26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Awas…Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp10 Juta

HM Yusuf SPdI

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bagi masyarakat Kota Medan, mulai saat ini tidak boleh lagi membuang sampah sembarangan. Pasalnya, jika kedapatan membuang sampah sembarangan, didenda Rp10 juta atau kurungan badan selama 3 bulan. Sedangkan bagi lembaga, badan, atau kantor didenda Rp50 juta.

Hal ini terungkap dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang dilaksanakan anggota DPRD Kota Medan HM Yusuf SPdI, Minggu (19/6).

Menurut Yusuf, selain memberikan sanksi, Perda ini juga mengatur adanya reward atau intensif bagi warga yang memberikan informasi jika melihat masyarakat atau lembaga yang membuang sampah sembarangan. “Tentunya masyarakat melapornya ke Dinas Kebersihan, dan melalui tim akan diproses hukumnya,” kata Yusuf.

Politisi PPP ini berharap, melalui Perda Nomor 6 Tahun 2015 ini, kepedulian masyarakat menjaga kebersihan lingkungan dapat terus meningkat, sehingga Kota Medan dapat menjadi kota yang bersih.

Dikatakannya, Pemko Medan membuat perda ini bukan semata-mata mengejar target adapun, tetapi ingin mewujudkan sebuah kota yang betul betul layak dihuni, karena bersih dan sehat sehingga banyak orang yang berkunjung. “Jadi bagaimana agar kita tidak terjerat dalam sanksi ini? Kita sendirilah yang mengubah pola hidup kita. Allah Swt sendiri tidak akan merubah keadaan suatu kaum, jika tidak kaum itu sendiri yang mengubahnya,” sebut Yusuf.

Karenanya, anggota dewan dua periode ini mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan masing-masing. “Bagaimana Kota Medan bisa dilihat indah dan bersih kalau sampah berserak di mana-mana. Jadi, mulai dari sekarang kita harus ciptakan budaya bersih, sebab dalam hadis juga menyebutkan, kebersihan itu sebagia dari pada iman,” ungkap anggota dewan dari daerah pemilihan (Dapil) V Kota Medan meliputi Medan Marelan, Medan Labuhan, Medan Deli, dan Medan Belawan ini.

Sementara itu, Lurah Pekan Labuhan Khairun Nasir menyampaikan, sampah merupakan permasalah bersama. Sebab selama ini, kebanyakan masyarakat membuang sampahnya ke dalam sungai. Hal ini karena penangkutan sampah sangat minim di Kecamatan Medan Labuhan, hanya memiliki tiga unit truk sampah. Truk itu melayani eman kelurahan, yakni Kelurahan Pekan Labuhan, Kelurahan Nelayan, Kelurahan Martubung, Kelurahan Sei Mati, Kelurahan Besar, dan Kelurahan Tangkahan. Dengan begitu, satu truk hanya mampu mengkut sampah satu trip dalam satu hari.

Menurutnya, inilah yang membuat pengelolaan sampah di Kecamatan Medan Labuhan kurang maksimal. Seharusnya, satu truk sampah melayani satu kelurahan. Apalagi sesuai peraturan dari Dinas Kebersihan, dalam satu hari masing-masing truk dua kali mengangkut sampah.

Sedangkan untuk becak, lanjut Khairun, pihaknya hanya memiliki dua unit untuk mengatasi sampah di simpang kantor dan pajak pagi. Sedangkan petugas penyapu jalan hanya ada  empat orang.

Menyahuti keluhan Lurah Pekan Labuhan tentang armada sampah ini, Muhammad Yusuf mengaku miris dan dia minta kepada Walikota Medan untuk menyiapkan armada tersebut untuk menyahuti perangkat Perda No 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan ini.(adz/ila)

 

HM Yusuf SPdI

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bagi masyarakat Kota Medan, mulai saat ini tidak boleh lagi membuang sampah sembarangan. Pasalnya, jika kedapatan membuang sampah sembarangan, didenda Rp10 juta atau kurungan badan selama 3 bulan. Sedangkan bagi lembaga, badan, atau kantor didenda Rp50 juta.

Hal ini terungkap dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang dilaksanakan anggota DPRD Kota Medan HM Yusuf SPdI, Minggu (19/6).

Menurut Yusuf, selain memberikan sanksi, Perda ini juga mengatur adanya reward atau intensif bagi warga yang memberikan informasi jika melihat masyarakat atau lembaga yang membuang sampah sembarangan. “Tentunya masyarakat melapornya ke Dinas Kebersihan, dan melalui tim akan diproses hukumnya,” kata Yusuf.

Politisi PPP ini berharap, melalui Perda Nomor 6 Tahun 2015 ini, kepedulian masyarakat menjaga kebersihan lingkungan dapat terus meningkat, sehingga Kota Medan dapat menjadi kota yang bersih.

Dikatakannya, Pemko Medan membuat perda ini bukan semata-mata mengejar target adapun, tetapi ingin mewujudkan sebuah kota yang betul betul layak dihuni, karena bersih dan sehat sehingga banyak orang yang berkunjung. “Jadi bagaimana agar kita tidak terjerat dalam sanksi ini? Kita sendirilah yang mengubah pola hidup kita. Allah Swt sendiri tidak akan merubah keadaan suatu kaum, jika tidak kaum itu sendiri yang mengubahnya,” sebut Yusuf.

Karenanya, anggota dewan dua periode ini mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan masing-masing. “Bagaimana Kota Medan bisa dilihat indah dan bersih kalau sampah berserak di mana-mana. Jadi, mulai dari sekarang kita harus ciptakan budaya bersih, sebab dalam hadis juga menyebutkan, kebersihan itu sebagia dari pada iman,” ungkap anggota dewan dari daerah pemilihan (Dapil) V Kota Medan meliputi Medan Marelan, Medan Labuhan, Medan Deli, dan Medan Belawan ini.

Sementara itu, Lurah Pekan Labuhan Khairun Nasir menyampaikan, sampah merupakan permasalah bersama. Sebab selama ini, kebanyakan masyarakat membuang sampahnya ke dalam sungai. Hal ini karena penangkutan sampah sangat minim di Kecamatan Medan Labuhan, hanya memiliki tiga unit truk sampah. Truk itu melayani eman kelurahan, yakni Kelurahan Pekan Labuhan, Kelurahan Nelayan, Kelurahan Martubung, Kelurahan Sei Mati, Kelurahan Besar, dan Kelurahan Tangkahan. Dengan begitu, satu truk hanya mampu mengkut sampah satu trip dalam satu hari.

Menurutnya, inilah yang membuat pengelolaan sampah di Kecamatan Medan Labuhan kurang maksimal. Seharusnya, satu truk sampah melayani satu kelurahan. Apalagi sesuai peraturan dari Dinas Kebersihan, dalam satu hari masing-masing truk dua kali mengangkut sampah.

Sedangkan untuk becak, lanjut Khairun, pihaknya hanya memiliki dua unit untuk mengatasi sampah di simpang kantor dan pajak pagi. Sedangkan petugas penyapu jalan hanya ada  empat orang.

Menyahuti keluhan Lurah Pekan Labuhan tentang armada sampah ini, Muhammad Yusuf mengaku miris dan dia minta kepada Walikota Medan untuk menyiapkan armada tersebut untuk menyahuti perangkat Perda No 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan ini.(adz/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/