25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Interpol Tolak Permintaan India Tangkap Ulama Zakir Naik

Foto: AP Photo/ Rajanish Kakade
Wartawan India mendengarkan pembicaraan via video ulama Islam dan pendiri Yayasan Penelitian Islam, Zakir Naik, di Mumbai, India, 15 Juli 2016.

SUMUTPOS.CO – Interpol membatalkan Red Corner Notice yang dikeluarkan atas permintaan pemerintah India terhadap ulama kontroversial Zakir Naik, dengan alasan tidak cukup bukti. Tetapi Badan Investigasi Nasional India (NIA) mengatakan akan mengajukan permintaan baru.

Naik dituduh menyebar kebencian, mempromosikan terorisme dan melakukan pencucian uang dan penyelidikan terhadapnya sedang berlangsung di India. Naik, yang kini menetap di Malaysia, membantah tuduhan tersebut. Dalam pesan video setelah keputusan Interpol, Naik mengaku lega.

Dalam pernyataan, juru bicara Naik mengatakan, salah satu alasan Interpol membatalkan Red Corner Notice terhadap Naik adalah permintaan pemerintah India itu didasarkan pada “bias politik dan agama.” Tetapi menurut juru bicara NIA, permintaan India ditolak karena diajukan sebelum permohonan mendakwa Naik diajukan.

Red Corner Notice berlaku seperti surat perintah penahanan internasional.

Pemerintah India telah menyatakan Zakir Naik sebagai buronan. November lalu, organisasinya, Islamic Research Foundation, dilarang selama lima tahun berdasar undang-undang anti-teror India. Tetapi Naik menyerang balik pemerintahan Perdana Menteri Modi. Dalam wawancara dengan stasiun televisi Kuwait awal tahun ini, ia mengatakan dijadikan target “partai nasionalis” Modi karena popularitasnya.

Walau membantah menyebar kebencian agama atau komunal, ia menjadi berita utama ketika seorang laki-laki yang terlibat serangan teroris di Dhaka tahun lalu mengaku terinspirasi oleh pidato Naik. Sebanyak 29 orang tewas dalam serangan di Ibu Kota Bangladesh tersebut pada Juli 2016.

Naik berada di Arab Saudi pada saat serangan itu, kemudian pergi ke Malaysia. Sejak itu, ia belum kembali ke India. (voa)

Foto: AP Photo/ Rajanish Kakade
Wartawan India mendengarkan pembicaraan via video ulama Islam dan pendiri Yayasan Penelitian Islam, Zakir Naik, di Mumbai, India, 15 Juli 2016.

SUMUTPOS.CO – Interpol membatalkan Red Corner Notice yang dikeluarkan atas permintaan pemerintah India terhadap ulama kontroversial Zakir Naik, dengan alasan tidak cukup bukti. Tetapi Badan Investigasi Nasional India (NIA) mengatakan akan mengajukan permintaan baru.

Naik dituduh menyebar kebencian, mempromosikan terorisme dan melakukan pencucian uang dan penyelidikan terhadapnya sedang berlangsung di India. Naik, yang kini menetap di Malaysia, membantah tuduhan tersebut. Dalam pesan video setelah keputusan Interpol, Naik mengaku lega.

Dalam pernyataan, juru bicara Naik mengatakan, salah satu alasan Interpol membatalkan Red Corner Notice terhadap Naik adalah permintaan pemerintah India itu didasarkan pada “bias politik dan agama.” Tetapi menurut juru bicara NIA, permintaan India ditolak karena diajukan sebelum permohonan mendakwa Naik diajukan.

Red Corner Notice berlaku seperti surat perintah penahanan internasional.

Pemerintah India telah menyatakan Zakir Naik sebagai buronan. November lalu, organisasinya, Islamic Research Foundation, dilarang selama lima tahun berdasar undang-undang anti-teror India. Tetapi Naik menyerang balik pemerintahan Perdana Menteri Modi. Dalam wawancara dengan stasiun televisi Kuwait awal tahun ini, ia mengatakan dijadikan target “partai nasionalis” Modi karena popularitasnya.

Walau membantah menyebar kebencian agama atau komunal, ia menjadi berita utama ketika seorang laki-laki yang terlibat serangan teroris di Dhaka tahun lalu mengaku terinspirasi oleh pidato Naik. Sebanyak 29 orang tewas dalam serangan di Ibu Kota Bangladesh tersebut pada Juli 2016.

Naik berada di Arab Saudi pada saat serangan itu, kemudian pergi ke Malaysia. Sejak itu, ia belum kembali ke India. (voa)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/