MEDAN, SUMUTPOS.CO – Buntut kasus Christmas Season IX makin melebar. Setelah keabsahan proyek itu dipermasalahkan, keberadaan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Medan Busral Manan dianggap ilegal (tidak resmi). Pasalnya, sang Kadis tidak memiliki surat keputusan (SK) perpanjangan masa pensiun. Ujung-ujungnya, sejumlah proyek di instansi tersebut juga terancam dibatalkan mengingat sampai saat ini belum ada pengganti Busral.
Salah seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan berani buka-bukaan mengenai belum jelasnya keberadaan SK perpanjangan masa pensiun Busral Manan. Dia menuturkan, pihaknya masih belum menerima salinan SK perpanjangan masa tugas Busral Manan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Padahal, masa tugas Busral harusnya sudah berakhir pada Agustus silam.
Sumber berani buka-bukaan karena takut persoalan ini nantinya akan menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ataupun mendapat perhatian dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) karena setelah masa pensiun masih bertugas dan menggunakan uang negara. “Takut juga saya lihatnya, tapi tidak mungkin saya mencampuri urusan itu lebih jauh,” ucap sumber itu.
Awalnya ketika sumber mempertanyakan masalah ini kepada Asisten Umum, Ikhwan Habibi Daulay, dia mendapatkan jawaban jika masa tugas Busral sudah diperpanjang. “Tapi kenapa tidak juga diberikan salinannya, apa itu hanya akal-akalan mereka saja,” ucapnya dengan nada bertanya.
Dia mengaku seharusnya mendapatkan salinan SK perpanjangan masa pensiun Busral Manan sebagai pegangan, jika dibutuhkan nantinya. Dia semakin yakin soal kasus ini ketika Mantan Kepala BKD, Affan Siregar membuat pernyataan tidak pernah mengurus perpanjangan masa pensiun Busral Manan. Begitu juga dengan keterangan Plt Kepala BKD, Lahum, yang tidak mengetahui sama sekali mengenai SK Busral Manan. “Sudah saya duga, jika SK perpanjangan masa pensiun Busral Manan hanya isapan jempol,” sebutnya.
Kalaupun ada SK perpanjangan masa pensiun Busral Manan ada, siapa yang membuatnya? “Memang bisa SK dibuat oleh instansi di luar BKD?” tambahnya.
Menanggapi itu, Ketua Komisi A DPRD Medan Porman Naibaho mengatakan jika Kadisbudpar Kota Medan sudah tidak sah lagi di mata hukum tapi tetap menjalankan tugas, maka itu tidak sah. Pegawai Negeri Sipil (PNS), katanya, adalah mutlak harus memiliki SK sebagai pegangan untuk bekerja. “Apa yang sudah dilakukan Busral Manan itu cacat hukum, jadi proyek yang masih ditandatangani Busral harus dibatalkan,” bebernya.
Dia menyebutkan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota yang paling bertanggung jawab atas kejadian ini karena sudah lalai dalam menjalankan tugasnya. ” Kalau diibaratkan kejadian ini seperti peristiwa kejahatan berantai,” cetusnya.
Untuk itu dia mendesak agar Plt Wali Kota untuk secepatnya memberikan penjelasan kepada publik terkait perpanjangan masa pensiun Busral Manan. Bukan hanya itu, Plt Wali Kota juga harus menjelaskan dari mana SK itu berasal, apakah dari BKD atau tidak. ” Kalau BKD tidak pernah memproses SK itu, siapa yang membuatnya?” tanyanya.
Jika Plt Wali Kota tidak mampu mempertanggung jawabkan itu, maka Busral Manan harus secepatnya angkat kaki dari Disbudpar Medan. “Semakin lama dia (Busral,Red) di sana, semakin banyak masalah yang akan timbul,” bebernya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Syaiful Bahri membantah jika SK perpanjangan masa tugas Busral Manan tidak ada. Menurutnya SK itu sudah dibuat sebelum masuk masa pensiun pada Agustus silam.
Dia menyarankan agar mengonfirmasi masalah ini ke Plt Kepala BKD. “Coba tanya sama BKD, pasti ada,” kata Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangakatan (Baperjakat) ini.
Disinggung mengenai tidak adanya SK itu di BKD, Syaiful malah tidak mengatahui hal tersebut. “Kalau begitu tanya saja langsung kepada yang bersangkutan,” ucapnya sembari berlalu.
Begitu juga ketika masalah ini dikonfirmasi kepada Kepala Inspektorat, Farid Wajedi. Dia mengaku Busral Manan sudah memiliki SK perpanjangan masa tugas. ” Siapa bilang tidak ada,” katanya di Balai Kota.
Dikatakannya, SK perpanjangan masa tugas Busral Manan ketika BKD masih dipimpin oleh Affan Siregar. Disinggung mengenai tidak adanya Affan memproses SK tersebut, Farid tidak mengetahui masalah itu. “Mungkin sama Pak Lahum SK itu dibuat,” bebernya.
Disinggung tidak adanya SK itu diproses oleh BKD, Farid enggan memberikan komentar lebih jauh. “Cobalah tanya ke BKD, pasti ada. Kalau tidak coba tanya sama Pak Asisten Umum,” kilahnya.
Ditanyai kemungkinan kapan diperiksanya Panitia Lelang Disbudpar Medan dan PT Fara Mutiara dalam kasus Christmas Season IX, Farid belum memikirkannya. Dia mengatakan tidak dapat melakukan pekerjaan sebelum mendapatkan instruksi dari atasan. “Nantilah saya periksa itu, semua kan ada skala prioritasnya,” sebutnya.
Ditemui terpisah, Asisten Umum Pemko Medan, Ikhwan Habibi kembali berkilah ketika ditanyai mengenai keberadaan SK perpanjangan masa tugas Kadisbudpar Medan, Busral Manan. “Kan sudah saya bilang kemarin, SK Busral itu ada di BKD,” kilahnya.
Disinggung tidak adanya SK tersebut diproses di BKD, Ikhwan mengaku hal itu tidak mungkin terjadi. “Kalau tidak berasal dari BKD, dari mana SK itu ada. Tidak mungkin turun dari langit,” kilahnya lagi.
Terpisah, Plt Kepala BKD, Lahum kembali mengatakan hal yang sama seperti sebelumnya. Dia mengaku tidak pernah memproses SK perpanjangan masa pensiun Busral Manan. ” Sudah saya bilang kemarin, tidak ada SK itu diproses di BKD,” katanya singkat.
Sebelumnya, Sumut Pos hendak menemui Busral Manan ke kantornya yang beralamat Jalan Prof HM Yamin SH No 40/42. Namun yang bersangkutan tidak ada ditempat. Setelah ditunggu selama dua jam, Busral juga tidak kunjung kembali ke kantornya. Ketika dikonfirmasi via telepon seluler dia juga tidak bersedia menjawab. (dik/rbb)