26.7 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Terkait Laporan Mantan Wakapolsek Medan Helvetia, Jefri Menolak Diperiksa Penyidik

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Wakapolsek Medan Helvetia berinisial DK berbuntut panjang. DK yang telah dicopot dari jabatannya sebagai Wakapolsek Medan Helvetia dan dimutasi ke Polrestabes Medan dalam rangka pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Sumut, ternyata melaporkan balik korban, Muhammad Jefri Suprayudi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik tersebut.

DAMPINGI: Kuasa Hukum Roni Panggabean didampingi rekannya, Jhon Sipayung, bersama kliennya, M Jefri Suprayudi, foto di Polda Sumut, Senin (18/1).

Terkait laporan aduan oknum polisi itu, Jefri didampingi kuasa hukumnya Roni Panggabean dan Jhon Sipayung kembali harus mendatangi markas Polda Sumut guna memenuhi panggilan penyidik.

Roni mengatakan, pihaknya keberatan atas laporan polisi yang menuduh kliennya telah mencemarkan nama baik oknum polisi tersebut. Selain keberatan, korban juga menolak seluruh isi laporan tersebut, termasuk menolak untuk diperiksa penyidik.

“Jadi gini, kita keberatan bahwa laporan yang dituduhkan ke klien kita itu adalah pencemaran nama baik. Dalam hal ini apa yang kita sampaikan di media adalah fakta-fakta hukum yang itu juga kita sampaikan baik ke Propam Mabes Polri maupun Propam Polda Sumut. Dan kita hanya menjawab pertanyaan media. Kita keberatan karena klien kita dilaporkan tentang pencemaran nama baik, padahal, kemarin kan dalam hal ini jelas si oknum polisi tersebut telah dicopot oleh Kapoldasu,” ujar Roni Panggabean kepada sejumlah wartawan dalam temu pers di Mapolda Sumut, usai memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin (18/1).

Menurutnya, seseorang yang merasa dirugikan mengalami tindak pidana namun ketika dia melaporkan ke polisi dan dimintakan keterangan dan menjawab pertanyaan media, kenapa justru dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik?” tuturnya.

Roni juga tanda tanya, apa dasar hukum yang digunakan untuk melaporkan kliennya dengan dugaan pencemaran nama baik. Sebab, kliennya sama sekali tidak ada mencemarkan nama baik oknum polisi inisial DK. Semua keterangan yang disampaikan ke Mabes Polri maupun Propam Polda Sumut adalah fakta hukum. Dan fakta hukum itu juga yang disampaikan ke media, bukan informasi bohong atau hoaks.

“Jadi siapa juga yang dicemarkan itu kan tidak ada. Sementara, apa dasar hukum menjadi pencemaran nama baik? Kalau seperti itu berarti media-media di Indonesia dan di dunia ini dibakar sajalah?,” jelasnya.

Atas keberatan itulah, Roni menegaskan menolak laporan polisi dan seluruh pemeriksaan bagi kliennya. Ia menilai, jika laporan pencemaran nama baik ini dilanjutkan, ini menjadi preseden buruk bagi Polda Sumut. “Ini adalah preseden buruk bagi Krimsus yang menindaklanjuti laporan tanpa ada penelaahan, bukti dan fakta hukum. Dan saya sangat prihatin bagi warga Sumut dan Kota Medan, jika warga yang sudah menjadi korban melaporkan musibah yang dialami namun malah dituduh pencemaran nama baik. Kalau seperti ini tutup aja media di dunia, tidak usah ada pers dan ganti aja undang-undangnya,” bebernya.

Terpisah, menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan bahwa AKP DK telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Wakapolsek Helvetia. Dan untuk kasus dugaan pemerasannya, masih ditangani oleh Propam Polda Sumut.

“Terkait laporan DK atas dugaan pencemaran nama baik itu nanti penyidik yang akan mendalami. Setiap laporan dan/atau pengaduan yang disampaikan oleh seseorang secara lisan atau tertulis, karena hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang, wajib diterima oleh anggota Polri yang bertugas di SPK,” pungkas Hadi.

Diberitakan sebelumnya, DK dicopot dari jabatannya sebagai Wakapolsek Medan Helvetia. Pencopotan ini diduga terkait erat dengan kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan korbannya M Jefri ke Propam Mabes Polri yang kemudian kasus ini telah ditangani oleh Bidang Propam Polda Sumut. Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin telah secara tegas memerintahkan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Donald Simanjuntak untuk memeriksa oknum Wakapolsek Helvetia. Dan sejak perintah itu disampaikan Kapolda, hingga hari ini, proses pemeriksaan masih ditangani Bidang Propam. Korban M Jefri Suprayudi melaporkan Wakapolsek Medan Helvetia, AKP DK ke Propam Mabes Polri atas dugaan perampasan dan pungutan liar pada 17 November 2020 lalu. Kasus dugaan pemerasan uang senilai Rp 200 juta dan perampasan mobil Pajero Sport milik Muhammad Jefri Suprayudi diduga dilakukan oleh personel Polsek Medan Helvetia.

Muhammad Jefri menjelaskan kejadian awal ia bisa diperas dengan tuduhan awal terlibat narkotika. Namun karena tidak terbukti, tuduhannya bergeser menjadi pemalsuan dokumen kendaraan mobil Pajero Sport milik korban sendiri. “Lantaran tidak terbukti terlibat narkoba, kemudian oknum polisi meminta saya menunjukkan surat-surat kelengkapan mobil saya Pajero Sport. Kita tunjukkan suratnya, dan mereka tidak terima dan langsung dibawa ke Polsek,” ucap Jefri. (mag-1/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Wakapolsek Medan Helvetia berinisial DK berbuntut panjang. DK yang telah dicopot dari jabatannya sebagai Wakapolsek Medan Helvetia dan dimutasi ke Polrestabes Medan dalam rangka pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Sumut, ternyata melaporkan balik korban, Muhammad Jefri Suprayudi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik tersebut.

DAMPINGI: Kuasa Hukum Roni Panggabean didampingi rekannya, Jhon Sipayung, bersama kliennya, M Jefri Suprayudi, foto di Polda Sumut, Senin (18/1).

Terkait laporan aduan oknum polisi itu, Jefri didampingi kuasa hukumnya Roni Panggabean dan Jhon Sipayung kembali harus mendatangi markas Polda Sumut guna memenuhi panggilan penyidik.

Roni mengatakan, pihaknya keberatan atas laporan polisi yang menuduh kliennya telah mencemarkan nama baik oknum polisi tersebut. Selain keberatan, korban juga menolak seluruh isi laporan tersebut, termasuk menolak untuk diperiksa penyidik.

“Jadi gini, kita keberatan bahwa laporan yang dituduhkan ke klien kita itu adalah pencemaran nama baik. Dalam hal ini apa yang kita sampaikan di media adalah fakta-fakta hukum yang itu juga kita sampaikan baik ke Propam Mabes Polri maupun Propam Polda Sumut. Dan kita hanya menjawab pertanyaan media. Kita keberatan karena klien kita dilaporkan tentang pencemaran nama baik, padahal, kemarin kan dalam hal ini jelas si oknum polisi tersebut telah dicopot oleh Kapoldasu,” ujar Roni Panggabean kepada sejumlah wartawan dalam temu pers di Mapolda Sumut, usai memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin (18/1).

Menurutnya, seseorang yang merasa dirugikan mengalami tindak pidana namun ketika dia melaporkan ke polisi dan dimintakan keterangan dan menjawab pertanyaan media, kenapa justru dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik?” tuturnya.

Roni juga tanda tanya, apa dasar hukum yang digunakan untuk melaporkan kliennya dengan dugaan pencemaran nama baik. Sebab, kliennya sama sekali tidak ada mencemarkan nama baik oknum polisi inisial DK. Semua keterangan yang disampaikan ke Mabes Polri maupun Propam Polda Sumut adalah fakta hukum. Dan fakta hukum itu juga yang disampaikan ke media, bukan informasi bohong atau hoaks.

“Jadi siapa juga yang dicemarkan itu kan tidak ada. Sementara, apa dasar hukum menjadi pencemaran nama baik? Kalau seperti itu berarti media-media di Indonesia dan di dunia ini dibakar sajalah?,” jelasnya.

Atas keberatan itulah, Roni menegaskan menolak laporan polisi dan seluruh pemeriksaan bagi kliennya. Ia menilai, jika laporan pencemaran nama baik ini dilanjutkan, ini menjadi preseden buruk bagi Polda Sumut. “Ini adalah preseden buruk bagi Krimsus yang menindaklanjuti laporan tanpa ada penelaahan, bukti dan fakta hukum. Dan saya sangat prihatin bagi warga Sumut dan Kota Medan, jika warga yang sudah menjadi korban melaporkan musibah yang dialami namun malah dituduh pencemaran nama baik. Kalau seperti ini tutup aja media di dunia, tidak usah ada pers dan ganti aja undang-undangnya,” bebernya.

Terpisah, menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan bahwa AKP DK telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Wakapolsek Helvetia. Dan untuk kasus dugaan pemerasannya, masih ditangani oleh Propam Polda Sumut.

“Terkait laporan DK atas dugaan pencemaran nama baik itu nanti penyidik yang akan mendalami. Setiap laporan dan/atau pengaduan yang disampaikan oleh seseorang secara lisan atau tertulis, karena hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang, wajib diterima oleh anggota Polri yang bertugas di SPK,” pungkas Hadi.

Diberitakan sebelumnya, DK dicopot dari jabatannya sebagai Wakapolsek Medan Helvetia. Pencopotan ini diduga terkait erat dengan kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan korbannya M Jefri ke Propam Mabes Polri yang kemudian kasus ini telah ditangani oleh Bidang Propam Polda Sumut. Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin telah secara tegas memerintahkan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Donald Simanjuntak untuk memeriksa oknum Wakapolsek Helvetia. Dan sejak perintah itu disampaikan Kapolda, hingga hari ini, proses pemeriksaan masih ditangani Bidang Propam. Korban M Jefri Suprayudi melaporkan Wakapolsek Medan Helvetia, AKP DK ke Propam Mabes Polri atas dugaan perampasan dan pungutan liar pada 17 November 2020 lalu. Kasus dugaan pemerasan uang senilai Rp 200 juta dan perampasan mobil Pajero Sport milik Muhammad Jefri Suprayudi diduga dilakukan oleh personel Polsek Medan Helvetia.

Muhammad Jefri menjelaskan kejadian awal ia bisa diperas dengan tuduhan awal terlibat narkotika. Namun karena tidak terbukti, tuduhannya bergeser menjadi pemalsuan dokumen kendaraan mobil Pajero Sport milik korban sendiri. “Lantaran tidak terbukti terlibat narkoba, kemudian oknum polisi meminta saya menunjukkan surat-surat kelengkapan mobil saya Pajero Sport. Kita tunjukkan suratnya, dan mereka tidak terima dan langsung dibawa ke Polsek,” ucap Jefri. (mag-1/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/