30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Polda Panggil Ketua KNPI Sumut

IST/SUMUT POS
Sugiat Santoso

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selain memburu pembuat video penggeledahan rumah Dody, kini penyidik sedang mendalami tudingan kriminalisasi yang dilakukan Polda Sumut terhadap keluarga H Anif.

Tudingan itu disampaikan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut, Sugiat Santoso. Kabarnya, Sugiat sudah dipanggil untuk oleh penyidik Subdit II/Cyber Crime Polda Sumut untuk dimintai keterangan. Bahkan, pemanggilan terhadap dirinya sudah dua kali dilayangkan.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana yang dikonfirmasi membenarkan hal itu. Ia mengatakan, Sugiat akan diperiksa penyidik terkait pernyataannya di salah satu media online. “Terkait pernyataannya yang kemarin itu kita periksa. Kasusnya sudah tahap penyidikan,” ujar Rony kepada Sumut Pos, Senin (18/2).

Ia juga membenarkan memang sudah dua kali dilayangkan pemanggilan terhadap Sugiat. Namun tidak sekali pun diindahkan.

“Sekarang sudah pemanggilan kedua buat saudara Sugiat. Harapan kita dia bisa segera datang untuk memenuhi panggilan penyidik,” sebutnya. Bagaimana soal kedatangan Sugit Jumat (15/2) lalu ke Polda Sumut, apakah terkait pemeriksaan?

Menurut Rony, kedatangannya kemarin tidak diketahui penyidik. Belum ada pemeriksaan sama sekali terhadap Sugiat sebagai saksi dalam perkara itu yang dilakukan oleh penyidik.

“Kapan dia ke Polda Sumut. Belum ada penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Sugiat. Ya kan Polda Sumut luas, bisa saja dia datang menemui yang lain. Yang namanya memenuhi pemanggilan pemeriksaan kan harus menemui penyidik, kalau tidak, ya, belum datang memenuhi pemanggilan,” ujar mantan penyidik KPK itu.

Menurut Rony, meski kasus itu sudah masuk ke tahap penyidikan, pihaknya belum ada menetapkan tersangka. Ia beralasan kasusnya masih dalam pendalaman.

“Ya saat itu belum ada, memang kita sudah ada memeriksa beberapa saksi-saksi. Demikian dengan status Sugiat yang juga masih sebatas saksi,” ungkapnya. Sementara, Sugiat Santoso tidak menerima panggilan telepon Sumut Pos untuk konfirmasi. Pesan singkat yang dikirim juga tidak mendapat balasan.

Namun, ketika Sumut Pos bertemu dengannya di Polda Sumut Jumat (15/2) lalu, ia mengatakan kedatangannya itu hanya sekedar silaturahim. “Tidak ada, main-main aja kemari,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui, Ketua KNPI Sumut Sugiat Santoso mengeluarkan keterangan yang menyebut penyidikan kasus dugaan alih fungsi hutan lindung di Langkat yang diduga dilakukan PT Anugerah Langkat Makmur (Alam) agar dihentikan.

Dalam keterangannya di salah satu media online, Sugiat meminta Polda Sumut menghentikan kriminalisasi terhadap keluarga H Anif. Mengingat, yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut adalah Musa Dody, Direktur di PT ALAM.(dvs/ala)

IST/SUMUT POS
Sugiat Santoso

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selain memburu pembuat video penggeledahan rumah Dody, kini penyidik sedang mendalami tudingan kriminalisasi yang dilakukan Polda Sumut terhadap keluarga H Anif.

Tudingan itu disampaikan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut, Sugiat Santoso. Kabarnya, Sugiat sudah dipanggil untuk oleh penyidik Subdit II/Cyber Crime Polda Sumut untuk dimintai keterangan. Bahkan, pemanggilan terhadap dirinya sudah dua kali dilayangkan.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana yang dikonfirmasi membenarkan hal itu. Ia mengatakan, Sugiat akan diperiksa penyidik terkait pernyataannya di salah satu media online. “Terkait pernyataannya yang kemarin itu kita periksa. Kasusnya sudah tahap penyidikan,” ujar Rony kepada Sumut Pos, Senin (18/2).

Ia juga membenarkan memang sudah dua kali dilayangkan pemanggilan terhadap Sugiat. Namun tidak sekali pun diindahkan.

“Sekarang sudah pemanggilan kedua buat saudara Sugiat. Harapan kita dia bisa segera datang untuk memenuhi panggilan penyidik,” sebutnya. Bagaimana soal kedatangan Sugit Jumat (15/2) lalu ke Polda Sumut, apakah terkait pemeriksaan?

Menurut Rony, kedatangannya kemarin tidak diketahui penyidik. Belum ada pemeriksaan sama sekali terhadap Sugiat sebagai saksi dalam perkara itu yang dilakukan oleh penyidik.

“Kapan dia ke Polda Sumut. Belum ada penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Sugiat. Ya kan Polda Sumut luas, bisa saja dia datang menemui yang lain. Yang namanya memenuhi pemanggilan pemeriksaan kan harus menemui penyidik, kalau tidak, ya, belum datang memenuhi pemanggilan,” ujar mantan penyidik KPK itu.

Menurut Rony, meski kasus itu sudah masuk ke tahap penyidikan, pihaknya belum ada menetapkan tersangka. Ia beralasan kasusnya masih dalam pendalaman.

“Ya saat itu belum ada, memang kita sudah ada memeriksa beberapa saksi-saksi. Demikian dengan status Sugiat yang juga masih sebatas saksi,” ungkapnya. Sementara, Sugiat Santoso tidak menerima panggilan telepon Sumut Pos untuk konfirmasi. Pesan singkat yang dikirim juga tidak mendapat balasan.

Namun, ketika Sumut Pos bertemu dengannya di Polda Sumut Jumat (15/2) lalu, ia mengatakan kedatangannya itu hanya sekedar silaturahim. “Tidak ada, main-main aja kemari,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui, Ketua KNPI Sumut Sugiat Santoso mengeluarkan keterangan yang menyebut penyidikan kasus dugaan alih fungsi hutan lindung di Langkat yang diduga dilakukan PT Anugerah Langkat Makmur (Alam) agar dihentikan.

Dalam keterangannya di salah satu media online, Sugiat meminta Polda Sumut menghentikan kriminalisasi terhadap keluarga H Anif. Mengingat, yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut adalah Musa Dody, Direktur di PT ALAM.(dvs/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/