25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Masih Banyak Anak di Kota Medan Belum Miliki KIA

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anak usia di bawah 17 tahun, diwajibkan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) yang dibutuhkan untuk mengakses berbagai keperluan pelayanan publik. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan.

Sayangnya, masih banyak anak-anak di Kota Medan yang belum memiliki KIA. Hal ini terungkap dalam sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan, Perda Nomor 3 Tahun 2021 yang digelar Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan Parlindungan Sipahutar, di Halaman Masjid Ar-Rahman, Jalan Durung Gang Aspin, Lingkungan IX, Kelurahan Sidorejo, Medan Tembung, Minggu (18/12/2022). Hadir dalam sosialisasi itu Lurah Sidorejo Rafnila Lubis, mewakili Camat Medan Tembung Roslita Br Siregar, dan perwakilan dari Disdukcapil Kota Medan.

Dari ratusan warga yang hadir pada sosialisasi itu, hanya 7 warga yang mengaku sudah mengurus KIA untuk anaknya. Untuk itu, Parlindungan mengimbau masyarakat untuk segera mengurus KIA di kantor lurah.

Dijelaskan Parlindungan, KIA ditujukan bagi anak agar memperoleh identitas penduduk yang belum mempunyai Dokumen Kependudukan. Menurutnya, KIA diberikan kepada anak yang berusia 0 hingga 17 tahun dan belum menikah. “Pada dasarnya, KIA serupa dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang merupakan kartu bukti identitas resmi atau kartu pengenal bagi anak,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikannya, tujuan diterbitkan KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik. Tidak hanya itu, KIA juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia secara maksimal.

“Kartu ini sebagai solusi bagi anak-anak untuk mendapatkan pelayanan publik. Untuk itu, kepada seluruh masyarakat yang belum mengurus administrasi kelengkapan pembuatan KIA agar segera datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ucapnya.

Sementara Dedek, warga Jalan Durung, Kelurahan Sidorejo, mengaku jika anaknya yang masih berusia 5 tahun sudah memiliki KIA. “Apakah KIA ini bisa digunakan untuk berobat gratis ke Puskesmas sebagai pengganti KTP?” tanya Dedek.

Menjawab ini, Parlindungan menyampaikan, saat ini untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas hanya cukup dengan membawa KTP. “Jadi, jika bapak ibu ingin membawa anaknya berobat ke Puskesmas cukup bawa KTP dan KK saja,” jelasnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anak usia di bawah 17 tahun, diwajibkan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) yang dibutuhkan untuk mengakses berbagai keperluan pelayanan publik. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan.

Sayangnya, masih banyak anak-anak di Kota Medan yang belum memiliki KIA. Hal ini terungkap dalam sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan, Perda Nomor 3 Tahun 2021 yang digelar Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan Parlindungan Sipahutar, di Halaman Masjid Ar-Rahman, Jalan Durung Gang Aspin, Lingkungan IX, Kelurahan Sidorejo, Medan Tembung, Minggu (18/12/2022). Hadir dalam sosialisasi itu Lurah Sidorejo Rafnila Lubis, mewakili Camat Medan Tembung Roslita Br Siregar, dan perwakilan dari Disdukcapil Kota Medan.

Dari ratusan warga yang hadir pada sosialisasi itu, hanya 7 warga yang mengaku sudah mengurus KIA untuk anaknya. Untuk itu, Parlindungan mengimbau masyarakat untuk segera mengurus KIA di kantor lurah.

Dijelaskan Parlindungan, KIA ditujukan bagi anak agar memperoleh identitas penduduk yang belum mempunyai Dokumen Kependudukan. Menurutnya, KIA diberikan kepada anak yang berusia 0 hingga 17 tahun dan belum menikah. “Pada dasarnya, KIA serupa dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang merupakan kartu bukti identitas resmi atau kartu pengenal bagi anak,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikannya, tujuan diterbitkan KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik. Tidak hanya itu, KIA juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia secara maksimal.

“Kartu ini sebagai solusi bagi anak-anak untuk mendapatkan pelayanan publik. Untuk itu, kepada seluruh masyarakat yang belum mengurus administrasi kelengkapan pembuatan KIA agar segera datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ucapnya.

Sementara Dedek, warga Jalan Durung, Kelurahan Sidorejo, mengaku jika anaknya yang masih berusia 5 tahun sudah memiliki KIA. “Apakah KIA ini bisa digunakan untuk berobat gratis ke Puskesmas sebagai pengganti KTP?” tanya Dedek.

Menjawab ini, Parlindungan menyampaikan, saat ini untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas hanya cukup dengan membawa KTP. “Jadi, jika bapak ibu ingin membawa anaknya berobat ke Puskesmas cukup bawa KTP dan KK saja,” jelasnya. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/