Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Gubernur Sumut Dr Hj Nurhajizah Marpaung mengaku, Pemprov Sumut hanya bisa menyampaikan ke pemerintah pusat terkait masukan yang diberikan para supir tersebut. Termasuk juga soal transportasi daring roda dua yang tidak diatur dalam Permenhub Nomor 108/2017.
“Tidak mungkin kita membuat Perdanya sendiri tanpa ada aturan diatasnya yang mengatur. Begitu juga dengan kuota yang hanya 3.500 ini yang bisa dikeluarkan izin. Tentu bicara kuota itu tidak hanya kita melihat dari sesi pengangguran saja, tapi semuanya kita pikirkan termasuk persoalan kenyamanan pengguna jalan lainnya,” ujar Wagub.
Sementara untuk keluhan para supir terkait kebijakan perusahaan aplikasi, Wagub mengingatkan Dinas Perhubungan nantinya kembali mengatur pertemuan dan turut mengundang pihak terkait. “Kalau yang menyangkut soal perusahaan aplikasi yang tiga itu, percuma kita bahasnya sekarang karena mereka tidak ada. Nanti tolong diundang Pak Dishub mereka itu. Kalau bisa sebelum tahun depan. Nanti para supir juga diundang,” ujar Nurhajizah.
Kesempatan tersebut Nurhajizah meminta perwakilan supir daring memahami keterbatasan pemerintah khususnya Dinas Kominfo yang belum punya alat atau kewenangan untuk mengawasi jumlah kendaraan yang terdaftar di perusahaan aplikasi.
Terpisah, Pemko Medan mengaku telah melakukan upaya memininalisir konflik antara pihak Organda dan penyelenggara taksi online di Medan, sekaitan aksi mogok massal yang dilakukan sopir angkutan umum belum lama ini. Sehingga ke depan kejadian tersebut tidak akan terulang kembali, mengingat dapat mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari.
Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengungkapkan, Pemko Medan telah melakukan koordinasi kepada pihak Pemerintah Provinsi Sumut dan telah dilakukan rapat koordinasi di Kantor Gubernur Sumatera Utara, dimana telah disepakati semua pihak untuk melaksanakan peraturan dan ketentuan berlaku.
“Selanjutnya sesuai dengan Permenhub Nomor 108/2017, bahwa izin operasi angkutan online merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Sementara Pemko hanya melaksanakan uji laik jalan terhadap armada angkutan online, yang sudah resmi terdaftar di badan usaha angkutan,” katanya kepada Sumut Pos, Senin (18/12).