30 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Pembangunan Pasar Kampunglalang Dihentikan

Akses Pasar Sutomo Diblokir

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Pemerintah Kota Medan pada tahun ini menegaskan tidak melanjutkan pembangunan pasar tradisional Kampunglalang. Hal itu lebih karena waktu yang sudah mepet mendekati akhir tahun. Persoalan lainnya, pedagang di pasar tersebut juga masih menggelar lapak sehingga menyulitkan dimulainya pembangunan.

“Itu mustahil mau dikerjakan lagi. Lagi pula kontraktor manapun tidak bisa mengerjakan pembangunan pasar tradisional Kampung Lalang dengan hitungan hanya dua bulan. Apalagi, hingga saat ini pedagang di sana belum bisa dipindahkan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Medan, Sampurno Pohan kepada wartawan, Kamis (17/11).

Ditegaskan Sampurno, rencana pemutusan kontrak pembangunan Pasar Kampunglalang tersebut dilakukan mengingat rentang waktu penggunaan APBD 2016 akan berakhir 31 Desember 2016. Dia menekankan, pada prinsipnya Dinas Perkim dalam hal ini hanya membangun fisik.”Jangan dilibatkan kami untuk masalah pedagang, karena itu urusan PD Pasar. PD Pasar-lah yang berwenang mengakomodir (pedagang) itu,” ujar pria yang juga menjabat Kadis Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan ini.

Diketahui, revitalisasi Pasar Kampunglalang ini bukanlah cerita baru. Di masa Wali Kota Medan Rahudman Harahap pada 2012 lalu, di mana pembangunan pasar tersebut sudah diwacanakan menjadi pusat perbelanjaan modern. Dahulu alokasi pembangunan pasar tersebut bersumber dari PIP.

 

Namun karena dana pinjaman itu tak kunjung dipakai oleh pemko, akhirnya dipulangkan lagi. Terakhir alokasi pembangunan ditampung pada APBD Kota Medan. Belum dibangunnya Pasar Kampunglalang juga disebabkan pedagang masih menggelar lapak di sana. Meski upaya pengosongan pedagang sempat dilakukan, namun tetap saja pedagang balik ke lokasi tersebut. Alhasil pembangunan pasar tradisional itu belum sempat dimulai.

“Teknisnya itu memang Perkim Medan. Kami hanya membangun untuk kemudian akan diberikan kepada PD Pasar untuk dikelola. Namun, sampai saat ini kami kesulitan untuk melakukan pembangunan disebabkan masih belum tuntasnya persoalan dengan pedagang disana,” pungkas Sampurno.

Sebelumnya, Anggota Komisi D DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis meminta kepada Dinas Perkim Medan melanjutkan pembangunan Pasar Kampunglalang yang hingga kini belum terealisasi.

Dia menilai pembangunan Pasar Kampung Lalang yang menggunakan APBD menyalahi prosedur, dikarenakan lahan pasar tersebut merupakan aset Pemko Medan yang dipisahkan.”Ini harus menjadi pemahaman bersama, aset yang dipisahkan tidak boleh mendapat kucuran APBD secara langsung, melainkan harus melalui penyertaan modal,” katanya.

Pihaknya mengakui bahwa berdasarkan hasil tinjauan ke Pasar Kampunglalang tidak ada pengerjaan fisik pembangunan di sana. Untuk itu, kata politisi Gerindra itu, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, DPRD Medan meminta kepada Perkim Medan untuk tidak melanjutkan pembangunan. (prn/ila)

 

Akses Pasar Sutomo Diblokir

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Pemerintah Kota Medan pada tahun ini menegaskan tidak melanjutkan pembangunan pasar tradisional Kampunglalang. Hal itu lebih karena waktu yang sudah mepet mendekati akhir tahun. Persoalan lainnya, pedagang di pasar tersebut juga masih menggelar lapak sehingga menyulitkan dimulainya pembangunan.

“Itu mustahil mau dikerjakan lagi. Lagi pula kontraktor manapun tidak bisa mengerjakan pembangunan pasar tradisional Kampung Lalang dengan hitungan hanya dua bulan. Apalagi, hingga saat ini pedagang di sana belum bisa dipindahkan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Medan, Sampurno Pohan kepada wartawan, Kamis (17/11).

Ditegaskan Sampurno, rencana pemutusan kontrak pembangunan Pasar Kampunglalang tersebut dilakukan mengingat rentang waktu penggunaan APBD 2016 akan berakhir 31 Desember 2016. Dia menekankan, pada prinsipnya Dinas Perkim dalam hal ini hanya membangun fisik.”Jangan dilibatkan kami untuk masalah pedagang, karena itu urusan PD Pasar. PD Pasar-lah yang berwenang mengakomodir (pedagang) itu,” ujar pria yang juga menjabat Kadis Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan ini.

Diketahui, revitalisasi Pasar Kampunglalang ini bukanlah cerita baru. Di masa Wali Kota Medan Rahudman Harahap pada 2012 lalu, di mana pembangunan pasar tersebut sudah diwacanakan menjadi pusat perbelanjaan modern. Dahulu alokasi pembangunan pasar tersebut bersumber dari PIP.

 

Namun karena dana pinjaman itu tak kunjung dipakai oleh pemko, akhirnya dipulangkan lagi. Terakhir alokasi pembangunan ditampung pada APBD Kota Medan. Belum dibangunnya Pasar Kampunglalang juga disebabkan pedagang masih menggelar lapak di sana. Meski upaya pengosongan pedagang sempat dilakukan, namun tetap saja pedagang balik ke lokasi tersebut. Alhasil pembangunan pasar tradisional itu belum sempat dimulai.

“Teknisnya itu memang Perkim Medan. Kami hanya membangun untuk kemudian akan diberikan kepada PD Pasar untuk dikelola. Namun, sampai saat ini kami kesulitan untuk melakukan pembangunan disebabkan masih belum tuntasnya persoalan dengan pedagang disana,” pungkas Sampurno.

Sebelumnya, Anggota Komisi D DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis meminta kepada Dinas Perkim Medan melanjutkan pembangunan Pasar Kampunglalang yang hingga kini belum terealisasi.

Dia menilai pembangunan Pasar Kampung Lalang yang menggunakan APBD menyalahi prosedur, dikarenakan lahan pasar tersebut merupakan aset Pemko Medan yang dipisahkan.”Ini harus menjadi pemahaman bersama, aset yang dipisahkan tidak boleh mendapat kucuran APBD secara langsung, melainkan harus melalui penyertaan modal,” katanya.

Pihaknya mengakui bahwa berdasarkan hasil tinjauan ke Pasar Kampunglalang tidak ada pengerjaan fisik pembangunan di sana. Untuk itu, kata politisi Gerindra itu, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, DPRD Medan meminta kepada Perkim Medan untuk tidak melanjutkan pembangunan. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/