30 C
Medan
Friday, May 10, 2024

251 Honorer Pemko Medan Terhalang jadi CPNS

MEDAN-Keinginan 251 orang tenaga honorer kategori I di Pemko Medan yang telah masuk data base tahun 2005 untuk diangkat menjadi PNS pada awal tahun 2013 rawan batal. Pasalnya, Sekre tariat Pemko Medan tak diundang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) dalam agenda rapat penyerahan penetapan formasi tenaga honorer kategori I.

Diketahuinya 251 orang tenaga honorer Pemko Medan bakal tak diangkat menjadi CPNS bersumber dari surat undangan rapat Kemenpan dan RB No: Und/132/S.PAN-RB/12/2012 tertanggal 11 Desember 2012. Surat itu mengundang sejumlah sekretariat instansi, untuk Sumut ada enam Pemerintah Kabupaten/Kota yang tak diundang di antaranya Kota Medan, Tanjungbalai, Sibolga, Langkat, Pakpak Bharat, dan Nias Barat.

Surat undangan yang dikirimkan ke masing-masing kabupaten/kota se-Sumut itu dalam rangka pengadaan CPNS dari tenaga honorer yang telah masuk database dan merupakan tenaga honorer kategori I. Pemkab/Pemko diundang pada Rabu 19 Desember 2012 di Gedung Manggala Wanabakti, di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. Agenda undangan itu membahas diantaranya tentang penjelasan kebijakan formasi tahun 2013, penjelasan hasil ATT (Audit untuk Tujuan Tertentu) dan QA (Quality Assurance) BPKP, mekanisme penetapan NIP CPNS dan penyerahan penetapan formasi tenaga honorer kategori I.

Ditemui, Senin (17/12) saat menerima perwakilan tenaga honorer kategori I Pemko Medan, Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy mengaku terkejut dan menyayangkan tak masuknya Pemko Medan dalam rapat penting di Kemenpan dan RB. Rapat tersebut penting untuk menentukan status tenaga honorer kategori I menjadi CPNS.

Dia mengakui, untuk usulan honorer kategori I menjadi CPNS ada persoalan, lantaran 24 orang tenaga honorer diketahui masih di bawah umur. Hal inilah yang akhirnya direvisi usulannya oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, satu berisi tentang usulan yang sudah sesuai verifikasi dan tak didapati kesalahan. Satu lagi dikirimkan berkas usulan tenaga honorer yang didapati ada kesalahan.

Lebih lanjut, Ikrimah mengatakan, sesuai PP56/2012 perubahan kedua PP48/2005 tentang tenaga honorer mengatur, honorer kategori I artinya honorer yang sudah masuk database tahun 2005 dan digaji memakai APBD terakhir kali diangkat pada Desember 2012.

“DPRD Medan segera sikapi, Komisi A DPRD besok (hari ini, Red) sudah di kantor Kemenpan dan RB untuk menguji langsung apa kesalahan BKD Pemko Medan, sehingga Pemko Medan tak masuk rapat undangan penting pengangkatan tenaga honorer kategori I,” katanya di ruang kerjanya.

Sementara itu, salah satu tenaga honorer Kategori I Pemko Medan, Andi Subakti mengakui, tenaga honorer Pemko Medan heran karena sekretariat Pemko Medan tak diundang daftar undangan. Ketika dikonfirmasi ke BKD Pemko Medan ternyata pihak BKD tak mengetahuinya.

“Kalau sampai tak diundang, artinya 251 orang tenaga honorer tak bisa diangkat jadi CPNS. Padahal pada 2010 lalu kami juga ditinggalkan, terpenting bagi kami bisa diangkat jadi CPNS karena diatur PP56/2012 bahwa Desember 2012 ini kami terakhir diangkat jadi CPNS,” harapnya.
Dihubungi terpisah, Kepala BKD Kota Medan, Parluhutan Hasibuan mengatakan tidak diundangnya Pemko Medan dikarenakan ada tenaga honorer kategori I yang harus diinvestigasi lagi.

Ketika disinggung PP56/2012 tentang tenaga honorer kategori I mengisyaratkan, Desember 2012 adalah akhir dari pengangkatan tenaga honorer. “Ia saya sudah utus kepala bidang di BKD untuk ke kantor Kemenpan dan RB menanyakan tidak diundangnya Pemko Medan. Pada intinya kami ingin berjuang memasukkan tenaga honorer kategori I yang telah mengabdi di Pemko Medan ini,” sebutnya. (ril)

MEDAN-Keinginan 251 orang tenaga honorer kategori I di Pemko Medan yang telah masuk data base tahun 2005 untuk diangkat menjadi PNS pada awal tahun 2013 rawan batal. Pasalnya, Sekre tariat Pemko Medan tak diundang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) dalam agenda rapat penyerahan penetapan formasi tenaga honorer kategori I.

Diketahuinya 251 orang tenaga honorer Pemko Medan bakal tak diangkat menjadi CPNS bersumber dari surat undangan rapat Kemenpan dan RB No: Und/132/S.PAN-RB/12/2012 tertanggal 11 Desember 2012. Surat itu mengundang sejumlah sekretariat instansi, untuk Sumut ada enam Pemerintah Kabupaten/Kota yang tak diundang di antaranya Kota Medan, Tanjungbalai, Sibolga, Langkat, Pakpak Bharat, dan Nias Barat.

Surat undangan yang dikirimkan ke masing-masing kabupaten/kota se-Sumut itu dalam rangka pengadaan CPNS dari tenaga honorer yang telah masuk database dan merupakan tenaga honorer kategori I. Pemkab/Pemko diundang pada Rabu 19 Desember 2012 di Gedung Manggala Wanabakti, di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. Agenda undangan itu membahas diantaranya tentang penjelasan kebijakan formasi tahun 2013, penjelasan hasil ATT (Audit untuk Tujuan Tertentu) dan QA (Quality Assurance) BPKP, mekanisme penetapan NIP CPNS dan penyerahan penetapan formasi tenaga honorer kategori I.

Ditemui, Senin (17/12) saat menerima perwakilan tenaga honorer kategori I Pemko Medan, Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy mengaku terkejut dan menyayangkan tak masuknya Pemko Medan dalam rapat penting di Kemenpan dan RB. Rapat tersebut penting untuk menentukan status tenaga honorer kategori I menjadi CPNS.

Dia mengakui, untuk usulan honorer kategori I menjadi CPNS ada persoalan, lantaran 24 orang tenaga honorer diketahui masih di bawah umur. Hal inilah yang akhirnya direvisi usulannya oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, satu berisi tentang usulan yang sudah sesuai verifikasi dan tak didapati kesalahan. Satu lagi dikirimkan berkas usulan tenaga honorer yang didapati ada kesalahan.

Lebih lanjut, Ikrimah mengatakan, sesuai PP56/2012 perubahan kedua PP48/2005 tentang tenaga honorer mengatur, honorer kategori I artinya honorer yang sudah masuk database tahun 2005 dan digaji memakai APBD terakhir kali diangkat pada Desember 2012.

“DPRD Medan segera sikapi, Komisi A DPRD besok (hari ini, Red) sudah di kantor Kemenpan dan RB untuk menguji langsung apa kesalahan BKD Pemko Medan, sehingga Pemko Medan tak masuk rapat undangan penting pengangkatan tenaga honorer kategori I,” katanya di ruang kerjanya.

Sementara itu, salah satu tenaga honorer Kategori I Pemko Medan, Andi Subakti mengakui, tenaga honorer Pemko Medan heran karena sekretariat Pemko Medan tak diundang daftar undangan. Ketika dikonfirmasi ke BKD Pemko Medan ternyata pihak BKD tak mengetahuinya.

“Kalau sampai tak diundang, artinya 251 orang tenaga honorer tak bisa diangkat jadi CPNS. Padahal pada 2010 lalu kami juga ditinggalkan, terpenting bagi kami bisa diangkat jadi CPNS karena diatur PP56/2012 bahwa Desember 2012 ini kami terakhir diangkat jadi CPNS,” harapnya.
Dihubungi terpisah, Kepala BKD Kota Medan, Parluhutan Hasibuan mengatakan tidak diundangnya Pemko Medan dikarenakan ada tenaga honorer kategori I yang harus diinvestigasi lagi.

Ketika disinggung PP56/2012 tentang tenaga honorer kategori I mengisyaratkan, Desember 2012 adalah akhir dari pengangkatan tenaga honorer. “Ia saya sudah utus kepala bidang di BKD untuk ke kantor Kemenpan dan RB menanyakan tidak diundangnya Pemko Medan. Pada intinya kami ingin berjuang memasukkan tenaga honorer kategori I yang telah mengabdi di Pemko Medan ini,” sebutnya. (ril)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/