29 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

PDAM Menang, Penggugat Banding

Pandian yang juga menjabat sebagai Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), menyesalkan sikap majelis hakim hanya melihat formal dari legalitas saja. Namun, tidak melihat fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan bahwa SK Kenaikan tarif air melanggar Perda dan kenaikan tarif juga merugikan masyarakat selaku konsumen.

“Semua itu, akan disampaikan di tingkat banding. Kita akan terus melakukan upaya hukum yang lain. Karena, putusan ini bukan yang terakhir. Masih ada upaya hukum yang lain bisa kita lakukan,” tegasnya.

Diketahui, anggota DPRD Sumatera Utara, Muchrid Nasution menggugat Gubsu  T. Erry Nuradi terkait persoalan kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi. Gugatan ini didaftarkan ke PTUN Medan melalui Tim Advokasi Tolak Kenaikan Tarif PDAM Tirtanadi yang diinisiasi Lembaga Adokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut.

Gubsu Tengku Erry Nuradi digugat  Muchrid Nasution terkait dugaan pelanggaran undang-undang administrasi pemerintahan maupun Perda No 10 tahun 2009. Dalam hal ini Gubsu dianggap tidak berhati-hati dalam menandatangani SK Gubernur Sumut No. 188.44/732/KPTS/2016 yang menjadi dasar kenaikan tarif PDAM Tirtanadi.

Penggugat  dalam hal ini merasa ikut dirugikan karena dianggap telah ikut menyetujui kenaikan tarif.  Padahal menurut tim kuasa hukum penggugat, PDAM Tirtanadi ataupun Gubsu sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan komisi C DPRD Sumut untuk membahas kenaikan tarif tersebut.(gus/ila)

 

 

Pandian yang juga menjabat sebagai Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), menyesalkan sikap majelis hakim hanya melihat formal dari legalitas saja. Namun, tidak melihat fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan bahwa SK Kenaikan tarif air melanggar Perda dan kenaikan tarif juga merugikan masyarakat selaku konsumen.

“Semua itu, akan disampaikan di tingkat banding. Kita akan terus melakukan upaya hukum yang lain. Karena, putusan ini bukan yang terakhir. Masih ada upaya hukum yang lain bisa kita lakukan,” tegasnya.

Diketahui, anggota DPRD Sumatera Utara, Muchrid Nasution menggugat Gubsu  T. Erry Nuradi terkait persoalan kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi. Gugatan ini didaftarkan ke PTUN Medan melalui Tim Advokasi Tolak Kenaikan Tarif PDAM Tirtanadi yang diinisiasi Lembaga Adokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut.

Gubsu Tengku Erry Nuradi digugat  Muchrid Nasution terkait dugaan pelanggaran undang-undang administrasi pemerintahan maupun Perda No 10 tahun 2009. Dalam hal ini Gubsu dianggap tidak berhati-hati dalam menandatangani SK Gubernur Sumut No. 188.44/732/KPTS/2016 yang menjadi dasar kenaikan tarif PDAM Tirtanadi.

Penggugat  dalam hal ini merasa ikut dirugikan karena dianggap telah ikut menyetujui kenaikan tarif.  Padahal menurut tim kuasa hukum penggugat, PDAM Tirtanadi ataupun Gubsu sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan komisi C DPRD Sumut untuk membahas kenaikan tarif tersebut.(gus/ila)

 

 

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/