MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polrestabes Medan diminta tetap prioritaskan pengungkapan kasus uang raib Rp1,6 miliar milik Pemprov Sumut, meski saat ini masih hangat soal penanganan kasus teror bom dan pembuangan limbah babi oleh oknum peternak.
“Polrestabes Medan tentu harus mempercepat kasus uang hilang Pemprovsu itu. Jangan sampai tenggelam karena kasus yang sedang hangat saat ini, yaitu teror bom dan juga limbah babi,” kata Pengamat Hukum Tata Negara, Abdul Hakim Siagian menjawab Sumut Pos, Senin (18/11).
Sifat penegakan hukum, kata dia, adalah karena salah satu azas praduan itu cepat sederhana dan berbiaya ringan. Apalagi jika sudah ada tersangka yang ditahan yang tentunya berkait ke masa penahanan. “Jadi belakangan ini cukup banyak kasus menarik apalagi yang berkait dengan kepolisian. Untuk itu mengenai kasus hilangnya uang pemerintah provinsi ini, publik tentu mengharapkan segera bisa dilimpahkan ke pengadilan sehingga penanganan kasusnya cepat terungkap,” katanya.
Karena kaitan uang negara itulah, menurut dosen UMSU tersebut penanganan kasus uang raib bernilai fantastis perlu dipercepat, sebab diawal kasus mencuat Kapolda Sumut Agus Andrianto sempat menyoal dugaan salah prosedural dalam pencairan anggaran ini.
“Dan ini pun kita juga belum tahu bagaimana progresnya. Saat ini betul polisi disibukkan urusan teror bom termasuk masalah babi, tetapi nantikan ujungnya di persidangan. Hampir sama sebenarnya dengan kasus uang hilang pemprov itu. Inilah yang perlu segera disidangkan sehingga publik tahu, apa sebetulnya hal yang berkait dengan itu,” ujarnya.
Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting juga sependapat dengan Abdul Hakim Siagian. Ia mengatakan, uang milik Pemprov Sumut yang dicuri tersebut harus dikembalikan dalam keadaan utuh. Sebab, bila tidak dikembalikan akan menyebabkan kerugian besar. “Intinya uang tersebut harus kembali dengan keadaan utuh. Kalau tidak akan menyebabkan kerugian besar terhadap negara,” katanya.
Sampai dengan saat ini, diakuinya masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan aparat kepolisian. Nantinya, setelah ada putusan pengadilan akan diketahui siapa dan berapa yang harus mengembalikan uang secara utuh.
Pihaknya juga berharap putusan pengadilan dapat memberatkan para pelaku pencurian uang tersebut. Tidak hanya kepada para pelaku, pihak-pihak terkait yang mengambil uang tersebut juga harus dikenakan sanksi tegas. “Kalau tidak dikembalikan kan ada sanksi pidana yang akan kenakan kepada mereka,” katanya.
Gubsu Edy Rahmayadi yang ditanya ihwal ini belum mengetahui lagi perkembangan kasus dimaksud. Ia menegaskan, yang jelas sampai kini pihak kepolisian masih memburu pelaku pencurian uang itu. “Uang yang hilang itu masih ditangani. Saya belum tahu apa perkembangan terbaru,” ujarnya menjawab wartawan, Jumat (15/11).
Sebelumnya, empat orang pelaku pencurian uang milik Pemprovsu Rp 1,6 miliar sudah ditangkap. Satu di antara mereka, kakinya ditembak karena mencoba melawan.
Dengan penangkapan mereka, Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di halaman Kantor Gubernur Sumut pada Senin (9/9) lalu.
Diketahui, uang tersebut dicairkan melalui Bank Sumut oleh dua orang pegawai yang bekerja di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu. Uang tersebut juga akan dipakai untuk membayarkan honor terhadap 117 orang TAPD Sumut.
Sampai dengan saat ini belum diketahui apakah kedua pegawai yang ditugaskan mengambil uang tersebut diminta untuk menggantinya. Edy meminta kepada pimpinan yang menugaskan kedua pegawai tersebut harus bertanggungjawab. “Setiap pimpinan wajib bertanggungjawab,” tegasnya.
Awalnya, uang yang hilang itu baru saja diambil Muhammad Aldi Budianto yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di BPKAD, bersama seorang tenaga honorer BPKAD bernama Indrawan Ginting. Mereka memarkirkan mobil sekitar pukul 15.40 WIB.
Aldi dan Indrawan Ginting meninggalkan kendaraan itu untuk melakukan absensi, lalu salat. Sementara uang ditinggalkan di jok belakang mobil. Pada pukul 17.00 WIB, saat hendak pulang, yang bersangkutan melihat tas sudah tidak ada di dalam mobil. (prn/ila)