Sudirman juga menempatkan keluarganya di sudut sekolah. Mulai dari kantin, penjaga sekolah,dan guru honorer. “Sehingga para guru dan siswa sangat ingin Sudirman dicopot. Pengutipan-pengutipan harus dihapuskan. Audit dana komite dan dana BOS segera. Juga telusuri sumber kekayaan Sudirman yang jumlahnya miliaran rupiah. Mulai dari mobil-mobil mewahnya, rumah,tanah dan kebun sawitnya,” ungkap Bistok.
Sebelumnya Bistok dan Irwan sudah melaporkan dugaan penyelewengan dana bos itu kepada komisi B DPRD Medan pada pertengahan Desember 2015 lalu. Sementara rapat dengar pendapat (RDP) nya dilakukan pada 11 Januari 2016 dengan menghadirkan Sudirman.
Namun tampaknya komisi B DPRD Medan tidak mau menindaklanjuti pengaduan tersebut. Sebab kasusnya tengah ditangani oleh pihak Kejari Medan. “Itu kan udah di Kejari. Enggak di kita lagi,” ungkap Suriato, Ketua komisi B DPRD Medan, saat dihubungi Minggu (14/2) lalu. Saat
dihubungi lewat ponselnya, Sudirman enggan berbicara banyak soal pemeriksaannya oleh Kejari Medan. “Kabar darimana? Saya enggak punya kapasitas untuk menjawab itu. Coba tanya langsung ke sana,” ujar Sudirman saat dihubungi Minggu (14/2) lalu.
Sudirman mengatakan ia sudah mengelola dana BOS dan komite sesuai prosedur yang berlaku. “Mereka tidak mengerti bahwa Juknis penggunaan dana BOS untuk SD berbeda dengan SMA. Jadi yang mereka maksud itu juknis SD. Guru honor itu tidak boleh dibayar oleh dana BOS. Makanya kalau ditanya perlu enggak uang komite?ya perlu,” ujarnya.
Mengenai rumor banyaknya guru dan siswa yang tidak menyukainya, Sudirman megaku sah-sah saja itu terjadi. “Saya pikir suka enggak suka ya itu kembali pada motifnya masing-masing. Saya juga bukan pemuas orang. Ketika dia tidak kerja lalu saya tegur muhkin jadi tidak suka kan. Kala orang baik kita dukung terus. Kalau yang salah ya kita luruskan. Saya pikir saya tidak terlalu tua untuk diskusi,” ujarnya.
Manager BOS Disdik Medan, Abdul Johan Batubara mengatakan untuk sekolah SMA sederajat memang memperoleh dana BOS dari Kementrian Pendidikan. Hanya saja, dia mengaku untuk penyaluran dan kordinasi penyaluran dana BOS dilakukan oleh Disdik Provinsi Sumut. Johan menambahkan, sejatinya dana BOS dipergunakan untuk operasional sekolah sehingga pihak sekolah tidak perlu mengutip iuran dari setiap siswa. “Uang komite dikutip untuk menutupi kekurangan dana BOS, tentunya penggunaan dana BOS dan Komite tidak boleh tumpang tindih,“ ujarnya terpisah.(win/deo)