Dalam pendataan sementara, Herawan menyebutkan bahwa 43 warga negara Myanmar sudah jelas dengan tujuan mencari suaka. Sementara itu, 53 warga Bangladesh merupakan WNA yang mencari pekerjaan.
’’Warga Rohingya tidak bisa dipulangkan karena daerah mereka sedang konflik. Untuk warga Bangladesh, mereka memang meminta dipulangkan karena mereka bertujuan ke Malaysia untuk mencari kelayakan hidup yang lebih baik dengan bekerja,’’ jelasnya.
Karena itu, Kantor Imigrasi I Khusus Medan segera memulangkan 53 warga negara Bangladesh tersebut. Menurut Herawan, mereka masuk ke Indonesia tanpa memiliki dokumen resmi. ’’Kami akan mendata dan segera memulangkan mereka ke negara asalnya,’’ tuturnya.
Untuk pemulangan WNA asal Bangladesh, Imigrasi I Khusus Medan akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Bangladesh di Jakarta. (gus/JPG/c19/diq)