MEDAN, SUMUTPOS.CO -Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) menilai penerapan Peraturan Dareah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) di Medan, belum maksimal. Sejumlah kawasan yang masuk KTR, seperti rumah sakit, kantor, fasilitas publik dan kantor-kantor masih ditemukan orang bebas merokok. Hal itu dikatakan oleh Koordinator Pengendalian Tembakau YPI, OK Sahputra Harianda ketika dihubungi Sumut Pos, Rabu (18/10).
“Upaya yang dilakukan Pemko Medan sudah baik, cuma memang belum begitu maksimal saja. Kemarin kita juga ikut kegiatan yang dilakukan Satpol PP di kantor wali kota. Mereka sudah mulai mengkonsolidasi ke SKPD dan intansi penegakan hukum di Pemko, termasuk kejaksaan dan pengadilan. Mereka kini sedang menyusun agenda untuk untuk melakukan tindakan Perda KTR, secara hukum,” ungkap OK Sahputra.
Selain itu, OK juga tidak menampik saat ditanya soal lambatnya penerapan Perda KTR di Kota Medan itu karena perda belum menjadi prioritas. Bahkan, dikatakan OK, untuk penerapan Perda KTR di Medan itu berada di posisi bawah dengan anggaran dan bobot kerja tidak sekuat program prioritas.
Meski begitu, disebut OK dibandingkan dengan daerah yang lainnya di Sumateta Utara, Kota Medan yang paling progresif dalam implementasi Perda KTR. Oleh karena itu OK menlai Pemko Medan pada dasarnya serius menerapkan Perda KTR. Namun, disebut OK alangkah lebih baik lagi, bila penerapan ditingkatkan.
“Di Sumatera Utara, baru mulai gencar adanya regulasi keluar yang bentuknya Pergub, Tahun 2012. Sementara Tahun 2013, memang sudah ada Perdanya di Serdangbedagai. Tapi implementasinya justru lebih buruk. Belum ada upaya apapun yang dilakukan Pemerintahan Serdangbedagai, untuk menerapkan Perda KTR. Sementara Medan, Tahun 2014 baru disahkan Perda KTR. Dalam hal implementasi, justru lebih progresif, ” sambung OK.
Disinggung upaya YPI selaku lembaga yang turu mendorong penerapan Perda KTR, disebut OK pihaknya selaku sharing dengan dinas kesehatan. Bahkan diakui OK, sharing itu sampai untuk menyusun program kegiatan untuk dimasukkan ke RAPBD. YPI juga mengatakan selalu berupaya memberi masukan, hal apa yang harus dilakukan dan diperbaiki, saat berdialog dengan Dina Kesehatan. “Kalau kami melihat, kendala dinas Kesehatan, KTR ini bukan merupakan program prioritas. Jangan-jangan ini juga belum dipandang suatu yang urgen. Jadi tahulah gimana,” tandas OK.
Berdasarkan catatan Sumut Pos, sejak disahkan, baru 2 kali penerapan Perda KTR dilaksanakan dengan penindakan hukum, yakni di Plaza Medan Fair dan RSUD dr Pirngadi Medan. Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, drg Usma Polita ketika dikonfirmasi, kerap mengatakan diperlukan persiapan matang untuk menggelar penindakan hukum tindak pidana ringan (tipiring) atas pelanggaran Perda KTR karena melibatkan polisi, jaksa dan hakim. Selain itu, Usma juga mengklaim hasil sosialisasi pihaknya, sudah berdampak positif dengan sangat berkurang orang yang merokok di 7 tempat yang dilarang merokok. (ain/azw)