MEDAN-Sebanyak 749 Pegawai Negeri Sipil (PNS) terjaring Operasi Medan Tertib yang digelar Satuan Lalu Lintas Polresta Medan, terhitung sejak 1 Oktober 2013 lalu.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Medan, Kompol M Budi Hendrawan saat ditemui Sumut Pos di ruang kerjanya, Sabtu (16/11) kemarin. Dikatakan Budi, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh 749 PNS yang terjaring Operasi Medan Tertib itu adalah tidak mengenakan helm, tidak memiliki SIM serta tidak mengenakan safety belt. Sementara untuk usia PNS yang terjaring itu, dikatakan Budi berusia 17-30 tahun
Lebih lanjut, Budi menyebut kalau dalam operasi yang digelar pihaknya itu juga berhasil menjaring 957 Mahasiswa dan Pelajar, 3536 Wiraswasta, 189 supir serta 345 lainnya. Sementara untuk pelanggaran yang terjadi, Budi menyebut 1892 pelanggaran helm, 1766 pelanggaran marka rambu, 629 pelanggaran perlengkapan, 308 pelanggaran surat-surat, 112 pelanggaran sabuk, 68 pelanggaran muatan, 923 pelanggaran light on dan 78 pelanggaran melanggar arus.
“Kegiatan guna Menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas di wilayah hukum Polresta Medan. Oleh karena itu, tidak ada pandang bulu dalam operasi yang kita lakukan ini. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, di mana kita sudah mencapai penurunan itu hingga 40%, “ ungkap Budi.
Menyikapi hal itu, khususnya PNS yang terjaring razia, Budi mengaku kalau pihaknya akan meningkatkan sosialisasi tertib berlalu lintas. Begitu juga terhadap Instansi Pemerintah di kota Medan, Budi mengaku akan segera berkordinasi untuk selanjutnya melaksanakan sosialisasi tersebut. Dikatakannya, PNS selaku aparatur negara, seharusnya dapat menjadi contoh bagi masyarakat sipil.
Menyikapi hal itu, Pengamat dan Pemerhati Transportasi, Filiyanti Bangun menyebut kalau hal itu merupakan prestasi bagi Sat Lantas Polresta Medan. Namun, disebutnya, kalau Sat Lantas Polresta Medan, tidak berhenti begitu saja. Dikatakannya, Sat Lantas Polresta Medan harus mendata ulang dan mentabulasi PNS yang ditilang itu untuk kemudian diekspos dan disampaikan kepada pimpinan intansi masing-masing, khususnya instansi yang tertinggi melaanggar alalu lintas hingga ditilang.
“Untuk efek jerahnya, Polisi harus tegas dan tidak mempermudah penebusan tilang itu. Begitu juga dengan Pengadilan, harus membuat denda maksimal. Pegawai Negeri Sipil ini seharusnya menjadi suri tauladan bagi masyarakat. Bila mereka yang melakukan pelanggaran, sah saja kalau hukumannya dimaksimalkan, “ ungkap wanita yang juga Dosen Fakultas Tekhnik Sipil Universitas Sumtera Utara itu, saat dihubungi Sumut Pos via telepon, Minggu (17/11) siang.
Lebih lanjut, wanita yang juga sedang mengikuti studi di bidang Road & Trafick Safety Fakultas Tekhnik Sipil Iniversitas Indonesia program Double Degree Indonesia-Prancis itu mengatakan kalau ketertiban lalu lintas merupakan keberadaban suatu Bangsa. Oleh karena itu Filiyanti kembali menghimbau agar pihak Kepolisian selaku aparat penegakan hukum dan ketertiban lalu lintas itu, untuk komitmen dalam menjalankan tugasnya. Begitu juga dengan operasi-operasi penertiban lalu lintas, dikatakan Filiyanti harus tetap gencar dilakukan. (ain)