26.6 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Hendro Tolak Mediasi, Kisruh KPID Sumut Lanjut ke Meja Sidang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto melalui kuasa hukumnya menyampaikan, ia menolak tawaran untuk berdamai yang ditawarkan mediator dari Pengadilan Negeri Medan, Ahmad Sumardi SH MH.

Mewakili kliennya yang tidak hadir mediasi karena kunker tersebut, Muhammad Salim mengutarakan, kisruh yang terjadi bukanlah salah Hendro. Menurutnya, politisi PKS tersebut telah menjalankan tugas sesuai perintah Ketua DPRD Sumut, Drs Baskami Ginting.

“Berhubungan dengan proses pemilihan KPID selama ini, kapasitas dia selama ini adalah sebagai Ketua Komisi A DPRD Sumut. Dan dia mendapatkan tugas dari Ketua DPRD Sumut. Menurut pendapat dia, tidak bisa berdamai,” ungkapnya kepada Ahmad Sumardi, Kamis (23/6/2022) siang.

Sementara itu, Ranto Sibarani selaku tim kuasa hukum 7 orang penggugat mengaku menyambut baik keputusan dari pihak tergugat. Pasalnya, kliennya memang sejak awal menginginkan perkara mereka diselesaikan di meja persidangan. “Klien kami juga sejak awal sudah ingin disidangkan perkaranya. Hanya saja, prosedurnya harus mediasi dulu. Tadi sudah terungkap tidak ada titik temu. Yasudah, kita lanjut saja,” tegas Ranto.

Lanjut Ranto, melalui sidang yang akan digelar dalam waktu dekat ini, kliennya ingin menunjukkan kepada publik ada fakta lain di balik kisruh saat pemilihan KPID Sumut periode 2021-2024.

Diketahui, Hendro Susanto diseret ke Pengadilan dikarena selaku pimpinan di Komisi A saat itu, bertanggungjawab atas kisruh yang terjadi tidak kunjung menunjukkan itikad baik atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut. Adapun para penggugat yakni Tua Abel Sirait, Topan Billardo Marpaung, Edi Irawan, Valdesz Junianto Nainggolan, Robinson Simbolon, T. Prasetiyo dan Muhamad Ludfan. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto melalui kuasa hukumnya menyampaikan, ia menolak tawaran untuk berdamai yang ditawarkan mediator dari Pengadilan Negeri Medan, Ahmad Sumardi SH MH.

Mewakili kliennya yang tidak hadir mediasi karena kunker tersebut, Muhammad Salim mengutarakan, kisruh yang terjadi bukanlah salah Hendro. Menurutnya, politisi PKS tersebut telah menjalankan tugas sesuai perintah Ketua DPRD Sumut, Drs Baskami Ginting.

“Berhubungan dengan proses pemilihan KPID selama ini, kapasitas dia selama ini adalah sebagai Ketua Komisi A DPRD Sumut. Dan dia mendapatkan tugas dari Ketua DPRD Sumut. Menurut pendapat dia, tidak bisa berdamai,” ungkapnya kepada Ahmad Sumardi, Kamis (23/6/2022) siang.

Sementara itu, Ranto Sibarani selaku tim kuasa hukum 7 orang penggugat mengaku menyambut baik keputusan dari pihak tergugat. Pasalnya, kliennya memang sejak awal menginginkan perkara mereka diselesaikan di meja persidangan. “Klien kami juga sejak awal sudah ingin disidangkan perkaranya. Hanya saja, prosedurnya harus mediasi dulu. Tadi sudah terungkap tidak ada titik temu. Yasudah, kita lanjut saja,” tegas Ranto.

Lanjut Ranto, melalui sidang yang akan digelar dalam waktu dekat ini, kliennya ingin menunjukkan kepada publik ada fakta lain di balik kisruh saat pemilihan KPID Sumut periode 2021-2024.

Diketahui, Hendro Susanto diseret ke Pengadilan dikarena selaku pimpinan di Komisi A saat itu, bertanggungjawab atas kisruh yang terjadi tidak kunjung menunjukkan itikad baik atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut. Adapun para penggugat yakni Tua Abel Sirait, Topan Billardo Marpaung, Edi Irawan, Valdesz Junianto Nainggolan, Robinson Simbolon, T. Prasetiyo dan Muhamad Ludfan. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/