27 C
Medan
Tuesday, November 5, 2024
spot_img

Wiriya: Permintaan Lahan Pengganti Pasar Aksara Sudah Disurati

Namun sebelum pada keputusan pembayaran ganti rugi, kata Samporno, pihaknya akan memanggil dulu para pemilik lahan tersebut. Mereka akan dikumpulkan terlebih dahulu, untuk kemudian dibangun kesepakatan bersama atas harga dari tim appraisal.

“Soal harga akan kita sampaikan sesuai appraisal kepada pemilik. Setuju apa tidak, itu tergantung pertemuan nanti. Setelah itu baru kita lakukan proses pembayaran. Dalam minggu ini kita undang pemilik lahan untuk kelanjutan ganti rugi tanah. Pemkab DS sudah oke dan tidak ada masalah,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Deliserdang tidak pernah menjanjikan atau akan memberikan wilayahnya ke Pemko Medan untuk lahan penganti bangunan Pasar Aksara.

Sekda Deliserdang Darwin Zain didampinggi Kabag Hukum Pemkab Deliserdang Redwin Nasution menegaskan, hanya mengetahui seputar prihal adanya nota kesepakatan antara Pemko Medan dan Pemkab Deliserdang yang baru ditanda tanggani oleh Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan, terkait kerja sama menciptakan keterpaduan dalam pengelolan program pembangunan.

Dikatakan Darwin, dalam nota kesepakatan itu disebutkan juga objek dan ruang lingkup kerjasama. Di antaranya, penanganan banjir dan sampah di daerah perbatasan Kota Medan dan Deliserdang serta pembangunan atau pengoperasian TPA Kota Medan yang berada di Deliserdang.

Kemudian, penataan pasar atau pedagang kaki lima di daerah perbatasan, pencegahan atau penanggulangan kebakaran di daerah perbatasan dan pembangunan atau rehabilitasi drainase dan infrasturkutur d daerah perbatasan Kota Medan dan Deliserdang. “Terkait informasi yang menyebutkan bahwa Kota Medan membutuhkan peluasan wilayah sehingga akan mengambil sebagian wilayah Deliserdang, hal itu tak benar,” tegasnya lagi.

Alasannya, bahwa sesuai dengan UU Darurat RI No 7 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonomi kabupaten-kabupaten dalam lingkung daerah Provinsi Sumatera Utara dan diperbaruhi UU RI No 36 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Samosir dan Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara.

“Di situ  jelas batas wilayah Kota Medan, Serdang Bedagai dan Deliserdang. Kalau menyerahan sebagian wilayah Deliserdang itu bukan urusan Pemkab Deliserdang tetapi pemerintah pusat. Mana ada hak kita memberikan ke pihak lain,” kata dia lagi. (prn/ila)

 

 

 

 

Namun sebelum pada keputusan pembayaran ganti rugi, kata Samporno, pihaknya akan memanggil dulu para pemilik lahan tersebut. Mereka akan dikumpulkan terlebih dahulu, untuk kemudian dibangun kesepakatan bersama atas harga dari tim appraisal.

“Soal harga akan kita sampaikan sesuai appraisal kepada pemilik. Setuju apa tidak, itu tergantung pertemuan nanti. Setelah itu baru kita lakukan proses pembayaran. Dalam minggu ini kita undang pemilik lahan untuk kelanjutan ganti rugi tanah. Pemkab DS sudah oke dan tidak ada masalah,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Deliserdang tidak pernah menjanjikan atau akan memberikan wilayahnya ke Pemko Medan untuk lahan penganti bangunan Pasar Aksara.

Sekda Deliserdang Darwin Zain didampinggi Kabag Hukum Pemkab Deliserdang Redwin Nasution menegaskan, hanya mengetahui seputar prihal adanya nota kesepakatan antara Pemko Medan dan Pemkab Deliserdang yang baru ditanda tanggani oleh Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan, terkait kerja sama menciptakan keterpaduan dalam pengelolan program pembangunan.

Dikatakan Darwin, dalam nota kesepakatan itu disebutkan juga objek dan ruang lingkup kerjasama. Di antaranya, penanganan banjir dan sampah di daerah perbatasan Kota Medan dan Deliserdang serta pembangunan atau pengoperasian TPA Kota Medan yang berada di Deliserdang.

Kemudian, penataan pasar atau pedagang kaki lima di daerah perbatasan, pencegahan atau penanggulangan kebakaran di daerah perbatasan dan pembangunan atau rehabilitasi drainase dan infrasturkutur d daerah perbatasan Kota Medan dan Deliserdang. “Terkait informasi yang menyebutkan bahwa Kota Medan membutuhkan peluasan wilayah sehingga akan mengambil sebagian wilayah Deliserdang, hal itu tak benar,” tegasnya lagi.

Alasannya, bahwa sesuai dengan UU Darurat RI No 7 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonomi kabupaten-kabupaten dalam lingkung daerah Provinsi Sumatera Utara dan diperbaruhi UU RI No 36 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Samosir dan Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara.

“Di situ  jelas batas wilayah Kota Medan, Serdang Bedagai dan Deliserdang. Kalau menyerahan sebagian wilayah Deliserdang itu bukan urusan Pemkab Deliserdang tetapi pemerintah pusat. Mana ada hak kita memberikan ke pihak lain,” kata dia lagi. (prn/ila)

 

 

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/