27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

AKBAR Sumut: Gagalkan Omnibus Law!

ASPIRASI: Akumulasi Kemarahan Buruh & Rakyat (AKBAR) Sumut, menyampaikan aspirasi penolakan RUU Omnibus Law di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam bonjol Medan, Selasa (18/8/2020).

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja terus memantik amarah publik, terutama kaum buruh di Sumatera Utara. Kali ini, elemen buruh yang tergabung dalam Akumulasi Kemarahan Buruh & Rakyat (AKBAR) Sumut, menyampaikan aspirasi penolakan tersebut di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam bonjol Medan, Selasa (18/8/2020).

 Menurut massa aksi, kapitalisme sebagai sistem ekonomi global telah berulang kali membuktikan bahwa tidak pernah bisa memberikan kesejahteraan bagi rakyat, khususnya kelas pekerja. Terbukti, sampai saat ini sistem ekonomi kapitalisme belum keluar dari hantaman krisis sejak 2008 silam.

 Pimpinan aksi AKBAR Sumut, Putra Septian mengatakan, kaum pemodal (baik internasional maupun nasional) terus mencari cara untuk keluar dari krisis yang tak kunjung selesai. Dengan menggagas revolusi 4.0, negara-negara imperialis terus mencari jalan mengalirkan modalnya ke negara-negara berkembang melalui kerjasama ekonomi, investasi serta dengan menjebak negara dunia ketiga dengan politik hutang luar negeri.

 Kata dia, Indonesia yang sejatinya sebagai negara berkembang, sejak berjalannya Program MPAEl pada 2011 ternyata tidak mampu menarik negara-negara imperialis untuk berinvestasi, melainkan telah terjebak pada pembangunan infrastruktur yang menelan banyak anggaran tetapi tidak bisa menarik investasi (Infrastuktur Trap).

 â€œDemi melayani kepentingan modal asing untuk merampok dan menindas rakyat Indonesia, di tengah pandemi global Covld-19 di mana jumlah korban di Indonesia semakin meningkat tajam, pemerintah bukannya fokus menangani dan memerangi serangan virus Covid-19, rezim Jokowi-Ma’ruf Amin bersama dengan DPR Rl justru berencana bergegas untuk mengesahkan RUU Omnibuslaw demi memuluskan arus modal asing untuk terus merampok kekayaan alam dan manusia Indonesia,” katanya.

  Beberapa poin yang sangat berbahaya dalam RUU Cipta Kerja dengan metode Omnibuslaw adalah, kata dia, hilangnya perlindungan dan pemenuhan hak rakyat, hilangnya upah minimum dan penerapan upah kerja per jam, pengurangan pesangon bagi buruh yang ter-PHK.

 Kemudian, penerapan fleksibilitas pasar kerja dengan memperluas penggunaan sistem kontrak dan outsourcing, massifnya pembangunan industri ekstraktif yang mengeksploitasi sumber daya alam, memberikan kesempatan bagi tenaga kerja asing (TKA) unskill untuk bekerja dialur produksi inti.

 Selanjutnya, hilangnya tanggungjawab negara untuk menyelenggarakan jaminan sosial bagi rakyat, melegalkan praktik perampasan tanah rakyat, melegalkan praktik pencemaran lingkungan, dan semakin massifnya praktik komersialisasi pendidikan.

 “Bahwa sudah saatnya rakyat Indonesia bangkit dengan kesadaran kritis, bahwa Omnibuslaw RUU Cipta Keria adalah salah satu bentuk regulasi yang akan mengancam seluruh sektor rakyat melalui praktik-praktik liberalisasi, komersialisasi dan hingga kapitalisasi dunia pendidikan. Jangan sampai ini diloloskan oleh pemerintah, ayo kita gagalkan Omnibuslaw,” seru Putra.

 Massa juga menuntut segera hapuskan sistem kapitalisasi pendidikan, wujudkan demokrasi kampus melalui penghapusan Uang Kuliah Tunggal (UKT), tolak konsep pendidikan Merdeka Belajar Mendikbud Nadiem Makarim yang bertujuan meribelisasikan pendidikan Indonesia.

 Kemudian segera sahkan RUU Perlindungan Masyarakat Adat, lawan segala bentuk pengusulan dan perampasan tanah rakyat, wujudkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat (pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, agraria, dan lainnya), segera sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, tolak kenaikan iuran BPJS, berikan upah layak nasional, bubarkan PTPN ll karena pelaku perampasan tanah rakyat, dan hentikan represifitas serta kriminalisasi terhadap peluang rakyat yang menuntut keadilan (mahasiswa, pelajar, buruh, tani, kaum miskin kota, dan lainnya). (prn/ila)

ASPIRASI: Akumulasi Kemarahan Buruh & Rakyat (AKBAR) Sumut, menyampaikan aspirasi penolakan RUU Omnibus Law di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam bonjol Medan, Selasa (18/8/2020).

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja terus memantik amarah publik, terutama kaum buruh di Sumatera Utara. Kali ini, elemen buruh yang tergabung dalam Akumulasi Kemarahan Buruh & Rakyat (AKBAR) Sumut, menyampaikan aspirasi penolakan tersebut di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam bonjol Medan, Selasa (18/8/2020).

 Menurut massa aksi, kapitalisme sebagai sistem ekonomi global telah berulang kali membuktikan bahwa tidak pernah bisa memberikan kesejahteraan bagi rakyat, khususnya kelas pekerja. Terbukti, sampai saat ini sistem ekonomi kapitalisme belum keluar dari hantaman krisis sejak 2008 silam.

 Pimpinan aksi AKBAR Sumut, Putra Septian mengatakan, kaum pemodal (baik internasional maupun nasional) terus mencari cara untuk keluar dari krisis yang tak kunjung selesai. Dengan menggagas revolusi 4.0, negara-negara imperialis terus mencari jalan mengalirkan modalnya ke negara-negara berkembang melalui kerjasama ekonomi, investasi serta dengan menjebak negara dunia ketiga dengan politik hutang luar negeri.

 Kata dia, Indonesia yang sejatinya sebagai negara berkembang, sejak berjalannya Program MPAEl pada 2011 ternyata tidak mampu menarik negara-negara imperialis untuk berinvestasi, melainkan telah terjebak pada pembangunan infrastruktur yang menelan banyak anggaran tetapi tidak bisa menarik investasi (Infrastuktur Trap).

 â€œDemi melayani kepentingan modal asing untuk merampok dan menindas rakyat Indonesia, di tengah pandemi global Covld-19 di mana jumlah korban di Indonesia semakin meningkat tajam, pemerintah bukannya fokus menangani dan memerangi serangan virus Covid-19, rezim Jokowi-Ma’ruf Amin bersama dengan DPR Rl justru berencana bergegas untuk mengesahkan RUU Omnibuslaw demi memuluskan arus modal asing untuk terus merampok kekayaan alam dan manusia Indonesia,” katanya.

  Beberapa poin yang sangat berbahaya dalam RUU Cipta Kerja dengan metode Omnibuslaw adalah, kata dia, hilangnya perlindungan dan pemenuhan hak rakyat, hilangnya upah minimum dan penerapan upah kerja per jam, pengurangan pesangon bagi buruh yang ter-PHK.

 Kemudian, penerapan fleksibilitas pasar kerja dengan memperluas penggunaan sistem kontrak dan outsourcing, massifnya pembangunan industri ekstraktif yang mengeksploitasi sumber daya alam, memberikan kesempatan bagi tenaga kerja asing (TKA) unskill untuk bekerja dialur produksi inti.

 Selanjutnya, hilangnya tanggungjawab negara untuk menyelenggarakan jaminan sosial bagi rakyat, melegalkan praktik perampasan tanah rakyat, melegalkan praktik pencemaran lingkungan, dan semakin massifnya praktik komersialisasi pendidikan.

 “Bahwa sudah saatnya rakyat Indonesia bangkit dengan kesadaran kritis, bahwa Omnibuslaw RUU Cipta Keria adalah salah satu bentuk regulasi yang akan mengancam seluruh sektor rakyat melalui praktik-praktik liberalisasi, komersialisasi dan hingga kapitalisasi dunia pendidikan. Jangan sampai ini diloloskan oleh pemerintah, ayo kita gagalkan Omnibuslaw,” seru Putra.

 Massa juga menuntut segera hapuskan sistem kapitalisasi pendidikan, wujudkan demokrasi kampus melalui penghapusan Uang Kuliah Tunggal (UKT), tolak konsep pendidikan Merdeka Belajar Mendikbud Nadiem Makarim yang bertujuan meribelisasikan pendidikan Indonesia.

 Kemudian segera sahkan RUU Perlindungan Masyarakat Adat, lawan segala bentuk pengusulan dan perampasan tanah rakyat, wujudkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat (pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, agraria, dan lainnya), segera sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, tolak kenaikan iuran BPJS, berikan upah layak nasional, bubarkan PTPN ll karena pelaku perampasan tanah rakyat, dan hentikan represifitas serta kriminalisasi terhadap peluang rakyat yang menuntut keadilan (mahasiswa, pelajar, buruh, tani, kaum miskin kota, dan lainnya). (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/