“Madison Silitonga menjadi terpidana tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Deliserdang pada tahun 2004, karena menyetujui pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan, tanpa mengindahkan hasil inventarisasi yang dibuat panitia pengadaan tanah Kabupaten Deliserdang. Perbuatan itu bertentangan dengan Keppres No. 55 tahun 1993,” jelasnya.
Dalam perkara itu, Madison bertindak selaku Pimpro Pemkab Deliserdang untuk Pengendalian Banjir dan Pengamanan Pantai Medan dan sekitarnya, pada Kementerian PU RI tahun 2004. Atas perbuatannya, Madison dijatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun, dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 5 bulan penjara.
Selama proses persidangan, mantan Pimpro proyek itu berstatus tahanan. Namun usai putusan di pengadilan, dia melakukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. “Itu ‘kan prosesnya lama. Saat itu masa penahanannya habis, sehingga dia bebas demi hukum,” sebut Idianto.
Akhirnya pada tahun 2016, perkara korupsi itu berkekuatan hukum tetap/inkracht berdasarkan putusan MA No. 441/K.Pid/2006/MA tanggal 10 Agustus 2006, disusul putusan PK Nomor 61.PK/Pid.Sus/2008 tgl 16 September 2008.
Dalam putusan itu, Madison dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah putusan inkrah oleh Mahkamah Agung pada 2008 lalu, Kejati melacak terpidana, namun tidak dapat. Akhirnya terpidana ditetapkan sebagai DPO pada 23 April 2012. “Baru Jumat malam kita tangkap,” katanya.
Usai diperiksa, Madison selanjutnya diserahkan ke Kejari Deli Serdang pada Sabtu (17/2) dini hari, untuk ditahan dan menjalani hukuman di Lapas Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang. (gus)