MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, agar mengaktifkan kembali Antony Sinaga ke jabatannya, yakni Kepala Bidang Perizinan Infrastruktur, Ekonomi, dan Sosial pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Sumut.
Rekomendasi itu tertuang dalam surat Nomor: B-2818/KASN/8/2019 tentang Rekomendasi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran dalam Pemberhentian dari Jabatan atas nama Antony Sinaga di lingkup Pemprov Sumut tertanggal 26 Agustus 2019, yang ditandatangani oleh Ketua KASN Sofian Effendi.
Pasalnya, menurut KASN, putusan Gubernur yang mencopot Antony, tidak sesuai dengan tata cara atau prosedur penanganan hukuman disiplin, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen ASN.
KASN juga menjelaskan, terhadap alasan pencopotan Antony dari jabatannya karena unsur pelanggaran etika dan disiplin PNS, tidak memiliki landasan yang kuat, karena Antony sebelumnya tidak pernah dipanggil ataupun diperiksa pihak Pemprov Sumut.
Ditanya ihwal ini, Edy yang ditemui usai peringatan Hari Anak Nasional Tingkat Sumut 2019 di Aula Gubernuran Jalan Sudirman Medan, Senin (18/11), hanya menjawab singkat. “Apa?” katanya, menanggapi pertanyaan wartawan.
Lalu wartawan kembali meminta tanggapannya, atas rekomendasi KASN mengaktifkan kembali Antony Sinaga ke jabatannya. “Kok KASN, saya gubernurnya,” tegas Edy singkat, sambil berlalu.
Edy pun lantas tidak memberikan penjelasan lebih lanjut, perihal rekomendasi KASN itu.
Namun sebelumnya, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Syahruddin Lubis menyebutkan, rekomendasi KASN itu sudah ditindaklanjuti Gubernur. Namun tindak lanjut itu masih berproses hingga saat ini. “Sudah dan sedang ditindaklanjuti. Hanya saja, memang tidak semudah itu membalikkan Antony ke jabatan eselon III, masih ada proses. Kami juga sudah bilang ke Pak Antony, agar bersabar,” jelasnya.
Sebelumnya Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, dalam Keputusan Gubsu Nomor 821/2019, tertanggal 17 Juni 2019, mencopot Antony Sinaga dari jabatan Kepala Bidang Perizinan Infrastruktur, Ekonomi, dan Sosial pada Dinas PMPPTSP Sumut, menjadi fungsional di Badan Kesbangpol Sumut.
Antony sebelumnya mengungkapkan, lewat surat rekomendasi yang dikeluarkan KASN itu, dengan kerendahan hati berharap, Gubernur menindaklanjutinya. Dia juga mengaku, sudah menyampaikan surat rekomendasi KASN tersebut kepada Gubernur, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian yang tembusannya disampaikan kepada Mendagri, Menteri PAN RB, Kepala BKN, dan Kepala Kantor Regional VI BKN Medan. “Saya menyampaikan surat rekomendasi KASN ini kepada Bapak Gubernur Sumut, karena surat yang sudah 3 bulan ini saya terima, belum juga ditindaklanjuti,” katanya kepada wartawan, Jumat (15/11) lalu. (prn/saz)