Pemerintah Kota Medan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 menegaskan komitmen dalam menjamin kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) di berbagai aspek kehidupan. Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam menciptakan pelayanan publik yang inklusif dan bebas diskriminasi.
Hingga saat ini, masih cukup banyak produk Peraturan Daerah (Perda) di Kota Medan yang ternyata tidak dibarengi penerbitan peraturan walikota (Perwal). Alhasil, implementasi dari Perda-Perda di Kota Medan tidak maksimal.