2 Tahun Laporan di Polresta tak Diserahkan ke Jaksa
MEDAN-Direktur Utama (Dirut) PT Atakana, Muhammad Aka, tersangka kasus penipuan rekan bisnisnya, Latif, terkesan kebal hukum. Pasalnya, dua tahun kasus itu bergulir di Mapolresta Medan namun sampai saat ini tidak ada perkembangan. Menurut keterangan berkasnya tertahan di Wakasat dan Kasat Reskrim Polresta Medan setelah diajukan juru periksa, agar tidak sampai ke tangan Kapolresta dan tidak dikirim ke kejaksaan. Hal itu karena adanya intervensi dari oknum pati di Mabes Polri.
Tapi hal itu dibantah oleh Kapoltabes Medan, Kombes Pol Drs Monang Situmorang. Menurutnya,kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
“Untuk lebih jelasnya, tanya saja ke Kasat Reskrim. Dia yang mengetahui perkembangan kasus itu,” kata Monang.
Monang mengaku, sudah memintai keterangan sejumlah saksi namun karena masih dilakukan penyidikan, sehingga kasus tersebut belum dapat dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kasus itu akan tetap dilanjutkan dan tidak ada yang melakukan intervensi sehingga tidak dikirim ke kejaksaan,” katanya.
Sebelumnya, Monang mengatakan, kasus itu belum dilanjutkan ke jaksa menunggu petunjuk dari Polda Metro Jaya, karena kasus yang sama ada ditangani di sana. Namun, ketika ditanya siapa yang melaporkan Dirut PT Atakana ke Polda Metro Jaya, Monang tidak bersedia menjawab.
“Pokoknya, kasus yang sama ada ditangani Polda Metro Jaya, jadi kita masih menunggu petunjuk dari sana,” katanya.
Sedangkan Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol M Yoris Marzuki saat dihubungi wartawan mengatakan, sebelum kasus itu dilimpahkan ke kejaksaan akan dilakukan gelar perkara.
“Kita gelar dulu kasusnya,” kata Yoris sembari meminta bersabar.
Yoris tidak berani menyebut hambatan yang dialami penyidiknya dalam menangani kasus penipuan tersebut.
”Tinggal gelar perkara saja, baru kasusnya dilimpahkan ke jaksa,” katanya.
Yoris juga membantah menahan kasus tersebut dan tidak ada intervensi.
Kenapa sampai berjalan 19 bulan namun sampai kini tidak ada kepastian hukumnya? Yoris lagi-lagi meminta wartawan untuk bersabar.
Kenapa tidak dilakukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kalau belum cukup unsur untuk diteruskan ke jaksa? “Nanti sajalah,” kata Yoris.
Belakangan saat dihubungi Yoris bilang kasus itu belum memenuhi unsur untuk dilimpahkan ke jaksa.
Sekadar mengingatkan, dugaan penipun dan penggelapan uang Rp900 juta itu terkait pembelian tandan buah segar kelapa sawit yang dilaporkan M Latif (rekan bisnis tersangka M Aka, Red) sesuai bukti lapor LP.No.957/IV/2011/Polresta tanggal 16 April 2011.
Sejak dilaporkan Latif ke Mapolresta Medan, Dirut PT Atakana itu sudah dua kali diperiksa, dengan status tersangka. Terakhir, antara tersangka dengan korban sudah dilakukan konfrontir dan dihadiri masing-masing kuasa hukumnya, bertempat di ruang kerja Kanit Ekonomi Polresta Medan, AKP Bambang Ardi.
Namun, hasil konfrontir yang dituangkan untuk melengkapi berita pemeriksaan, belum sampai ke tangan Kapolresta Medan karena masih ditahan Kasat Reskrim.
Muhammad Aka diperiksa unit Ekonomi Satreskrim Polresta Medan Kamis (20/9) lalu. Kemudian, tersangka dengan korban dilakukan konfrontir Selasa (9/10) yang diikuti masing-masing kuasa hukumnya.
Kasus itu berawal dari bisnis jual beli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Dirut PT Atakana yang mengaku memiliki kebun kelapa sawit di NAD 3.000 lebih hektar berjanji akan menjual hasil kebun kelapa sawitnya kepada M Latif, yang dibuat dalam perikatan perjanjian di hadapan notaris. Sebagai tindaklanjut perikatan itu, M Latif menyerahkan uang sebesar Rp900 juta sebagai uang muka dari Rp6 miliar, menunggu buah kelapa sawit diserahkan.
Namun, sampai masa jatuh tempo perjanjian, Muhammad Aka tidak kunjung menyerahkan TBS tersebut. Korban berusaha menemui M Aka kerumahnya di Komplek Tasbi Blok K Jalan Rajawali, Kelurahan Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal dan ke kantornya di Jalan Murai II Blok L Komplek Tomang Elok, Medan. Namun, M Aka selalu memberi jawaban macam-macam.
Merasa ditipu, M Latif, warga Jakarta, melaporkan M Aka ke Mapolresta Medan. Tapi, korban merasa kecewa karena penyidik Polresta Medan dinilai berpihak kepada terlapor.
Mau Lapor ke Kapolri dan Presiden
Syaifudin Har SH, kuasa hukum Latif mengaku, akan melakukan upaya hukum jika Polresta Medan tidak melanjutkan laporan kliennya itu ke kejaksaan.
“Tidak ada alasan Polresta Medan mempetieskan kasus itu, karena tindakan yang dilakukan M Aka, murni pidana dan dapat dibuktikan,” katanya.
Upaya hukum yang akan dilakukan, kata Syaifudin Har, melakukan prapid dan melaporkan oknum penyidik Polresta Medan ke Kapolri, DPR, Kompolnas bahkan Presiden.
“Kita akan lakukan itu, jika Polresta Medan tidak melanjutkan kasus tersebut ke kejaksaan,” tegasnya.
Syaifudin Har, dari kantor pengacara Syaifudin Har & Assotiation yang bealamat di Jakarta itu mengatakan, dari awal pihaknya sudah menduga kasus itu tidak akan ditindaklanjuti Polresta Medan hingga ke kejaksaan, dan setidaknya akan memperlambat penyelidikan kasus tersebut karena akan ada intervensi.
“Hukum intervensi masih berlaku di negara kita ini, itulah yang terjadi dalam kasus penipuan PT Atakana,” terangnya.
Sedangkan korban mengaku kecewa atas tindakan penyidik Polresta Medan.
“Saya berharap laporan saya itu dilimpahkan ke jaksa sehingga ada kepastian hukum,” kata Latif. (mag-12)