MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketentuan rujukan berjenjang yang diberlakukan BPJS Kesehatan, terhadap pasien yang menjadi peserta ketika dirawat di rumah sakit, ternyata membawa dampak terhadap jumlah kunjungan pasien.
Satu di antaranya, pasien yang mengalami kanker payudara, khususnya di rumah sakit milik pemerintah, jumlahnya menurun.
Rumah sakit tersebut adalah RSUP H Adam Malik dan RSUD dr Pirngadi Medan. RSUP H Adam Malik merupakan rumah sakit Tipe A, sedangkan RSUD dr Pirngadi Medan Tipe B.
Kasubbag Humas RSUP H Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak mengatakan, BPJS Kesehatan memberlakukan rujukan berjenjang terhadap setiap pesertanya yang ingin berobat ke rumah sakit. Setiap pasien dari Puskesmas, maka harus dirujuk ke rumah sakit Tipe C lebih dulu, baru selanjutnya ke Tipe B, dan Tipe A.
“Secara non medis, penurunan ini karena sistem rujukan berjenjang yang diberlakukan BPJS Kesehatan,” tutur Rosa, sapaan karib Rosario, Jumat (18/10)n
Rosa juga menyebutkan, berdasarkan data yang ada, jumlah pasien kanker payudara sejak Januari hingga September 2019, ada sebanyak 3.458 pasien. Jumlah ini meliputi 427 pasien rawat inap dan 3.031 pasien rawat jalan. “Dibanding 2018, jumlah pasien (kanker payudara) pada 2019 menurun. Tahun lalu, jumlahnya mencapai 7.738 pasien, dengan rincian 650 pasien rawat inap dan 7.088 rawat jalan,” bebernya.
Tak jauh beda disampaikan Kassubag Humas dan Hukum RSUD dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin. Namun, menurutnya, jumlah kunjungan pasien kanker ini belum bisa dipastikan menurun, karena 2019 ini masih berjalan. “Pada intinya dilihat dari jumlah yang ada saat ini, jumlahnya (pasien kanker) menurun. Jumlah kunjungan pasien pada 2018 mencapai 351 pasien, rawat jalan 201 pasien dan rawat inap 150 pasien. Sedangkan 2019, sejak Januari sampai Agustus, ada 205 pasien. Rawat jalan 130 pasien, dan rawat inap 75 pasien,” sebutnya.
Terpisah, Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan, Rahman Cahyo mengatakan, sampai sekarang aturan rujukan terhadap peserta, belum ada perubahan alias masih berjenjang. “Sampai saat ini, baik rumah sakit pemerintah, rumah sakit pendidikan, maupun swasta, masih diberlakukan rujukan berjenjang,” katanya.
Meski begitu, dia mengatakan, ada permintaan dari RSUD dr Pirngadi Medan agar pasien dari Puskesmas bisa dirujuk langsung ke rumah sakit tersebut. Tapi, masih dalam penjajakan. “Masih pada tahap pembahasan. Sehingga sampai saat ini ketentuan mengenai rujukan berjenjang tetap berlaku,” pungkas Cahyo. (ris/saz)