25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Masih Banyak Perda Kota Medan Tak Punya Perwal

MEDAN – Hingga saat ini, masih cukup banyak produk Peraturan Daerah (Perda) di Kota Medan yang ternyata tidak dibarengi penerbitan peraturan walikota (Perwal). Alhasil, implementasi dari Perda-Perda di Kota Medan tidak maksimal.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Hanura, PSI dan PPP (HPP) Hendra DS, menanggapi terkait Perda No 1 Tahun 2024 tentang Tarif Retrebusi Pelayanan Kebersihan yang baru disahkan pada bulan Januari dan baru berjalan di bulan Februari 2024.

Pasalnya, Perda tersebut banyak mengundang reaksi dari masyarakat, sebab kenaikan tarif retrebusi dinilai sangat signifikan.

Hendra menjelaskan, aturan yang tercantum dalam Perda masih bersifat global. Perwal berfungsi menjelaskan hal-hal teknis yang ada dalam Perda. Alhasil tanpa Perwal, Perda dinilai sekadar produk hukum.

“Perda memang sudah ada, tetapi banyak yang Perwalnya tidak segera disusun. Padahal, Perwal itu menjelaskan pasal-pasal yang ada dalam perda. Ya implementasinya yang susah kalau tanpa Perwal,” ucap Hendra, Jumat (19/4/2024).

Idealnya, lanjut dia, setelah Perda ditetapkan perwal sudah tersusun. Kenyataannya, sejumlah Perda berjalan selama bertahun-tahun tanpa Perwali. Contohnya, Perda yang hingga kini belum ada Perwal yakni Perda No 1Tahun 2024 namun sudah dijalankan.

“Perwal itu sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda. Memang banyak Perda berjalan tanpa Perwal, ini menunjukkan tidak siapnya Pemko mejalankan Perda. Jadi, Perda tersebut belum bisa diterapkan ke masyarakat tanpa adanya Perwal,” ujarnya.

Hendra DS menegaskan, Bagian Hukum menjadi kunci penyusunan Perwal. Dia menilai banyaknya Perda yang berjalan tanpa Perwal lantaran lemahnya administrasi serta kajian dari Bagian Hukum. (map/jpg/ila)

MEDAN – Hingga saat ini, masih cukup banyak produk Peraturan Daerah (Perda) di Kota Medan yang ternyata tidak dibarengi penerbitan peraturan walikota (Perwal). Alhasil, implementasi dari Perda-Perda di Kota Medan tidak maksimal.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Hanura, PSI dan PPP (HPP) Hendra DS, menanggapi terkait Perda No 1 Tahun 2024 tentang Tarif Retrebusi Pelayanan Kebersihan yang baru disahkan pada bulan Januari dan baru berjalan di bulan Februari 2024.

Pasalnya, Perda tersebut banyak mengundang reaksi dari masyarakat, sebab kenaikan tarif retrebusi dinilai sangat signifikan.

Hendra menjelaskan, aturan yang tercantum dalam Perda masih bersifat global. Perwal berfungsi menjelaskan hal-hal teknis yang ada dalam Perda. Alhasil tanpa Perwal, Perda dinilai sekadar produk hukum.

“Perda memang sudah ada, tetapi banyak yang Perwalnya tidak segera disusun. Padahal, Perwal itu menjelaskan pasal-pasal yang ada dalam perda. Ya implementasinya yang susah kalau tanpa Perwal,” ucap Hendra, Jumat (19/4/2024).

Idealnya, lanjut dia, setelah Perda ditetapkan perwal sudah tersusun. Kenyataannya, sejumlah Perda berjalan selama bertahun-tahun tanpa Perwali. Contohnya, Perda yang hingga kini belum ada Perwal yakni Perda No 1Tahun 2024 namun sudah dijalankan.

“Perwal itu sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda. Memang banyak Perda berjalan tanpa Perwal, ini menunjukkan tidak siapnya Pemko mejalankan Perda. Jadi, Perda tersebut belum bisa diterapkan ke masyarakat tanpa adanya Perwal,” ujarnya.

Hendra DS menegaskan, Bagian Hukum menjadi kunci penyusunan Perwal. Dia menilai banyaknya Perda yang berjalan tanpa Perwal lantaran lemahnya administrasi serta kajian dari Bagian Hukum. (map/jpg/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/