28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kejati Diminta Tindak Lanjuti Kasus RS Haji Medan

MEDAN- Hamdani Harahap Pengacara Hukum Citra Keadilan meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar menindaklanjutin
laporan mereka terkait penggelapan kekayaan wakaf RS Haji Medan. Penggelapan itu diduga berasal dari bantuan yang bersumber dari APBD Sumut dengan modus pembubaran/pengalihan Yayasan RS Haji Medan yang diduga menjerat Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Direktur Rumah Sakit Haji Medan Dr Diah Retno.

“Kita minta agar aparat penegak hukum segera mengusut kasus ini. RS Haji Medan merupakan wakaf Umat Islam, apa sebenarnya motif Gatot Pujo Nugroho, mengubah status RS Haji Medan menjadi milik Pemprovsu/BLU. Makanya peralihan status hukum menjadi BLU harus ditolak,” kata Hamdani yang mewakili 11 ormas Islam, Selasa (17/12).

Lanjutnya, RS Haji Medan memiliki sejarah yang panjang. Awalnya RS Haji Medan dibangun dari infak sedekah umat Islam jauh sebelum mendapat wakaf dari Pemerintah Arab Saudi. Maka dapat disimpulkan RS Haji Medan adalah harta wakaf.  “Bahwa sebagai harta wakaf adalah dilindungi UU keberadaannya dan memiliki sanksi pidana bagi barang siapa yang mengalihkannya sesuai dengan Pasal 40 jo Pasal 67 UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf,” jelasnya.

Hamdani membantah bahwa pelayanan di RS Haji Medan buruk selama dikelola Yayasan RS Haji Medan. Malah, selama pelayanan dikelola langsung oleh Pemprovsu kualitas RS Haji Medan malah menurun. Meski anggaran belanja yang bersumber dari APBD SU TA 2012 ke RS Haji Medan masing-masing sebesar Rp4.000.000.000 dan bantuan obat-obatan sebesar Rp1.700.000.000 telah disalurkan, namun pengelolaan rumah sakit tersebut dibawah naungan Pemprovsu semakin anjlok.

“Bahkan penganggaran tersebut secara hukum prosedural bertentangan dengan beberapa peraturan perundang undangan seperti Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 189 dan Pasal 192, Pasal 18 Akta Notaris AH, S.H Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pembubaran Yayasan,” terangnya.

Ditambahkannya, bahwa Rapat Pengurus Yayasan yang dijadikan alasan pembubaran Yayasan RS Haji Medan, adalah rapat yang tidak memenuhi kuorum. Pasalnya Pengurus MUI SU dan IPHI dan Ormas Islam lainnya sebagai yang memiliki hak suara sesuai dengan Anggaran Dasar Yayasan tidak hadir. Maka pembubaran Yayasan RS Haji Medan adalah pelanggaran hukum.

“Kami menilai, Gatot Pudjo Nugroho sebagai orang turut serta, membantu melakukan, menyuruh melakukan penggelapan kekayaan harta/wakaf RS Haji Medan dan bantuan yang bersumber dari APBD SU dengan modus pembubaran/pengalihan Yayasan RS Haji Medan menjadi dikelola oleh Pemerintah Sumatera Utara,” bebernya.

Gatot Hanya Tersenyum

Sementara itu, saat dikonfoirmasi, Gatot memilih bungkam. “Pak Gubernur izin konfirmasi, soal RS Haji Medan,” tanya wartawan pada Gatot usai rapat pengesahan Perda Rokok di gedung utama paripurna DPRDSU Jalan Imam Bonjol Medan.

Gatot hanya tersenyum sembari melambaikan tangan dan langsung duduk di jok belakang sopir mobil dinas dan menutup pintunya. Sebelumnya Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Abdul Jalil mengatakan bahwa pembubaran yayasan RS Haji tidak ada masalah. “Asalkan tidak menghilangkan tanah wakafnya. Pembubaran yayasan RS Haji ini juga berdasarkan peraturan daerah (perda) yang sudah disahkan oleh DPRD Sumut,” ucap Abdul Jalil.

Abdul Jalil, juga mengatakan bahwa sebelum melakukan pembubaran yayasan RS Haji, pihaknya juga melibatkan ormas Islam. Artinya pihak ormas Islam juga turut dipanggil dan dilibatkan, makanya pihak dewan menyetujui hal ini.

“Di seluruh Indonesia itu Rumah Sakit Haji ada berjumlah 4.Tiga di antaranya sudah diambil alih oleh pemerintah provinsi masing-masing. Saat sekarang ini hanya tinggal provinsi Sumatera Utara saja yang belu. Makanya kita pemerintah provinsi Sumatera Utara mengambil alih RS Haji ini dengan membubarkan yayasan tersebut. Jadi dalam hal ini tidak ada masalah. Karena kita melakukan sesuai dengan aturan dan keterntuan yang berlaku. Kita juga tegaskan untuk mengambil sikap dan keputusan ini, juga melibatkan ormas Islam,” ujar Abdul Jalil menutup. (far/rud/rbb)

MEDAN- Hamdani Harahap Pengacara Hukum Citra Keadilan meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar menindaklanjutin
laporan mereka terkait penggelapan kekayaan wakaf RS Haji Medan. Penggelapan itu diduga berasal dari bantuan yang bersumber dari APBD Sumut dengan modus pembubaran/pengalihan Yayasan RS Haji Medan yang diduga menjerat Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Direktur Rumah Sakit Haji Medan Dr Diah Retno.

“Kita minta agar aparat penegak hukum segera mengusut kasus ini. RS Haji Medan merupakan wakaf Umat Islam, apa sebenarnya motif Gatot Pujo Nugroho, mengubah status RS Haji Medan menjadi milik Pemprovsu/BLU. Makanya peralihan status hukum menjadi BLU harus ditolak,” kata Hamdani yang mewakili 11 ormas Islam, Selasa (17/12).

Lanjutnya, RS Haji Medan memiliki sejarah yang panjang. Awalnya RS Haji Medan dibangun dari infak sedekah umat Islam jauh sebelum mendapat wakaf dari Pemerintah Arab Saudi. Maka dapat disimpulkan RS Haji Medan adalah harta wakaf.  “Bahwa sebagai harta wakaf adalah dilindungi UU keberadaannya dan memiliki sanksi pidana bagi barang siapa yang mengalihkannya sesuai dengan Pasal 40 jo Pasal 67 UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf,” jelasnya.

Hamdani membantah bahwa pelayanan di RS Haji Medan buruk selama dikelola Yayasan RS Haji Medan. Malah, selama pelayanan dikelola langsung oleh Pemprovsu kualitas RS Haji Medan malah menurun. Meski anggaran belanja yang bersumber dari APBD SU TA 2012 ke RS Haji Medan masing-masing sebesar Rp4.000.000.000 dan bantuan obat-obatan sebesar Rp1.700.000.000 telah disalurkan, namun pengelolaan rumah sakit tersebut dibawah naungan Pemprovsu semakin anjlok.

“Bahkan penganggaran tersebut secara hukum prosedural bertentangan dengan beberapa peraturan perundang undangan seperti Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 189 dan Pasal 192, Pasal 18 Akta Notaris AH, S.H Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pembubaran Yayasan,” terangnya.

Ditambahkannya, bahwa Rapat Pengurus Yayasan yang dijadikan alasan pembubaran Yayasan RS Haji Medan, adalah rapat yang tidak memenuhi kuorum. Pasalnya Pengurus MUI SU dan IPHI dan Ormas Islam lainnya sebagai yang memiliki hak suara sesuai dengan Anggaran Dasar Yayasan tidak hadir. Maka pembubaran Yayasan RS Haji Medan adalah pelanggaran hukum.

“Kami menilai, Gatot Pudjo Nugroho sebagai orang turut serta, membantu melakukan, menyuruh melakukan penggelapan kekayaan harta/wakaf RS Haji Medan dan bantuan yang bersumber dari APBD SU dengan modus pembubaran/pengalihan Yayasan RS Haji Medan menjadi dikelola oleh Pemerintah Sumatera Utara,” bebernya.

Gatot Hanya Tersenyum

Sementara itu, saat dikonfoirmasi, Gatot memilih bungkam. “Pak Gubernur izin konfirmasi, soal RS Haji Medan,” tanya wartawan pada Gatot usai rapat pengesahan Perda Rokok di gedung utama paripurna DPRDSU Jalan Imam Bonjol Medan.

Gatot hanya tersenyum sembari melambaikan tangan dan langsung duduk di jok belakang sopir mobil dinas dan menutup pintunya. Sebelumnya Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Abdul Jalil mengatakan bahwa pembubaran yayasan RS Haji tidak ada masalah. “Asalkan tidak menghilangkan tanah wakafnya. Pembubaran yayasan RS Haji ini juga berdasarkan peraturan daerah (perda) yang sudah disahkan oleh DPRD Sumut,” ucap Abdul Jalil.

Abdul Jalil, juga mengatakan bahwa sebelum melakukan pembubaran yayasan RS Haji, pihaknya juga melibatkan ormas Islam. Artinya pihak ormas Islam juga turut dipanggil dan dilibatkan, makanya pihak dewan menyetujui hal ini.

“Di seluruh Indonesia itu Rumah Sakit Haji ada berjumlah 4.Tiga di antaranya sudah diambil alih oleh pemerintah provinsi masing-masing. Saat sekarang ini hanya tinggal provinsi Sumatera Utara saja yang belu. Makanya kita pemerintah provinsi Sumatera Utara mengambil alih RS Haji ini dengan membubarkan yayasan tersebut. Jadi dalam hal ini tidak ada masalah. Karena kita melakukan sesuai dengan aturan dan keterntuan yang berlaku. Kita juga tegaskan untuk mengambil sikap dan keputusan ini, juga melibatkan ormas Islam,” ujar Abdul Jalil menutup. (far/rud/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/