28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Aturan Pakai KPs untuk Aplikator Roda Empat, Ojek Online Masih Bebas

Triadi Wibowo/Sumut Pos
RAZIA: Petugas Dishub Sumut di bantu kepolisian memeriksa kendaraan plat hitam yang di duga mengangkut penumpang saat razia taxi online. n line di depan pintu masuk Sun Plaza KH. Zainul Arifin Medan, Rabu (2/8)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Sumatera Utara mengungkapkan, kartu pengawasan (KPs) untuk transportasi berbasis aplikasi roda dua atau ojek online, belum ada diatur dalam Permenhub 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Karenanya fokus pihaknya saat ini, baru akan membangun kesepahaman bersama dengan perusahaan aplikator roda empat.

“Kebetulan memang belum ada arah dari Permenhub yang mengatur untuk itu (KPS transpotasi online roda dua). Jadi yang disiapkan sarananya baru untuk transportasi berbasis aplikasi roda empat,” ujar Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Sumut, Iswan Mansyur Harahap menjawab Sumut Pos, Kamis (18/7).

Dia mengungkapkan, setahunya, saat ini draf Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemprovsu dengan perusahaan aplikasi yang beroperasi di Sumut berada di Biro Hukum untuk dieksaminasi.

“Mengenai kapan akan ditandatangani, itu ranahnya kepala dinas. Kebetulan saya belum mendapat berita terbaru lagi soal itu (eksaminasi MoU oleh Biro Hukum). Betul memang pekan lalu saya yang bawa ke Biro Hukum, tapi selanjutnya saya belum mendapat info,” katanya.

Menurut dia, nota kesepahaman yang akan dijalin tersebut merupakan instruksi dari Permenhub 118/2018. Artinya memang sangat penting untuk ditindaklanjuti oleh pihaknya selaku instansi berwenang. “KPS ini bertujuan agar dapat membedakan mana perusahaan aplikasi yang sudah terverifikasi atau belum. Dan sejauh ini sepengetahuan saya baru untuk transportasi roda empat,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, penandatanganan MoU antara Pemprovsu dengan perusahaan aplikasi penyelenggara ASJ, diperkirakan baru terlaksana pekan depan. Sebab saat ini, mekanismenya masih dieksaminasi oleh Biro Hukum Setdaprovsu.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Setdaprovsu, Aprilla H Siregar mengamini bahwa pihaknya masih menelaah berkas nota kerja sama dimaksud. “Berkasnya baru masuk tanggal 15 Juli sore kemarin. Jadi masih kami telaah. Ada dua berkas yang kami terima (draf perjanjian Grab dan Go-Jek). Insyaallah final besok pagi,” ujarnya saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (16/7).

Secara aspek hukum, kata dia, penandatanganan MoU tersebut guna menindaklanjuti regulasi terkait angkutan sewa khusus atau transportasi online. “Sebenarnya ketentuan peraturan perundang-undangan sudah ada. Jadi ini (bentuk) komitmen yang perlu agar berjalan dengan baik,” katanya.

Kabid Pengembangan dan Perkeretaapian Dishub Sumut, Agustinus Panjaitan mengatakan, draf MoU untuk menindaklanjuti Permenhub Nomor PM 118/2018 tentang Penyelenggaran Angkutan Sewa Khusus, saat ini sedang proses di Biro Hukum untuk eksaminasi. “Prosedurnya memang seperti itu. Karena semalam, (draf MoU) baru selesai dikoreksi oleh Grab dan Gojek pukul 15.00 WIB,” katanya.

Pihaknya memperkirakan kemungkinan penandatanganan MoU baru dapat dijadwalkan pekan depan. “Jika sudah selesai proses eksaminasi hukum, kita jadwalkan penandatanganan, besok (hari ini, Red) akan kita bahas juga diinternal,” katanya. (prn/ila)

Triadi Wibowo/Sumut Pos
RAZIA: Petugas Dishub Sumut di bantu kepolisian memeriksa kendaraan plat hitam yang di duga mengangkut penumpang saat razia taxi online. n line di depan pintu masuk Sun Plaza KH. Zainul Arifin Medan, Rabu (2/8)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Sumatera Utara mengungkapkan, kartu pengawasan (KPs) untuk transportasi berbasis aplikasi roda dua atau ojek online, belum ada diatur dalam Permenhub 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Karenanya fokus pihaknya saat ini, baru akan membangun kesepahaman bersama dengan perusahaan aplikator roda empat.

“Kebetulan memang belum ada arah dari Permenhub yang mengatur untuk itu (KPS transpotasi online roda dua). Jadi yang disiapkan sarananya baru untuk transportasi berbasis aplikasi roda empat,” ujar Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Sumut, Iswan Mansyur Harahap menjawab Sumut Pos, Kamis (18/7).

Dia mengungkapkan, setahunya, saat ini draf Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemprovsu dengan perusahaan aplikasi yang beroperasi di Sumut berada di Biro Hukum untuk dieksaminasi.

“Mengenai kapan akan ditandatangani, itu ranahnya kepala dinas. Kebetulan saya belum mendapat berita terbaru lagi soal itu (eksaminasi MoU oleh Biro Hukum). Betul memang pekan lalu saya yang bawa ke Biro Hukum, tapi selanjutnya saya belum mendapat info,” katanya.

Menurut dia, nota kesepahaman yang akan dijalin tersebut merupakan instruksi dari Permenhub 118/2018. Artinya memang sangat penting untuk ditindaklanjuti oleh pihaknya selaku instansi berwenang. “KPS ini bertujuan agar dapat membedakan mana perusahaan aplikasi yang sudah terverifikasi atau belum. Dan sejauh ini sepengetahuan saya baru untuk transportasi roda empat,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, penandatanganan MoU antara Pemprovsu dengan perusahaan aplikasi penyelenggara ASJ, diperkirakan baru terlaksana pekan depan. Sebab saat ini, mekanismenya masih dieksaminasi oleh Biro Hukum Setdaprovsu.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Setdaprovsu, Aprilla H Siregar mengamini bahwa pihaknya masih menelaah berkas nota kerja sama dimaksud. “Berkasnya baru masuk tanggal 15 Juli sore kemarin. Jadi masih kami telaah. Ada dua berkas yang kami terima (draf perjanjian Grab dan Go-Jek). Insyaallah final besok pagi,” ujarnya saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (16/7).

Secara aspek hukum, kata dia, penandatanganan MoU tersebut guna menindaklanjuti regulasi terkait angkutan sewa khusus atau transportasi online. “Sebenarnya ketentuan peraturan perundang-undangan sudah ada. Jadi ini (bentuk) komitmen yang perlu agar berjalan dengan baik,” katanya.

Kabid Pengembangan dan Perkeretaapian Dishub Sumut, Agustinus Panjaitan mengatakan, draf MoU untuk menindaklanjuti Permenhub Nomor PM 118/2018 tentang Penyelenggaran Angkutan Sewa Khusus, saat ini sedang proses di Biro Hukum untuk eksaminasi. “Prosedurnya memang seperti itu. Karena semalam, (draf MoU) baru selesai dikoreksi oleh Grab dan Gojek pukul 15.00 WIB,” katanya.

Pihaknya memperkirakan kemungkinan penandatanganan MoU baru dapat dijadwalkan pekan depan. “Jika sudah selesai proses eksaminasi hukum, kita jadwalkan penandatanganan, besok (hari ini, Red) akan kita bahas juga diinternal,” katanya. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/