30 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Besok, Kementeriannya Susi Bakal Bikin Maling di Laut Merasa Ngeri…

Dua kapal Thailand berbendera Papua Nugini diledakan anggota Lantamal IX Ambon sekitar 2 mil dari pantai Desa Nusaniwe dusun Ery akhir tahun lalu. (Jawa Pos Group)
Dua kapal Thailand berbendera Papua Nugini diledakan anggota Lantamal IX Ambon sekitar 2 mil dari pantai Desa Nusaniwe dusun Ery akhir tahun lalu. (Jawa Pos Group)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Besok (20/5), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI-AL akan menenggelamkan 41 kapal yang telah dinyatakan terbukti melakukan illegal fishing (pencurian ikan) di perairan Indonesia.

”Semuanya (41 kapal) akan kami tenggelamkan pada 20 Mei pukul 10.00. Kapal-kapal itu berasal dari Thailand, Vietnam, Tiongkok, Malaysia, dan Filipina,” jelas Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin di Gedung Mina Bahari I KKP, Jakarta, Senin (18/5).

Penenggelaman besok adalah tindak lanjut dari tindakan tegas sebelumnya. Sejak Oktober 2014–19 Maret 2015, KKP bersama TNI-AL dan Polri sudah menenggelamkan 18 kapal. Perinciannya, 5 unit asal Thailand, 6 kapal dari Filipina, 3 unit asal Malaysia, dan 4 lainnya dari Vietnam.

Menurut Asep, KKP akan kembali bekerja sama dengan TNI-AL dalam penenggelaman besok. ”Sebanyak 19 kapal akan ditenggelamkan KKP. Sisanya TNI-AL,” terang dia.

Asep menjelaskan, penenggelaman kapal oleh KKP akan dilakukan di empat lokasi. Yakni, Aceh, Medan, Pontianak, dan Bitung. Sementara itu, penenggelaman oleh TNI-AL dipusatkan di Ranai, Tanjung Balai, Kepulauan Riau (Kepri).

Semua kapal itu berukuran 80–150 gross tonnage (GT). Kecuali kapal asal Tiongkok, Shino, yang berbobot 200 GT. Pelanggaran yang dilakukan bermacam-macam.

Di antaranya, menangkap ikan tanpa dokumen izin lengkap (SIPI/SIKPI), mengangkut dan mendaratkan ikan dari negara lain tanpa sertifikat kesehatan perikanan, serta menangkap ikan secara masal dengan menggunakan anak buah kapal (ABK) asing padahal kapal berbendera Indonesia.

KKP menegaskan akan meminimalkan dampak penenggelaman agar tidak mengotori laut. Meski memunculkan letupan api, dipastikan kondisi kapal masih 80–90 persen utuh. Dengan begitu, tujuan rumponisasi atau membangun rumah ikan di dasar laut tercapai. Manfaatnya akan dirasakan 2–3 tahun ke depan.

Selain 41 kapal yang akan ditenggelamkan, masih ada 10 kapal lagi yang diproses hukum. Perinciannya, 4 kapal tangkapan KKP berada di Merauke dan 6 kapal tangkapan TNI-AL berada di Ambon. (lus/c11/end)

Dua kapal Thailand berbendera Papua Nugini diledakan anggota Lantamal IX Ambon sekitar 2 mil dari pantai Desa Nusaniwe dusun Ery akhir tahun lalu. (Jawa Pos Group)
Dua kapal Thailand berbendera Papua Nugini diledakan anggota Lantamal IX Ambon sekitar 2 mil dari pantai Desa Nusaniwe dusun Ery akhir tahun lalu. (Jawa Pos Group)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Besok (20/5), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI-AL akan menenggelamkan 41 kapal yang telah dinyatakan terbukti melakukan illegal fishing (pencurian ikan) di perairan Indonesia.

”Semuanya (41 kapal) akan kami tenggelamkan pada 20 Mei pukul 10.00. Kapal-kapal itu berasal dari Thailand, Vietnam, Tiongkok, Malaysia, dan Filipina,” jelas Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin di Gedung Mina Bahari I KKP, Jakarta, Senin (18/5).

Penenggelaman besok adalah tindak lanjut dari tindakan tegas sebelumnya. Sejak Oktober 2014–19 Maret 2015, KKP bersama TNI-AL dan Polri sudah menenggelamkan 18 kapal. Perinciannya, 5 unit asal Thailand, 6 kapal dari Filipina, 3 unit asal Malaysia, dan 4 lainnya dari Vietnam.

Menurut Asep, KKP akan kembali bekerja sama dengan TNI-AL dalam penenggelaman besok. ”Sebanyak 19 kapal akan ditenggelamkan KKP. Sisanya TNI-AL,” terang dia.

Asep menjelaskan, penenggelaman kapal oleh KKP akan dilakukan di empat lokasi. Yakni, Aceh, Medan, Pontianak, dan Bitung. Sementara itu, penenggelaman oleh TNI-AL dipusatkan di Ranai, Tanjung Balai, Kepulauan Riau (Kepri).

Semua kapal itu berukuran 80–150 gross tonnage (GT). Kecuali kapal asal Tiongkok, Shino, yang berbobot 200 GT. Pelanggaran yang dilakukan bermacam-macam.

Di antaranya, menangkap ikan tanpa dokumen izin lengkap (SIPI/SIKPI), mengangkut dan mendaratkan ikan dari negara lain tanpa sertifikat kesehatan perikanan, serta menangkap ikan secara masal dengan menggunakan anak buah kapal (ABK) asing padahal kapal berbendera Indonesia.

KKP menegaskan akan meminimalkan dampak penenggelaman agar tidak mengotori laut. Meski memunculkan letupan api, dipastikan kondisi kapal masih 80–90 persen utuh. Dengan begitu, tujuan rumponisasi atau membangun rumah ikan di dasar laut tercapai. Manfaatnya akan dirasakan 2–3 tahun ke depan.

Selain 41 kapal yang akan ditenggelamkan, masih ada 10 kapal lagi yang diproses hukum. Perinciannya, 4 kapal tangkapan KKP berada di Merauke dan 6 kapal tangkapan TNI-AL berada di Ambon. (lus/c11/end)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/