28.9 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Hari ini, Ribuan Nelayan Berdemo

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO_Ratusan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Sumatera Utara berunjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (5/2). Mereka menolak keberadaan pukat harimau karena dapat mengurangi hasil tangkapan nelayan tradisional.

SUMUTPOS.CO – Ribuan nelayan bermata pencaharian alat tangkap Pukat Trawl bergabung dalam aliansi masyarakat nelayan Sumatera Utara (AMANSU), hari ini melakukan unjuk rasa ke Kantor DPRDSU dan Gubsu.

Kordinator AMANSU, Alfian MY, mengatakan, seluruh nelayan dari berbagai kabupaten/kota akan melakukan aksi besar – besaran, mereka akan menuntut pemerintah agar Permen KP 71 Tahun 2016 untuk ditinjau kembali.

“Kami menuntut persamaan hak sebagai nelayan, karena di Pantura, Pulau Jawa Tengah, alat tangkap pukat trawl diizinkan beroperasi. Kenapa di Sumut tidak, makanya ini yang kami tuntut agar keadilan sosial dapat dirasakan,” terang Alfian, Rabu (7/2).

Dijelaskan aktivis nelayan ini, dalam aksi yang akan dilakukan, unjuk rasa yang akan mereka lakukan, akan tergabung dari nelayan Tanjung Balai sebanyak 800 orang, Batubara 2.000 orang, Langkat 300 orang dan Belawan 3.500 orang.

“Massa terbanyak ada di Belawan, massa yang akan ikut terdiri dari nelayan Gabion 1.000 orang, pekerja di gudang perikanan bagian pengalengan 1.000 orang, pekerja pembalahan ikan 500 orang, nelayan pukat teri 500 orang dan nelayan Kampung Kurnia 500 orang. Jadi jumlah yang akan aksi sebanyak 3.500 orang dari Belawan,” kata Alfian.

Aksi yang mereka lakukan, lanjut Alfian, akan berkumpul di Lapangan Merdeka Medan, kemudian longmarch menuju ke Kantor DPRD Sumut dan Kantor Gubsu. “Kita berharap, aksi yang dilakukan dapat memberikan solusi terbaik bagi nelayan yang kini telah menganggur akibat dampak dari Permen KP 71 tahun 2016,” harap Alfian.

Terpisah, Ketua Aliansi Nelayan Selat Malaka, Abdul Rahman mengaku tidak akan mencampuri sikap dari nelayan pukat trawl melakukan aksi. Tapi, pemerintah agar bijaksana menyikapi permasalah yang dialami nelayan di Sumatera Utara.

“Kalau kami sebagai nelayan, agar ini disikapi yang tidak merugikan satu sama lain, kalau memang Permen KP 71 tahun 2016 itu harus diterapkan atau tidak diterapkan, jangan ada yang dirugikan,” pinta pria akrab disapa Atan. (fac/ila)

 

 

 

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO_Ratusan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Sumatera Utara berunjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (5/2). Mereka menolak keberadaan pukat harimau karena dapat mengurangi hasil tangkapan nelayan tradisional.

SUMUTPOS.CO – Ribuan nelayan bermata pencaharian alat tangkap Pukat Trawl bergabung dalam aliansi masyarakat nelayan Sumatera Utara (AMANSU), hari ini melakukan unjuk rasa ke Kantor DPRDSU dan Gubsu.

Kordinator AMANSU, Alfian MY, mengatakan, seluruh nelayan dari berbagai kabupaten/kota akan melakukan aksi besar – besaran, mereka akan menuntut pemerintah agar Permen KP 71 Tahun 2016 untuk ditinjau kembali.

“Kami menuntut persamaan hak sebagai nelayan, karena di Pantura, Pulau Jawa Tengah, alat tangkap pukat trawl diizinkan beroperasi. Kenapa di Sumut tidak, makanya ini yang kami tuntut agar keadilan sosial dapat dirasakan,” terang Alfian, Rabu (7/2).

Dijelaskan aktivis nelayan ini, dalam aksi yang akan dilakukan, unjuk rasa yang akan mereka lakukan, akan tergabung dari nelayan Tanjung Balai sebanyak 800 orang, Batubara 2.000 orang, Langkat 300 orang dan Belawan 3.500 orang.

“Massa terbanyak ada di Belawan, massa yang akan ikut terdiri dari nelayan Gabion 1.000 orang, pekerja di gudang perikanan bagian pengalengan 1.000 orang, pekerja pembalahan ikan 500 orang, nelayan pukat teri 500 orang dan nelayan Kampung Kurnia 500 orang. Jadi jumlah yang akan aksi sebanyak 3.500 orang dari Belawan,” kata Alfian.

Aksi yang mereka lakukan, lanjut Alfian, akan berkumpul di Lapangan Merdeka Medan, kemudian longmarch menuju ke Kantor DPRD Sumut dan Kantor Gubsu. “Kita berharap, aksi yang dilakukan dapat memberikan solusi terbaik bagi nelayan yang kini telah menganggur akibat dampak dari Permen KP 71 tahun 2016,” harap Alfian.

Terpisah, Ketua Aliansi Nelayan Selat Malaka, Abdul Rahman mengaku tidak akan mencampuri sikap dari nelayan pukat trawl melakukan aksi. Tapi, pemerintah agar bijaksana menyikapi permasalah yang dialami nelayan di Sumatera Utara.

“Kalau kami sebagai nelayan, agar ini disikapi yang tidak merugikan satu sama lain, kalau memang Permen KP 71 tahun 2016 itu harus diterapkan atau tidak diterapkan, jangan ada yang dirugikan,” pinta pria akrab disapa Atan. (fac/ila)

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/