Sementara, dari jaringan Aceh – Medan, BNN berhasil menyita aset senilai Rp 16 miliar. Slamet menjelaskan, jaringan ini terungkap berawal dari tertangkapnya kurir berinisial AG dan AD saat membawa 11 Kg sabu dan 4.951 butir pil ekstasi di pusat perbelanjaan di Jalan SM Raja, Medan, Sabtu, 19 Maret 2016. BNN berhasil mengamankan FR dan MU yang diduga terlibat dalam jaringan TPPU sindikat Narkotika. Dari hasil penyelidikan, FR dan MU berperan sebagai pemesan barang dan penyandang dana transaksi Narkotika.
FR diamankan di rumahnya yang terletak di Dusun Tuanku Kel. Buket Teukuh Kecamatan Idi Tunong Kab. Aceh Timur, Aceh. Sementara MU diamankan di Jalan Gatot Soebroto, Medan. Dari hasil pemeriksaan, FR telah 15 kali terlibat dalam transaksi peredaran gelap narkoba sejak tahun 2013. Hasil bisnis narkotika sebagian dipergunakan untuk merintis beberapa bisnis diantaranya adalah kilang padi, jual-beli mobil, dan perkebunan kelapa sawit. Usaha tersebut dilakukan agar uang hasil kejahatan narkotika dapat tersamarkan.
“Dari jaringan ini, petugas menyita aset senilai Rp 16 miliar yang terdiri dari 3 unit mobil, 8 unit truk pengangkut, 1 unit motor, 28 H perkebunan kelapa sawit, 2 unit rumah, 2 unit ruko, 1 unit gudang karet dan beberapa bidang tanah kosong di kawasan Aceh Timur. Atas perbuatannya FR dan MU terjerat pasal berlapis, yakni pasal 137 Undang-Undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3,4 dan 5 ayat (1) Jo Pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar maksimal Rp 10 miliar. (sam/deo)