30 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Dipecat Tanpa Pesangon, Ferri Bakar Bank Sumut

Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic, SIK, SH, MH sedang memaparkan hasil tangkapan pembakar Bank Sumut.(Diva Suwanda/Sumut Pos)
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic, SIK, SH, MH sedang memaparkan hasil tangkapan pembakar Bank Sumut.(Diva Suwanda/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO   – Siapa yang tak naik darah ketika setelah 17 tahun bekerja dan dipecat tanpa pesangon. Itu pula yang menghantar M Fachrizal alias Ferri (39) ke penjara. Pasalnya, ia nekad membakar kantor Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (16/12) malam lalu.

Selasa (20/12) pelarian Ferri berakhir. Warga Jalan Bromo Medan itu berhasil dibekuk Tim Serse Polsek Medan Baru dari rumahnya.

“Saya sakit hati karena selama 17 tahun saya bekerja kemudian dipecat, saya tidak diberi pesangon. Kemarin saya ingin mempertanyakan hal itu ke Dirut Bank Sumut,” ujar tersangka M Fachrizal alias Ferri (39) di Mapolsek Medan Baru, Rabu (21/12)
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic mengatakan, kekesalan Ferri memuncak ketika niatnya mempertanyakan status pemecatan dirinya ke Dirut Bank Sumut tak kesampaian.

Kemudian, dari lantai 3 Bank Sumut Ferri naik ke lantai 8 untuk meluapkan kekesalannya. ” Tersangka menyiramkan bensin dan membakar lantai 8 menggunakan mancis. Tersangka lalu kabur lewat tangga darurat. Kemudian petugas yang mendapat informasi ini melakukan penyelidikan dan mendapati identitas tersangka,” terang Ronni.

Sebagaimana diberitakan, sebelumnya terjadi kebakaran di Kantor Pusat Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Medan Baru, dilahap api, Jumat (16/12) malam lalu.

Beruntung, petugas sekuriti yang mengetahui insiden tersebut bergerak cepat memadamkan api menggunakan racun api. Sementara pelaku pembakaran berhasil kabur ke arah Jalan KH Zainul Arifin, Kecamatan Medan Baru.(mag-1/ala)

Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic, SIK, SH, MH sedang memaparkan hasil tangkapan pembakar Bank Sumut.(Diva Suwanda/Sumut Pos)
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic, SIK, SH, MH sedang memaparkan hasil tangkapan pembakar Bank Sumut.(Diva Suwanda/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO   – Siapa yang tak naik darah ketika setelah 17 tahun bekerja dan dipecat tanpa pesangon. Itu pula yang menghantar M Fachrizal alias Ferri (39) ke penjara. Pasalnya, ia nekad membakar kantor Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (16/12) malam lalu.

Selasa (20/12) pelarian Ferri berakhir. Warga Jalan Bromo Medan itu berhasil dibekuk Tim Serse Polsek Medan Baru dari rumahnya.

“Saya sakit hati karena selama 17 tahun saya bekerja kemudian dipecat, saya tidak diberi pesangon. Kemarin saya ingin mempertanyakan hal itu ke Dirut Bank Sumut,” ujar tersangka M Fachrizal alias Ferri (39) di Mapolsek Medan Baru, Rabu (21/12)
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic mengatakan, kekesalan Ferri memuncak ketika niatnya mempertanyakan status pemecatan dirinya ke Dirut Bank Sumut tak kesampaian.

Kemudian, dari lantai 3 Bank Sumut Ferri naik ke lantai 8 untuk meluapkan kekesalannya. ” Tersangka menyiramkan bensin dan membakar lantai 8 menggunakan mancis. Tersangka lalu kabur lewat tangga darurat. Kemudian petugas yang mendapat informasi ini melakukan penyelidikan dan mendapati identitas tersangka,” terang Ronni.

Sebagaimana diberitakan, sebelumnya terjadi kebakaran di Kantor Pusat Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Medan Baru, dilahap api, Jumat (16/12) malam lalu.

Beruntung, petugas sekuriti yang mengetahui insiden tersebut bergerak cepat memadamkan api menggunakan racun api. Sementara pelaku pembakaran berhasil kabur ke arah Jalan KH Zainul Arifin, Kecamatan Medan Baru.(mag-1/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/