30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

22 Reklame di Atas Pos Polisi Segera Dibongkar

Foto: Istimewa Lanjutan penertiban papan reklame di kawasan jalan Pengadilan Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan akan melakukan pembongkaran papan reklame yang berdiri di atas pos polisi lalu lintas. Pembongkaran tersebut berdasarkan permintaan dari pihak kepolisian.

Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas TRTB Kota Medan, Indra Siregar mengatakan, berdasarkan surat permintaan dari pihak kepolisian tersebut, sedikitnya ada 22 titik papan reklame yang tersebar di kawasan Kota Medan yang akan dibongkar. Papan reklame tersebut berdiri diatas maupun sektitar pos polisi lalu lintas.

“Pembongkaran ini permintaan dari pihak Polrestabes. Surat resminya sudah masuk beberapa hari lalu. Dalam surat tersebut juga dilampirkan foto–foto papan reklamenya,” katanya kepada wartawan, Jumat (18/11).

Indra menjelaskan, berdasarkan surat tersebut pihaknya langsung melakukan rapat internal untuk menindaklanjutinya. Di mana dibutuhkan persiapan sebelum melaksanakan kegiatan pembongkaran di lapangan. “Rencana kita Selasa malam (22/11) akan main. Pembongkaran dimulai Pukul 21.00 WIB. Titik kumpulnya di Kantor Satlantas Polrestabes Medan. Pihak kepolisian juga ikut dalam pembongkaran tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kadis TRTB Kota Medan, Samporno Pohan membenarkan pihaknya akan melakukan membongkar papan reklame yang berdiri di atas pos polisi, Selasa malam mendatang. Pembongkaran tersebut berdasarkan permintaan dari pihak kepolisian dengan melayangkan surat resmi meminta itu segera dilakukan. “Ya benar. Ada suratnya sama kami minta itu dibongkar. Makanya kami tindaklanjuti dengan melakukan pembongkaran. Apa alasan mereka meminta itu, saya tidak tahu. Tanyakan saja sama pihak kepolisian. Mereka yang meminta itu. Kami hanya mengesekusi saja,” katanya.

Dia menambahkan, permintaan pembongkaran papan reklame tersebut disampaikan kepada pihaknya dikarenakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pembongkaran papan reklame ada pada Dinas TRTB Kota Medan. “Yang jelas reklamenya dibongkar. Selain itu, papan reklame tersebut juga melanggar. Sedangkan pos polisinya belum tahu. Tergantung arahan di lapangan dan pihak kepolisian,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu dirinya juga menuturkan, pembongkaran tersebut di luar program pembongkaran papan reklame yang berada di 13 kawasan bebas reklame. Pembongkaran di 13 kawasan bebas reklame menunggu dari P-APBD Kota Medan boleh digunakan. Di mana saat ini sedang dievalusi oleh Pemprov Sumut. (prn/ila)

 

Foto: Istimewa Lanjutan penertiban papan reklame di kawasan jalan Pengadilan Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan akan melakukan pembongkaran papan reklame yang berdiri di atas pos polisi lalu lintas. Pembongkaran tersebut berdasarkan permintaan dari pihak kepolisian.

Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas TRTB Kota Medan, Indra Siregar mengatakan, berdasarkan surat permintaan dari pihak kepolisian tersebut, sedikitnya ada 22 titik papan reklame yang tersebar di kawasan Kota Medan yang akan dibongkar. Papan reklame tersebut berdiri diatas maupun sektitar pos polisi lalu lintas.

“Pembongkaran ini permintaan dari pihak Polrestabes. Surat resminya sudah masuk beberapa hari lalu. Dalam surat tersebut juga dilampirkan foto–foto papan reklamenya,” katanya kepada wartawan, Jumat (18/11).

Indra menjelaskan, berdasarkan surat tersebut pihaknya langsung melakukan rapat internal untuk menindaklanjutinya. Di mana dibutuhkan persiapan sebelum melaksanakan kegiatan pembongkaran di lapangan. “Rencana kita Selasa malam (22/11) akan main. Pembongkaran dimulai Pukul 21.00 WIB. Titik kumpulnya di Kantor Satlantas Polrestabes Medan. Pihak kepolisian juga ikut dalam pembongkaran tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kadis TRTB Kota Medan, Samporno Pohan membenarkan pihaknya akan melakukan membongkar papan reklame yang berdiri di atas pos polisi, Selasa malam mendatang. Pembongkaran tersebut berdasarkan permintaan dari pihak kepolisian dengan melayangkan surat resmi meminta itu segera dilakukan. “Ya benar. Ada suratnya sama kami minta itu dibongkar. Makanya kami tindaklanjuti dengan melakukan pembongkaran. Apa alasan mereka meminta itu, saya tidak tahu. Tanyakan saja sama pihak kepolisian. Mereka yang meminta itu. Kami hanya mengesekusi saja,” katanya.

Dia menambahkan, permintaan pembongkaran papan reklame tersebut disampaikan kepada pihaknya dikarenakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pembongkaran papan reklame ada pada Dinas TRTB Kota Medan. “Yang jelas reklamenya dibongkar. Selain itu, papan reklame tersebut juga melanggar. Sedangkan pos polisinya belum tahu. Tergantung arahan di lapangan dan pihak kepolisian,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu dirinya juga menuturkan, pembongkaran tersebut di luar program pembongkaran papan reklame yang berada di 13 kawasan bebas reklame. Pembongkaran di 13 kawasan bebas reklame menunggu dari P-APBD Kota Medan boleh digunakan. Di mana saat ini sedang dievalusi oleh Pemprov Sumut. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/