24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Pemprovsu Buka 2.386 Formasi PPPK, Didominasi Guru, Pendaftar Minimal Lulusan S1 atau D4

SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) membuka seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun jumlah formasi yang dibuka sebanyak 2.386, yang didominasi tenaga guru sebanyak 2.000 formasi, tenaga kesehatan 250 formasi, dan tenaga teknis 136 formasi.

HAL tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Sumut, Safruddin yang juga Sekretaris Pansel Pengadaan PPPK dalam Pengumuman Nomor: 800.1.13.2/4880/BAPEG/IX/2023 tertanggal 15 September 2023. Pada pengumuman itu disebutkan tahap dan jadwal pelaksanaan seleksi. Adapun tahapannya meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Formasi PPPK sudah kita terima, tapi masih didominasi tenaga guru, ada sekitar 2.000. Sedangkan beberapa teknis lainnya seperti tenaga kessehatan dan tenaga lainnya, terbatas,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Safruddin.

Menurut Safruddin, untuk petunjuk teknis (Juknis) dilakukan dengan sistem CAT. Sehingga sistem rekrutmen PPPK dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik. Dimana, baik tenaga honorer dan nonhonorer memiliki kesempatan yang sama dalam rekrutmen PPPK ini. Dengan begitu, dia mengimbau calon peserta untuk mempersiapkan diri mengahadapi seluruh tahapan. Kerena, semua peserta memiliki keinginan, kesempatan, dan peluang yang sama.

“Nanti semua transparan, tidak ada lagi disembunyikan. Bagi kawan-kawan guru tidak tetap, harus mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, harus belajar. Kalau kita guru, seolah-olah kita sudah siap, menurut saya persiapan harus ekstra,” imbaunya.

Safruddin menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan stekholder terkait rekrutmen PPPK yang harus dilakukan transparan dan terbuka kepada publik ini. “Transparan kita sepakat, ke depan kami akan berkordinasi berusaha berperan lagi, dalam juknis peran BKD daerah rekrutmen PPPK,” tandasnya.

Sementara, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan sejumlah aturan mengenai seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru. Salah satunya, kualifikasi akademik minimum untuk calon pelamar formasi ini.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran GTK Kemendikbud Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam keterangan resminya, kemarin (18/9), menyampaikan, dalam rangka pendaftaran seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guru 2023 ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, mengenai kualifikasi akademik dari calon pelamar. Calon PPPK untuk jabatan fungsional guru harus memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV). “Dan atau memiliki sertifikat pendidik,” katanya.

Bagi yang memiliki sertifikat pendidik, calon PPPK 2023 harus mendaftar sesuai dengan sertifikat yang dimiliki. Lalu, bagaimana dengan mereka yang tak memiliki sertifikat pendidik? Nunuk mengatakan, mereka tetap bisa mendaftar sesuai dengan kualifikasi S1 atau D4 miliknya.

Kemudian, ada kategori pelamar yang akan jadi prioritas khusus. Seperti, pelamar yang memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Guru periode sebelumnya. Kemudian, eks tenaga honorer kategori (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II BKN. Serta, guru non-ASN di sekolah negeri: guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek dan mempunyai masa kerja minimal 3 tahun.

Nantinya, dalam seleksi, calon PPPK guru akan menjalani dua tahapan seleksi. Yakni, seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Dalam seleksi kompetensi, PPPK akan diuji terkait kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural. Lalu, ada tambahan wawancara.

Nah, jika merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 649/2023 ada besaran nilai ambang batas yang harus dipenuhi agar lolos menjadi PPPK guru. Misalnya, nilai untuk seleksi kompetensi teknis. Pada seleksi ini, nilai ditentukan berdasarkan jabatan yang dipilih. Rentang passing grade antara 150 hingga 220.

Kemudian, nilai ambang batas seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural adalah 117. Nilai ambang batas untuk wawancara adalah 24. Pelamar berkebutuhan khusus akan dinyatakan lulus apabila berperingkat terbaik dalam lowongan yang dilamar. Sementara, pelamar kebutuhan umum dinyatakan lulus jika memenuhi passing grade dan berperingkat terbaik di lowongan yang dilamar.

Ada afirmasi juga yang diberikan untuk para guru. Bagi guru yang sudah lama mengabdi dan mempunyai sertifikat linier dengan jabatan yang dilamar maka akan memperoleh nilai maksimum dari nilai tertinggi kompetensi teknis.

Terpisah, Deputi Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen memperkirakan, jumlah peserta seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun ini bakal lebih besar dari tahun lalu. Di tahun 2022 sendiri, user akses situs BKN mencapai 4,79 juta, di mana 3,49 juta merupakan user baru.

Dia menduga, mereka adalah fresh graduate yang berminat menjadi abdi negara. “Dugaan kami tahun ini lebih besar, karena kan tahun lalu cuma PPPK sementara tahun ini CPNS dan PPPK. Yang tentunya, jumlah formasi lebih besar dari tahun lalu,” pungkasnya. (mia/jpg/gus/adz)

SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) membuka seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun jumlah formasi yang dibuka sebanyak 2.386, yang didominasi tenaga guru sebanyak 2.000 formasi, tenaga kesehatan 250 formasi, dan tenaga teknis 136 formasi.

HAL tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Sumut, Safruddin yang juga Sekretaris Pansel Pengadaan PPPK dalam Pengumuman Nomor: 800.1.13.2/4880/BAPEG/IX/2023 tertanggal 15 September 2023. Pada pengumuman itu disebutkan tahap dan jadwal pelaksanaan seleksi. Adapun tahapannya meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Formasi PPPK sudah kita terima, tapi masih didominasi tenaga guru, ada sekitar 2.000. Sedangkan beberapa teknis lainnya seperti tenaga kessehatan dan tenaga lainnya, terbatas,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Safruddin.

Menurut Safruddin, untuk petunjuk teknis (Juknis) dilakukan dengan sistem CAT. Sehingga sistem rekrutmen PPPK dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik. Dimana, baik tenaga honorer dan nonhonorer memiliki kesempatan yang sama dalam rekrutmen PPPK ini. Dengan begitu, dia mengimbau calon peserta untuk mempersiapkan diri mengahadapi seluruh tahapan. Kerena, semua peserta memiliki keinginan, kesempatan, dan peluang yang sama.

“Nanti semua transparan, tidak ada lagi disembunyikan. Bagi kawan-kawan guru tidak tetap, harus mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, harus belajar. Kalau kita guru, seolah-olah kita sudah siap, menurut saya persiapan harus ekstra,” imbaunya.

Safruddin menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan stekholder terkait rekrutmen PPPK yang harus dilakukan transparan dan terbuka kepada publik ini. “Transparan kita sepakat, ke depan kami akan berkordinasi berusaha berperan lagi, dalam juknis peran BKD daerah rekrutmen PPPK,” tandasnya.

Sementara, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan sejumlah aturan mengenai seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru. Salah satunya, kualifikasi akademik minimum untuk calon pelamar formasi ini.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran GTK Kemendikbud Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam keterangan resminya, kemarin (18/9), menyampaikan, dalam rangka pendaftaran seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guru 2023 ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, mengenai kualifikasi akademik dari calon pelamar. Calon PPPK untuk jabatan fungsional guru harus memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV). “Dan atau memiliki sertifikat pendidik,” katanya.

Bagi yang memiliki sertifikat pendidik, calon PPPK 2023 harus mendaftar sesuai dengan sertifikat yang dimiliki. Lalu, bagaimana dengan mereka yang tak memiliki sertifikat pendidik? Nunuk mengatakan, mereka tetap bisa mendaftar sesuai dengan kualifikasi S1 atau D4 miliknya.

Kemudian, ada kategori pelamar yang akan jadi prioritas khusus. Seperti, pelamar yang memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Guru periode sebelumnya. Kemudian, eks tenaga honorer kategori (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II BKN. Serta, guru non-ASN di sekolah negeri: guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek dan mempunyai masa kerja minimal 3 tahun.

Nantinya, dalam seleksi, calon PPPK guru akan menjalani dua tahapan seleksi. Yakni, seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Dalam seleksi kompetensi, PPPK akan diuji terkait kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural. Lalu, ada tambahan wawancara.

Nah, jika merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 649/2023 ada besaran nilai ambang batas yang harus dipenuhi agar lolos menjadi PPPK guru. Misalnya, nilai untuk seleksi kompetensi teknis. Pada seleksi ini, nilai ditentukan berdasarkan jabatan yang dipilih. Rentang passing grade antara 150 hingga 220.

Kemudian, nilai ambang batas seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural adalah 117. Nilai ambang batas untuk wawancara adalah 24. Pelamar berkebutuhan khusus akan dinyatakan lulus apabila berperingkat terbaik dalam lowongan yang dilamar. Sementara, pelamar kebutuhan umum dinyatakan lulus jika memenuhi passing grade dan berperingkat terbaik di lowongan yang dilamar.

Ada afirmasi juga yang diberikan untuk para guru. Bagi guru yang sudah lama mengabdi dan mempunyai sertifikat linier dengan jabatan yang dilamar maka akan memperoleh nilai maksimum dari nilai tertinggi kompetensi teknis.

Terpisah, Deputi Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen memperkirakan, jumlah peserta seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun ini bakal lebih besar dari tahun lalu. Di tahun 2022 sendiri, user akses situs BKN mencapai 4,79 juta, di mana 3,49 juta merupakan user baru.

Dia menduga, mereka adalah fresh graduate yang berminat menjadi abdi negara. “Dugaan kami tahun ini lebih besar, karena kan tahun lalu cuma PPPK sementara tahun ini CPNS dan PPPK. Yang tentunya, jumlah formasi lebih besar dari tahun lalu,” pungkasnya. (mia/jpg/gus/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/