MEDAN- Izin penyimpanan mobil di Jl Air Bersih Ujung, Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai terancam tutup. Pasalnya, Kepala Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Ir Sampurno Pohan mewarning akan mencabut izin penyimpanan mobil tersebut jika ternyata difungsikan menjadi pergudangan.
“Tidak tertutup kemungkinan akan dibongkar. Mungkin saja izin nya akan kita cabut, jika izin nya disalahgunakan. Karena izin yang kita terbitkan adalah penyimpanan mobil”, ujar Sampurno Pohan menjawab pertanyaan Sekretaris Komisi D DPRD Medan Drs Daniel Pinem saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke kantor Dinas TRTB, kemarin.
Selain pelanggaran Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) No. 645/1632 tanggal 17 Desember 2012, yakni peruntukan penyimpanan mobil namun berubah fungsi menjadi gudang (pool). Juga, pelanggaran SIMB No. 621.82/0155 tanggal 9 Pebruari 2012 terkait tinggi pagar hanya 1,35 meter namun realisasinya dibangun setinggi 3 meter.
Menurut Daniel, pelanggaran tersebut dinilai cukup bukti untuk membongkar bangunan serta mencabut (meninjau kembali) izin yang diberikan sebelumnya. “Dinas TRTB harus tegas menegakkan aturan yang berlaku. Sehingga tidak menimbulkan keresahan ditengah masyarakat. Karena terbukti akibat pembangunan gudang dimaksud telah terjadi perpecahan antara yang pro dan kontra bagi warga sekitar”, tegas Daniel.
Sama halnya dengan sorotan anggota dewan lainnya Ir Parlaungan Simangunsong, menyebutkan Dinas TRTB diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan benar. Kondisi bangunan gudang di Jl Air Bersih terbukti sudah melanggar aturan dan diresahkan warga.
Sementara itu Ketua Komisi D DPRD Medan CP Nainggolan terkait keluhan masyarakat dengan keberadaan gudang di Jl Air Bersih akan meninjau langsung ke lapangan. “Minggu ini, dijawalkan (Kamis 20/6), komisi D bersama TRTB akan turun meninjau gudang tersebut”, ujar CP. (mag-7)