25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Dewan Gagas Hak Interpelasi

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Puluhan papan reklame beridiri tegak di Jalan Zainul Arifin Medan. Penertiban papan reklame liar ataupun yang menyalahi aturan, belum berlanjut karena dinas yang menangani perizinan reklame belum jelas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Persoalan reklame yang kian semraut di Kota Medan membuat kalangan DPRD Medan menggulirkan wacana hak interpelasi kepada Wali Kota Medan Drs Dzulmi Eldin.

Anggota DPRD Medan Ahmad Arif mengatakan, pembicaraan mengenai interpelasi sudah ada dan menguat. “Kami ingin bertanya kepada wali kota mengenai kebijakan reklame. Ada sepuluh orang (anggota DPRD Medan) yang akan mengusulkan,” kata Anggota DPRD Medan Ahmad Arif di gedung DPRD Medan, Senin (20/2).

Menurutnya, saat ini konsep interpelasi sedang disusun oleh staf di sekretariat DPRD Medan. Interpelasi merupakan hak anggota dewan menanyakan kebijakan kepala daerah. Hak interpelasi digulirkan untuk bertanya langsung kepada Wal ikota Medan, mengenai kebijakan penertiban reklame di Medan. “Kita akan pertanyakan, mengapa wali kota membiarkan reklame-reklame ini muncul. Kenapa juga tidak ada tindakan? Ada apa,” kata Ahmad Arif.

Menurut Anggota Komisi D ini, beberapa papan reklame memajang wajah tokoh-tokoh  di Sumut, baik itu pejabat, dewan, legeslatif dan lainnya. Namun hal itu hanyalah modus pengusaha reklame, sehingga terkesan bukan komersil. “Selang seminggu, tampilan berubah menjadi iklan komersil. Saya pernah juga ditawarkan, pasang gratis. Tapi saya gak mau. Menjebak itu,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Anggota dewan lainnya, Mulia Asri Rambe membenarkan adanya wacana interpelasi ini. Pria yang akrab disapa Bayek ini belum memastikan apakah hak interpelasi itu bakal digulirkan atau tidak. Meskipun hak interpelasi merupakan hak setiap anggota dewan, namun Bayek memilih berkonsultasi dengan fraksinya (Golkar). “Menunggu pendapat fraksi dulu,” katanya.

Roby Barus dari Fraksi PDIP mengaku belum mendengar soal wacana tersebut. Namun secara pribadi, interpelasi sah untuk dilakukan dan masih dalam koridor konstitusional. “Saya pribadi sebenarnya belum mendengar informasi itu. Mungkin secara personal kawan-kawan ada yang mengajukan, silahkan saja,” katanya.

Namun mengenai kemungkinan fraksinya ikut menggagas hak interpelasi ini, Roby belum mau berspekulasi. “Tentu itu harus dibahas di fraksi dulu. Tidak bisa secara personal,” kata pria yang tergabung dalam Pansus Reklame DPRD Medan ini.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtetera (FPKS) DPRD Medan M Nasir, juga membenarkan adanya wacana interpelasi. Interpelasi akan diajukan jika memenuhi syarat minimal 16 anggota DPRD dari lebih satu fraksi DPRD Medan. “Masih cakap-cakap. Belum dikonsep,” katanya.

Nasir mengungkapkan pengajuan hak interpelasi bukanlah hal yang mengejutkan. “Yang mengejutkan itu, rekomendasi pansus reklame yang tidak dilaksanaan oleh Wali Kota Medan,” katanya.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Puluhan papan reklame beridiri tegak di Jalan Zainul Arifin Medan. Penertiban papan reklame liar ataupun yang menyalahi aturan, belum berlanjut karena dinas yang menangani perizinan reklame belum jelas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Persoalan reklame yang kian semraut di Kota Medan membuat kalangan DPRD Medan menggulirkan wacana hak interpelasi kepada Wali Kota Medan Drs Dzulmi Eldin.

Anggota DPRD Medan Ahmad Arif mengatakan, pembicaraan mengenai interpelasi sudah ada dan menguat. “Kami ingin bertanya kepada wali kota mengenai kebijakan reklame. Ada sepuluh orang (anggota DPRD Medan) yang akan mengusulkan,” kata Anggota DPRD Medan Ahmad Arif di gedung DPRD Medan, Senin (20/2).

Menurutnya, saat ini konsep interpelasi sedang disusun oleh staf di sekretariat DPRD Medan. Interpelasi merupakan hak anggota dewan menanyakan kebijakan kepala daerah. Hak interpelasi digulirkan untuk bertanya langsung kepada Wal ikota Medan, mengenai kebijakan penertiban reklame di Medan. “Kita akan pertanyakan, mengapa wali kota membiarkan reklame-reklame ini muncul. Kenapa juga tidak ada tindakan? Ada apa,” kata Ahmad Arif.

Menurut Anggota Komisi D ini, beberapa papan reklame memajang wajah tokoh-tokoh  di Sumut, baik itu pejabat, dewan, legeslatif dan lainnya. Namun hal itu hanyalah modus pengusaha reklame, sehingga terkesan bukan komersil. “Selang seminggu, tampilan berubah menjadi iklan komersil. Saya pernah juga ditawarkan, pasang gratis. Tapi saya gak mau. Menjebak itu,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Anggota dewan lainnya, Mulia Asri Rambe membenarkan adanya wacana interpelasi ini. Pria yang akrab disapa Bayek ini belum memastikan apakah hak interpelasi itu bakal digulirkan atau tidak. Meskipun hak interpelasi merupakan hak setiap anggota dewan, namun Bayek memilih berkonsultasi dengan fraksinya (Golkar). “Menunggu pendapat fraksi dulu,” katanya.

Roby Barus dari Fraksi PDIP mengaku belum mendengar soal wacana tersebut. Namun secara pribadi, interpelasi sah untuk dilakukan dan masih dalam koridor konstitusional. “Saya pribadi sebenarnya belum mendengar informasi itu. Mungkin secara personal kawan-kawan ada yang mengajukan, silahkan saja,” katanya.

Namun mengenai kemungkinan fraksinya ikut menggagas hak interpelasi ini, Roby belum mau berspekulasi. “Tentu itu harus dibahas di fraksi dulu. Tidak bisa secara personal,” kata pria yang tergabung dalam Pansus Reklame DPRD Medan ini.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtetera (FPKS) DPRD Medan M Nasir, juga membenarkan adanya wacana interpelasi. Interpelasi akan diajukan jika memenuhi syarat minimal 16 anggota DPRD dari lebih satu fraksi DPRD Medan. “Masih cakap-cakap. Belum dikonsep,” katanya.

Nasir mengungkapkan pengajuan hak interpelasi bukanlah hal yang mengejutkan. “Yang mengejutkan itu, rekomendasi pansus reklame yang tidak dilaksanaan oleh Wali Kota Medan,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/