28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Cabut SK Badan Hukum, Pemerintah Resmi Bubarkan HTI

Foto: AFP
Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia berunjuk rasa.

JAKARTA, SUMUTPS.CO – Kementerian Hukum dan HAM resmi mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia, Rabu (19/8). Surat keputusan pencabutan itu didasarkan pada pasal 80A pada Perppu 2/2017 yang kemarin diperkarakan HTI ke Mahkamah Konstitusi.

 

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Freddy Harris mengatakan, pencabutan badan hukum HTI bukan keputusan sepihak. Ia mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan fakta, data serta koordinasi sejumlah lembaga negara di sektor politik, hukum, dan keamanan.

“Adanya masukan dari instansi terkait juga menjadi pertimbangan pencabutan SK badan hukum HTI,” ujar Harris di Jakarta, seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Abraham Utama.

 

Harris mengatakan walaupun HTI mencantumkan Pancasila pada dasar pembentukan lembaga mereka, berbagai kegiatan ormas itu bertentangan dengan lima sila Pancasila.

 

Harris menuturkan pemerintah akan bertindak tegas terhadap seluruh perkumpulan atau ormas yang memiliki aktivitas tak sesuai dengan ideologi Pancasila. Di sisi lain, ia menyebut kementeriannya akan mempermudah proses pengesahan badan hukum perkumpulan.

 

“Tapi ada catatan, setelah disahkan, perkumpulan atau ormas itu wajib mengikuti aturan hukum yang berlaku, khususnya tidak bersebrangan dengan ideologi dan hukum di Indonesia,” ucapnya.

 

Surat status badan hukum HTI yang dicabut bernomor registrasi AHU-00282.60.10.2014. HTI tercatat mengajukan permohonan badan hukum perkumpulan secara elektronik pada tanggal 2 Juli 2014.

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo yang mempersilakan HTI mempersoalkan konstitusional Perppu Ormas, Kemenkumham juga menyebut HTI dapat menggugat keputusan pencabutan status badan hukum.

 

“Silakan mengambil jalur hukum,” ucap Harris.

 

Pencabutan SK Badan Hukum HTI merujuk penjelasan Perppu Nomor 2 tahun 2017 disebutkan bahwa pencabutan badan hukum sama artinya dengan pembubaran ormas tersebut.

 

Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang diumumkan oleh Menkopolhukam Wiranto memberi kewenangan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut izin ormas “yang menentang Pancasila”. Berbagai kalangan menyebutkan perppu itu dikeluarkan sebagai payung hukum untuk membubarkan HTI.

 

Pada Selasa (18/07) HTI mengajukan gugatan uji materi pada Mahkamah Konstitusi terhadap pasal yang mengatur pembubaran ormas dalam Perppu Nomor 2 tahun 2017.

 

Foto: AFP
Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia berunjuk rasa.

JAKARTA, SUMUTPS.CO – Kementerian Hukum dan HAM resmi mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia, Rabu (19/8). Surat keputusan pencabutan itu didasarkan pada pasal 80A pada Perppu 2/2017 yang kemarin diperkarakan HTI ke Mahkamah Konstitusi.

 

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Freddy Harris mengatakan, pencabutan badan hukum HTI bukan keputusan sepihak. Ia mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan fakta, data serta koordinasi sejumlah lembaga negara di sektor politik, hukum, dan keamanan.

“Adanya masukan dari instansi terkait juga menjadi pertimbangan pencabutan SK badan hukum HTI,” ujar Harris di Jakarta, seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Abraham Utama.

 

Harris mengatakan walaupun HTI mencantumkan Pancasila pada dasar pembentukan lembaga mereka, berbagai kegiatan ormas itu bertentangan dengan lima sila Pancasila.

 

Harris menuturkan pemerintah akan bertindak tegas terhadap seluruh perkumpulan atau ormas yang memiliki aktivitas tak sesuai dengan ideologi Pancasila. Di sisi lain, ia menyebut kementeriannya akan mempermudah proses pengesahan badan hukum perkumpulan.

 

“Tapi ada catatan, setelah disahkan, perkumpulan atau ormas itu wajib mengikuti aturan hukum yang berlaku, khususnya tidak bersebrangan dengan ideologi dan hukum di Indonesia,” ucapnya.

 

Surat status badan hukum HTI yang dicabut bernomor registrasi AHU-00282.60.10.2014. HTI tercatat mengajukan permohonan badan hukum perkumpulan secara elektronik pada tanggal 2 Juli 2014.

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo yang mempersilakan HTI mempersoalkan konstitusional Perppu Ormas, Kemenkumham juga menyebut HTI dapat menggugat keputusan pencabutan status badan hukum.

 

“Silakan mengambil jalur hukum,” ucap Harris.

 

Pencabutan SK Badan Hukum HTI merujuk penjelasan Perppu Nomor 2 tahun 2017 disebutkan bahwa pencabutan badan hukum sama artinya dengan pembubaran ormas tersebut.

 

Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang diumumkan oleh Menkopolhukam Wiranto memberi kewenangan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut izin ormas “yang menentang Pancasila”. Berbagai kalangan menyebutkan perppu itu dikeluarkan sebagai payung hukum untuk membubarkan HTI.

 

Pada Selasa (18/07) HTI mengajukan gugatan uji materi pada Mahkamah Konstitusi terhadap pasal yang mengatur pembubaran ormas dalam Perppu Nomor 2 tahun 2017.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/