dan lainnya. Tersangka kita jerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke 1 e Junto Pasal 285 atau 293 KUHPidana, dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” tegasnya. (fad/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/