28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Pemko Medan Bersama DPRD Medan Sepakat KUA PPAS R-APBD 2021 Rp5,15 T

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Medan dan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman, menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan TA 2020.

Dari hasil pembahasan yang dilakukan, disepakati pendapatan daerah tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp5,15 triliun lebih. Dari sisi belanja diproyeksikan sebesar Rp5,30 triliun. Selanjutnya dari sisi pembiayaan disepakati pembiayaan netto tahun 2020 sebesar Rp150 miliar yang digunakan untuk mendukung belanja daerah.

Pada penandatangan kesepakatan KUA-PPAS P-APBD 2020 ini dilaksanakan oleh pimpinan DPRD Kota Medan dalam rangkaian rapat paripurna DPRD Medan yang dipimpin Ketua Hasyim, didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala, dan HT Bahrumsyah, Selasa (18/8) dan 6 anggota DPRD Medan lainnya secara langsung di gedung DPRD Medan dan sejumlah anggota DPRD Medan lainnya via Vidcon.

Usai melakukan penandatanganan, Sekda Kota Medan mengatakan, Pemko Medan telah menyampaikan rancangan KUA-PPAS P-APBD TA 2020. Selanjutnya, sesuai dengan tahapan dan tatacara yang ditetapkan, maka tim anggaran Pemerintah Daerah bersama dengan badan anggaran DPRD, juga telah membahas secara komprehensif rancangan perubahan arah kebijakan umum APBD serta prioritas plafon anggaran sementara perubahan tahun anggaran 2020.

Selain itu, evaluasi dan pendalaman yang dilakukan terhadap arah kebijakan, serta kerangka anggaran dalam rancangan KUA-PPAS perubahan TA 2020 tersebut telah dilakukan secara mendalam, baik dari sisi pendapatan maupun belanja yang diselaraskan dengan isu dan tema pembangunan kota terutama dalam memenuhi amanat peraturan pemerintah pusat terkait anggaran pandemi Virus Corona (Covid-19).

Sekda mengungkapkan, semua mengetahui bersama bahwa anggaran perubahan tahun 2020, baik dari sisi pendapatan maupun belanja, banyak mengalami koreksi dan pengurangan akibat wabah pandemi Covid-19.

“Namun demikian kita tetap berharap pengurangan ini tidak menyurutkan tekad kita untuk dapat bersama-sama bekerja membangun Kota Medan yang kita cintai,” kata Sekda.

Dalam penandatangan yang juga disaksikan oleh anggota DPRD Medan serta pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemko Medan, Sekda menyampaikan bahwa proyeksi pendapatan setelah perubahan tahun 2020 sebesar Rp4,69 triliun lebih atau menurun sebesar 22.93 persen dibandingkan sebelum perubahan tahun 2020.

Selanjutnya dari sisi belanja, disepakati perubahan belanja daerah tahun 2020 yang diproyeksikan sebesar Rp4,91 triliun lebih, atau menurun sebesar 16,02 persen dibandingkan sebelum perubahan tahun 2020.

Secara lebih rinci disepakati juga, belanja tidak langsung sebesar Rp2,77 triliun lebih atau 53.42 persen dari total belanja daerah. Sedangkan untuk belanja langsung sebesar Rp2,42 triliun lebih atau 46.58 persen dari total belanja daerah.

Selanjutnya dari sisi pembiayaan, kata Sekda, disepakati pembiayaan netto tahun 2020 setelah perubahan sebesar Rp496,81 miliar yang digunakan untuk mendukung belanja daerah.

“Melalui formulasi anggaran yang telah disepakati tersebut, kita berharap APBD perubahan Kota Medan tahun anggaran 2020 nantinya tetap dapat menjadi stimulus bagi jalannya perekonomian kota yang cenderung melambat,” ujar Sekda.

Selanjutnya, acara paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Medan TA 2021.

Penandatangan kesepakatan KUA-PPAS R-APBD 2021 ini juga dilakukan oleh pimpinan DPRD Kota Medan dalam rangkaian rapat paripurna DPRD Medan, yang dipimpin Ketua Hasyim, didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala, dan HT Bahrumsyah.

Rapat paripurna dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19, yakni dengan membatasi jumlah anggota dewan dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang hadir mengikuti rapat paripurna.

Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman, mengatakan terkait dengan penyampaian rancangan KUA-PPAS R-APBD tahun 2021, Pemko Medan melalui tim anggaran pemerintah daerah bersama-sama dengan badan anggaran DPRD, telah membahas rancangan arah kebijakan umum APBD serta PPAS TA 2021.

Dikatakatan Sekda, pembahasan yang dilakukan telah sesuai dengan struktur belanja dan pendapatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam struktur baru sebagaimana yang ditetapkan dalam pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 30, kata Sekda, disebutkan bahwa pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

“Sedangkan untuk ketentuan belanja pada pasal 55 disebutkan belanja terdiri atas belanja tidak terduga dan belanja transfer,” ungkap Sekda.

Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan, kata Sekda, disepakati pendapatan daerah tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp5,15 triliun lebih. Selanjutnya dari sisi belanja daerah tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp5,30 triliun lebih.

Kemudian dari sisi pembiayaan, netto tahun 2021 sebesar Rp150 miliar yang digunakan untuk mendukung belanja daerah.

Lebih lanjut, Sekda juga mengungkapkan bahwa di tahun 2021 ini juga merupakan tahun terakhir dari periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2016-2021.

Maka dari itu Sekda berharap APBD 2021 ini nantinya dapat tercapai semua target-target pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMD Kota Medan tahun 2016-2021 serta mampu berfungsi sebagai stimulus pembangunan kota. (map/ila)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Medan dan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman, menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan TA 2020.

Dari hasil pembahasan yang dilakukan, disepakati pendapatan daerah tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp5,15 triliun lebih. Dari sisi belanja diproyeksikan sebesar Rp5,30 triliun. Selanjutnya dari sisi pembiayaan disepakati pembiayaan netto tahun 2020 sebesar Rp150 miliar yang digunakan untuk mendukung belanja daerah.

Pada penandatangan kesepakatan KUA-PPAS P-APBD 2020 ini dilaksanakan oleh pimpinan DPRD Kota Medan dalam rangkaian rapat paripurna DPRD Medan yang dipimpin Ketua Hasyim, didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala, dan HT Bahrumsyah, Selasa (18/8) dan 6 anggota DPRD Medan lainnya secara langsung di gedung DPRD Medan dan sejumlah anggota DPRD Medan lainnya via Vidcon.

Usai melakukan penandatanganan, Sekda Kota Medan mengatakan, Pemko Medan telah menyampaikan rancangan KUA-PPAS P-APBD TA 2020. Selanjutnya, sesuai dengan tahapan dan tatacara yang ditetapkan, maka tim anggaran Pemerintah Daerah bersama dengan badan anggaran DPRD, juga telah membahas secara komprehensif rancangan perubahan arah kebijakan umum APBD serta prioritas plafon anggaran sementara perubahan tahun anggaran 2020.

Selain itu, evaluasi dan pendalaman yang dilakukan terhadap arah kebijakan, serta kerangka anggaran dalam rancangan KUA-PPAS perubahan TA 2020 tersebut telah dilakukan secara mendalam, baik dari sisi pendapatan maupun belanja yang diselaraskan dengan isu dan tema pembangunan kota terutama dalam memenuhi amanat peraturan pemerintah pusat terkait anggaran pandemi Virus Corona (Covid-19).

Sekda mengungkapkan, semua mengetahui bersama bahwa anggaran perubahan tahun 2020, baik dari sisi pendapatan maupun belanja, banyak mengalami koreksi dan pengurangan akibat wabah pandemi Covid-19.

“Namun demikian kita tetap berharap pengurangan ini tidak menyurutkan tekad kita untuk dapat bersama-sama bekerja membangun Kota Medan yang kita cintai,” kata Sekda.

Dalam penandatangan yang juga disaksikan oleh anggota DPRD Medan serta pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemko Medan, Sekda menyampaikan bahwa proyeksi pendapatan setelah perubahan tahun 2020 sebesar Rp4,69 triliun lebih atau menurun sebesar 22.93 persen dibandingkan sebelum perubahan tahun 2020.

Selanjutnya dari sisi belanja, disepakati perubahan belanja daerah tahun 2020 yang diproyeksikan sebesar Rp4,91 triliun lebih, atau menurun sebesar 16,02 persen dibandingkan sebelum perubahan tahun 2020.

Secara lebih rinci disepakati juga, belanja tidak langsung sebesar Rp2,77 triliun lebih atau 53.42 persen dari total belanja daerah. Sedangkan untuk belanja langsung sebesar Rp2,42 triliun lebih atau 46.58 persen dari total belanja daerah.

Selanjutnya dari sisi pembiayaan, kata Sekda, disepakati pembiayaan netto tahun 2020 setelah perubahan sebesar Rp496,81 miliar yang digunakan untuk mendukung belanja daerah.

“Melalui formulasi anggaran yang telah disepakati tersebut, kita berharap APBD perubahan Kota Medan tahun anggaran 2020 nantinya tetap dapat menjadi stimulus bagi jalannya perekonomian kota yang cenderung melambat,” ujar Sekda.

Selanjutnya, acara paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Medan TA 2021.

Penandatangan kesepakatan KUA-PPAS R-APBD 2021 ini juga dilakukan oleh pimpinan DPRD Kota Medan dalam rangkaian rapat paripurna DPRD Medan, yang dipimpin Ketua Hasyim, didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala, dan HT Bahrumsyah.

Rapat paripurna dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19, yakni dengan membatasi jumlah anggota dewan dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang hadir mengikuti rapat paripurna.

Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman, mengatakan terkait dengan penyampaian rancangan KUA-PPAS R-APBD tahun 2021, Pemko Medan melalui tim anggaran pemerintah daerah bersama-sama dengan badan anggaran DPRD, telah membahas rancangan arah kebijakan umum APBD serta PPAS TA 2021.

Dikatakatan Sekda, pembahasan yang dilakukan telah sesuai dengan struktur belanja dan pendapatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam struktur baru sebagaimana yang ditetapkan dalam pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 30, kata Sekda, disebutkan bahwa pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

“Sedangkan untuk ketentuan belanja pada pasal 55 disebutkan belanja terdiri atas belanja tidak terduga dan belanja transfer,” ungkap Sekda.

Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan, kata Sekda, disepakati pendapatan daerah tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp5,15 triliun lebih. Selanjutnya dari sisi belanja daerah tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp5,30 triliun lebih.

Kemudian dari sisi pembiayaan, netto tahun 2021 sebesar Rp150 miliar yang digunakan untuk mendukung belanja daerah.

Lebih lanjut, Sekda juga mengungkapkan bahwa di tahun 2021 ini juga merupakan tahun terakhir dari periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2016-2021.

Maka dari itu Sekda berharap APBD 2021 ini nantinya dapat tercapai semua target-target pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMD Kota Medan tahun 2016-2021 serta mampu berfungsi sebagai stimulus pembangunan kota. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/