25 C
Medan
Saturday, September 21, 2024

Satu Truk Miras Selundupan dari Malaysia Ditangkap di Medan

Foto: Gibson/PM Dir Krimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar didampingi Wadir Krimsus, AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit I~Indag AKBP Ikwan Lubis memaparkan tangkapan miras selundupan, di Poldasu, Kamis (17/12/2015).
Foto: Gibson/PM
Dir Krimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar didampingi Wadir Krimsus, AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit I~Indag AKBP Ikwan Lubis memaparkan tangkapan miras selundupan, di Poldasu, Kamis (17/12/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit I/Indag Direktorat Reskrimsus Poldasu menggagalkan penyelundupan ribuan botol minuman keras (miras) impor berbagai merek, Senin (14/12) malam. Kasus ini terbongkar saat petugas curiga melihat truk Colt Diesel BK 9143 CP keluar dari tol Belmera menuju Tanjung Morawa.

Kecurigaan petugas karena truk tersebut membawa muatan yang membumbung tinggi ditutupi terpal.

Yakin ada yang tak beres, polisi pun mengikuti dan menghentikan laju truk warna kuning itu. Saat diperiksa, sopir tak bisa menunjukkan dokumen izin perjalanannya. Karena itu, polisi memeriksa isi colt diesel dan menemukan ribuan miras di sana. Karena hologram bea-nya tak ada, hari itu juga polisi memboyong truk dan sopirnya ke Poldasu. Setelah dibongkar, ternyata truk tersebut bermuatan 3.400 botol miras berkadar alkohol 20-40 persen (golongan C).

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Ahmad Haydar didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit I/Indag, AKBP Ikhwan Lubis menjelaskan, miras itu ditangkap karena tidak memiliki pita cukai (izin) Indonesia. Miras bercukai Malaysia itu dibawa ke Tanjungbalai/Indonesia melalui jalur Perairan Belawan.

“Di Medan hanya transit saja. Rencananya minuman ini akan dibawa ke Jakarta. Ini kita amankan karena tidak memiliki izin edar,” terangnya, Kamis (17/12).

Ditanya siapa pemilik miras itu? Haydar mengaku masih dalam penyelidikan. Sopir truk bernama Suriawan dan kernetnya mengaku hanya mengangkut dan mendapat upah Rp 2 juta. Mereka dipandu melalui HP untuk mengantar miras tersebut ke tujuannya.

“Namun ketika HP yang bersangkutan (pemilik minol, red) kita hubungi, sudah tidak aktif lagi,” bebernya. Rencananya miras golongan C itu akan diedarkan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2016. Sebanyak 3.400 botol miras berbagai jenis dan merek itu ditaksir bernilai miliaran rupiah dan telah merugikan negara ratusan juta.

Dari hasil pemeriksaan, sopir truk Suriawan mengaku baru pertama kali membawa barang jenis minuman keras asal luar negeri. Pemilik barang sesuai dengan surat jalan, bernama Budi beralamat di Jakarta Pusat. Setelah di bongkar, truk itu membawa 5 kotak merek Kahlua sebanyak 56 botol, Chivas ukuran 1 liter sebanyak 270 botol, 95 kotak Bacardi ukuran 700 ml sebanyak 1.135 botol, 8 kotak merek Finlandia Vodka ukuran 1 liter sebanyak 90 botol, 145 botol Jack Daniels Whisky ukuran 200 ml.

Kemudian 12 kotak Jose Tuervoi/Tequila ukuran 750 ml sebanyak 140 botol, 2 kotak Smirnofcitrus ukuran 700 ml sebanyak 22 botol, 4 kotak merek Black Label ukuran 4,5 liter sebanyak 19 botol, 13 Contreau ukuran 700 ml sebanyak 150 botol, 9 kotak Champange, 10 kotak Vaccari. Berikutnya 37 kotak merek Jim Bean Whisky sebanyak 440 botol, 11 kotak Campari sebanyak 130 botol, 4 kotak AB Solut Mandrin sebanyak 45 botol, 1 kotak Tangueray sebanyak 10 botol, 2 kotak Grey Gose sebanyak 23 botol, 6 kotak Grand Marinier sebanyak 70 botol, 4 kotak merek Absolut Citron sebanyak 45 botol, 3 kotak merek Bombay Sapire sebanyak 35 botol.

Selanjutnya, 1 kotak Esteremy sebanyak 12 botol, 9 kotak merek Jhon Barr sebanyak 100 kotak, 1 kotak merek Burn MC Kenzie sebanyak 12 kotak, 3 kotak merek Champange GH Mumm sebanyak 65 botol, 2 kotak merek Champange Moet & Chandon sebanyak 22 botol, 1 kotak merek Canadian Club sebanyak 12 botol, 1 kotak merek Red Label sebanyak 3 botol, 2 botol merek Diesel, 5 botol merek Chivas Revolve, 30 botol merek Galliano, 4 kotak merek Fashion Vodka, 1 kotak merek Vodka Michel Adom sebanyak 12 botol, 1 kotak merek Pimm’s sebanyak 12 botol, 1 kotak merek Absolut Madrin sebanyak 12 botol, 1 kotak minuman merek Belvedere Vodka sebanyak 12 botol.

“Pelaku telah melanggar Pasal 102 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006
tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan. Pasal 50, 54 UU RI No 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 1995 tentang cukai,”tegasnya. Haydar mengaku masih mengembangkan kasus ini.

“Kita masih memeriksa sopir dan mengembangkannya. Ini pemain besar. Kita terus kembangkan,” pungkasnya.

Sopir dan kernet truk sendiri berupaya mengelabui petugas dengan meletakkan beberapa kotak fiber di atas truk agar seolah-olah mereka membawa ikan. (gib/deo)

Foto: Gibson/PM Dir Krimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar didampingi Wadir Krimsus, AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit I~Indag AKBP Ikwan Lubis memaparkan tangkapan miras selundupan, di Poldasu, Kamis (17/12/2015).
Foto: Gibson/PM
Dir Krimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar didampingi Wadir Krimsus, AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit I~Indag AKBP Ikwan Lubis memaparkan tangkapan miras selundupan, di Poldasu, Kamis (17/12/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit I/Indag Direktorat Reskrimsus Poldasu menggagalkan penyelundupan ribuan botol minuman keras (miras) impor berbagai merek, Senin (14/12) malam. Kasus ini terbongkar saat petugas curiga melihat truk Colt Diesel BK 9143 CP keluar dari tol Belmera menuju Tanjung Morawa.

Kecurigaan petugas karena truk tersebut membawa muatan yang membumbung tinggi ditutupi terpal.

Yakin ada yang tak beres, polisi pun mengikuti dan menghentikan laju truk warna kuning itu. Saat diperiksa, sopir tak bisa menunjukkan dokumen izin perjalanannya. Karena itu, polisi memeriksa isi colt diesel dan menemukan ribuan miras di sana. Karena hologram bea-nya tak ada, hari itu juga polisi memboyong truk dan sopirnya ke Poldasu. Setelah dibongkar, ternyata truk tersebut bermuatan 3.400 botol miras berkadar alkohol 20-40 persen (golongan C).

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Ahmad Haydar didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit I/Indag, AKBP Ikhwan Lubis menjelaskan, miras itu ditangkap karena tidak memiliki pita cukai (izin) Indonesia. Miras bercukai Malaysia itu dibawa ke Tanjungbalai/Indonesia melalui jalur Perairan Belawan.

“Di Medan hanya transit saja. Rencananya minuman ini akan dibawa ke Jakarta. Ini kita amankan karena tidak memiliki izin edar,” terangnya, Kamis (17/12).

Ditanya siapa pemilik miras itu? Haydar mengaku masih dalam penyelidikan. Sopir truk bernama Suriawan dan kernetnya mengaku hanya mengangkut dan mendapat upah Rp 2 juta. Mereka dipandu melalui HP untuk mengantar miras tersebut ke tujuannya.

“Namun ketika HP yang bersangkutan (pemilik minol, red) kita hubungi, sudah tidak aktif lagi,” bebernya. Rencananya miras golongan C itu akan diedarkan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2016. Sebanyak 3.400 botol miras berbagai jenis dan merek itu ditaksir bernilai miliaran rupiah dan telah merugikan negara ratusan juta.

Dari hasil pemeriksaan, sopir truk Suriawan mengaku baru pertama kali membawa barang jenis minuman keras asal luar negeri. Pemilik barang sesuai dengan surat jalan, bernama Budi beralamat di Jakarta Pusat. Setelah di bongkar, truk itu membawa 5 kotak merek Kahlua sebanyak 56 botol, Chivas ukuran 1 liter sebanyak 270 botol, 95 kotak Bacardi ukuran 700 ml sebanyak 1.135 botol, 8 kotak merek Finlandia Vodka ukuran 1 liter sebanyak 90 botol, 145 botol Jack Daniels Whisky ukuran 200 ml.

Kemudian 12 kotak Jose Tuervoi/Tequila ukuran 750 ml sebanyak 140 botol, 2 kotak Smirnofcitrus ukuran 700 ml sebanyak 22 botol, 4 kotak merek Black Label ukuran 4,5 liter sebanyak 19 botol, 13 Contreau ukuran 700 ml sebanyak 150 botol, 9 kotak Champange, 10 kotak Vaccari. Berikutnya 37 kotak merek Jim Bean Whisky sebanyak 440 botol, 11 kotak Campari sebanyak 130 botol, 4 kotak AB Solut Mandrin sebanyak 45 botol, 1 kotak Tangueray sebanyak 10 botol, 2 kotak Grey Gose sebanyak 23 botol, 6 kotak Grand Marinier sebanyak 70 botol, 4 kotak merek Absolut Citron sebanyak 45 botol, 3 kotak merek Bombay Sapire sebanyak 35 botol.

Selanjutnya, 1 kotak Esteremy sebanyak 12 botol, 9 kotak merek Jhon Barr sebanyak 100 kotak, 1 kotak merek Burn MC Kenzie sebanyak 12 kotak, 3 kotak merek Champange GH Mumm sebanyak 65 botol, 2 kotak merek Champange Moet & Chandon sebanyak 22 botol, 1 kotak merek Canadian Club sebanyak 12 botol, 1 kotak merek Red Label sebanyak 3 botol, 2 botol merek Diesel, 5 botol merek Chivas Revolve, 30 botol merek Galliano, 4 kotak merek Fashion Vodka, 1 kotak merek Vodka Michel Adom sebanyak 12 botol, 1 kotak merek Pimm’s sebanyak 12 botol, 1 kotak merek Absolut Madrin sebanyak 12 botol, 1 kotak minuman merek Belvedere Vodka sebanyak 12 botol.

“Pelaku telah melanggar Pasal 102 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006
tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan. Pasal 50, 54 UU RI No 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 1995 tentang cukai,”tegasnya. Haydar mengaku masih mengembangkan kasus ini.

“Kita masih memeriksa sopir dan mengembangkannya. Ini pemain besar. Kita terus kembangkan,” pungkasnya.

Sopir dan kernet truk sendiri berupaya mengelabui petugas dengan meletakkan beberapa kotak fiber di atas truk agar seolah-olah mereka membawa ikan. (gib/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/