25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Fraksi Golkar Minta Kepolisian Tertibkan Sepeda Motor Berknalpot Bising

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keberadaan sepeda motor dengan kondisi knalpot tidak standar atau yang sering disebut knalpot brong di Kota Medan, semakin hari semakin banyak jumlahnya. Maraknya sepeda motor dengan kondisi knalpot seperti itu menjadi perhatian bagi berbagai pihak, salah satunya menjadi perhatian serius bagi Fraksi Partai Golkar di DPRD Medan.

M Afri Rizki Lubis, Anggota DPRD Medan.
M Afri Rizki Lubis, Anggota DPRD Medan.

“Sebagai wakil rakyat, kami di Fraksi Partai Golkar seringkali mendengar keluhan atas banyaknya sepeda motor dengan knalpot racing atau knalpot brong ataupun knalpot tidak standar yang jelas sangat mengganggu ketenangan warga karena suaranya yang sangat bising,” ucap Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis kepada Sumut Pos, Selasa (17/11).

Dikatakan Rizki, keberadaan sepeda motor dengan knalpot racing atau knalpot brong yang tidak memenuhi ambang batas suara tersebut, tak hanya mengganggu ketentraman warga, tetapi juga telah melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-undang Lalu Lintas.

“Penggunaan knalpot brong atau racing enggak dilarang, asalkan digunakan pada tempatnya (sirkuit balap, event-event balap resmi, kontes resmi) dan sebagainya. Tapi kalau ditempat umum, itu jelas melanggar aturan, hal itu tertuang dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Rizki.

Faktanya, kata Ketua Komisi III DPRD Medan itu, keberadaan sepeda motor dengan kondisi knalpot yang sangat bising tersebut sangat berpotensi dalam menggangu ketentraman warga dalam berbagai aspek, mulai konflik sosial, mengganggu ibadah, polusi suara, provokasi massa dan masalah sosial lainnya.

“Bahkan tidak jarang, para pengguna sepeda motor dengan kondisi knalpot seperti itu bersikap ugal-ugalan dengan sengaja menggeber knalpot sepeda motornya yang membuat konsentrasi pengendara lainnya menjadi terganggu dan berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Untuk itu, mewakili Fraksi Partai Golkar DPRD Medan yang kerap menerima keluhan itu dari masyarakat, Rizki meminta kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Satlantas Polrestabes Medan untuk semakin gencar dalam melakukan penertiban kepada sepeda motor -sepeda motor yang tidak menggunakan knalpot standar atau knalpot yang membuat kegaduhan suara.

“Kita minta kepada bapak-bapak kepolisian di Polrestabes Medan dan jajarannya agar segera menindaklanjuti keluhan para warga dengan melakukan razia kendaraan bermotor yang kondisi knalpotnya jelas-jelas mengganggu ketentraman tersebut. Apalagi itu jelas melanggar UU. Kita sangat yakin dan percaya, pihak kepolisian dapat dengan segera menindaklanjuti kondisi ini,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keberadaan sepeda motor dengan kondisi knalpot tidak standar atau yang sering disebut knalpot brong di Kota Medan, semakin hari semakin banyak jumlahnya. Maraknya sepeda motor dengan kondisi knalpot seperti itu menjadi perhatian bagi berbagai pihak, salah satunya menjadi perhatian serius bagi Fraksi Partai Golkar di DPRD Medan.

M Afri Rizki Lubis, Anggota DPRD Medan.
M Afri Rizki Lubis, Anggota DPRD Medan.

“Sebagai wakil rakyat, kami di Fraksi Partai Golkar seringkali mendengar keluhan atas banyaknya sepeda motor dengan knalpot racing atau knalpot brong ataupun knalpot tidak standar yang jelas sangat mengganggu ketenangan warga karena suaranya yang sangat bising,” ucap Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis kepada Sumut Pos, Selasa (17/11).

Dikatakan Rizki, keberadaan sepeda motor dengan knalpot racing atau knalpot brong yang tidak memenuhi ambang batas suara tersebut, tak hanya mengganggu ketentraman warga, tetapi juga telah melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-undang Lalu Lintas.

“Penggunaan knalpot brong atau racing enggak dilarang, asalkan digunakan pada tempatnya (sirkuit balap, event-event balap resmi, kontes resmi) dan sebagainya. Tapi kalau ditempat umum, itu jelas melanggar aturan, hal itu tertuang dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Rizki.

Faktanya, kata Ketua Komisi III DPRD Medan itu, keberadaan sepeda motor dengan kondisi knalpot yang sangat bising tersebut sangat berpotensi dalam menggangu ketentraman warga dalam berbagai aspek, mulai konflik sosial, mengganggu ibadah, polusi suara, provokasi massa dan masalah sosial lainnya.

“Bahkan tidak jarang, para pengguna sepeda motor dengan kondisi knalpot seperti itu bersikap ugal-ugalan dengan sengaja menggeber knalpot sepeda motornya yang membuat konsentrasi pengendara lainnya menjadi terganggu dan berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Untuk itu, mewakili Fraksi Partai Golkar DPRD Medan yang kerap menerima keluhan itu dari masyarakat, Rizki meminta kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Satlantas Polrestabes Medan untuk semakin gencar dalam melakukan penertiban kepada sepeda motor -sepeda motor yang tidak menggunakan knalpot standar atau knalpot yang membuat kegaduhan suara.

“Kita minta kepada bapak-bapak kepolisian di Polrestabes Medan dan jajarannya agar segera menindaklanjuti keluhan para warga dengan melakukan razia kendaraan bermotor yang kondisi knalpotnya jelas-jelas mengganggu ketentraman tersebut. Apalagi itu jelas melanggar UU. Kita sangat yakin dan percaya, pihak kepolisian dapat dengan segera menindaklanjuti kondisi ini,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/